
Artikel
PMK 71/2026: Pengurangan Sanksi Pajak
LEXmedia. Banyak Wajib Pajak terkejut saat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda yang besar. Namun, hukum pajak Indonesia menyediakan jalan keluar yang sah, yaitu pengurangan sanksi pajak atau penghapusannya. Pada Oktober 2026, pemerintah memperluas jalan tersebut melalui PMK No. 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026. Oleh karena itu, artikel ini