LEXmedia. Mulai 1 Oktober 2026, pajak marketplace 0,5 persen resmi berlaku bagi pedagang online di Indonesia. Kini empat platform besar memungut PPh Pasal 22 langsung dari setiap transaksi penjualan. Namun, banyak pedagang masih bertanya: siapa yang terkena, berapa besarnya, dan bagaimana cara patuh? Oleh karena itu, artikel ini mengurai dasar hukum, mekanisme, pengecualian, serta langkah kepatuhannya secara praktis.
Satu hal yang perlu dipahami sejak awal. Kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban yang sudah ada. Sebelumnya, pedagang menghitung dan menyetor PPh secara mandiri. Sekarang, marketplace mengambil alih peran pemungut, penyetor, sekaligus pelapor.
Dasar Hukum Pajak Marketplace 0,5 Persen
Kebijakan ini berdiri di atas tiga lapis regulasi. Pertama, undang-undang memberi kewenangan. Kedua, peraturan menteri mengatur teknis. Ketiga, keputusan Dirjen Pajak menetapkan pelaksananya.
UU PPh sebagai Fondasi Kewenangan
Fondasi utamanya adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mengalami beberapa perubahan, antara lain melalui UU 36/2008 dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan terakhirnya termuat dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 4 ayat (1) UU PPh menetapkan laba usaha sebagai objek pajak. Artinya, keuntungan dari berjualan online sejak dulu sudah terutang pajak. Selanjutnya, Pasal 22 ayat (1) huruf b memberi Menteri Keuangan wewenang menetapkan badan tertentu sebagai pemungut pajak. Ketentuan inilah yang menjadi pintu masuk penunjukan marketplace.
Selain itu, UU HPP menambahkan Pasal 7 ayat (2a) ke dalam UU PPh. Ketentuan ini membebaskan wajib pajak orang pribadi UMKM dari PPh atas omzet sampai Rp500 juta setahun. PMK 37/2025 kemudian mengadopsi angka ini sebagai ambang pengecualian. Terakhir, Pasal 28 ayat (1) memungkinkan wajib pajak mengkreditkan PPh hasil pemungutan pihak lain.
PMK 37/2025 sebagai Aturan Teknis
Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juli 2025. Regulasi ini berlaku sejak tanggal pengundangannya, yaitu 14 Juli 2025. Beberapa pasal kunci yang perlu pedagang cermati antara lain:
1. Pasal 3 ayat (1): penunjukan penyelenggara PMSE sebagai “Pihak Lain” pemungut PPh Pasal 22.
2. Pasal 6: kewajiban pedagang menyampaikan informasi dan surat pernyataan peredaran bruto.
3. Pasal 7: marketplace mulai memungut pada awal bulan berikutnya setelah menerima surat pernyataan.
4. Pasal 8 ayat (1): tarif 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM.
5. Pasal 10: daftar pedagang dan transaksi yang dikecualikan.
6. Pasal 12: kewajiban membuat dokumen tagihan sebagai bukti pemungutan.
Keputusan Dirjen Pajak: Penunjukan 4 Marketplace
PMK 37/2025 tidak otomatis mewajibkan semua platform memungut pajak. Sebaliknya, DJP harus menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk setiap marketplace. Pada 24 September 2026, DJP menunjuk empat penyelenggara PMSE berikut:
1. PT Shopee International Indonesia (Shopee);
2. PT Tokopedia (Tokopedia);
3. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada);
4. PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli).
Sebagai contoh, Tokopedia merujuk Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00011/PPMSE-CT/PPH/PJ/2026 dalam pengumumannya. DJP mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan penggunaan rekening escrow dalam penunjukan ini. Awalnya, pemerintah memberi masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, hasil evaluasi kesiapan mendorong DJP memulai pemungutan lebih cepat, yakni 1 Oktober 2026. Secara teknis, Shopee mulai memungut atas transaksi sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB.
Mekanisme Pemungutan bagi Pedagang Online
Cara Menghitung Pajak Marketplace 0,5 Persen
Rumus pajak marketplace 0,5 persen cukup sederhana, yaitu tarif dikalikan peredaran bruto. Peredaran bruto berarti nilai penjualan kotor, bukan laba bersih. Namun, nilai PPN dan PPnBM tidak masuk dasar pengenaan.
Misalnya, sebuah toko fesyen mencatat penjualan Rp80 juta pada Oktober 2026. Maka, marketplace memungut Rp400 ribu dan menyetorkannya ke kas negara atas nama pedagang. Selanjutnya, sistem marketplace menerbitkan dokumen tagihan berisi nama platform, nama akun pedagang, dan nilai PPh. Dokumen ini berkedudukan sama dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Final atau Kredit Pajak?
Perlakuan pungutan bergantung pada rezim pajak masing-masing pedagang. Pertama, pedagang yang memakai skema PP 55/2022 dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Bagi mereka, pungutan menjadi bagian pelunasan PPh final 0,5 persen. Sebagai hasilnya, pedagang tidak perlu menyetor ulang atas omzet yang sama.
Kedua, pedagang yang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Bagi kelompok ini, pungutan berfungsi sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, pungutan tersebut mengurangi PPh terutang pada akhir tahun.
Siapa yang Dikecualikan dari Pungutan?
Pasal 10 PMK 37/2025 mengecualikan enam kelompok dari pemungutan oleh marketplace:
1. Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun yang telah menyampaikan surat pernyataan.
2. Orang pribadi mitra aplikasi yang menjual jasa pengiriman atau ekspedisi.
3. Pedagang pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
4. Penjual pulsa dan kartu perdana, yang tunduk pada PMK 6/2021.
5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya oleh pelaku tertentu.
6. Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Namun, pengecualian ini bukan pembebasan pajak. Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa PPh atas penghasilan tersebut tetap terutang melalui mekanisme lain. Khusus pedagang orang pribadi UMKM, omzet sampai Rp500 juta memang tidak terutang PPh berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh.
Perhatikan pula satu syarat penting. Tanpa surat pernyataan, marketplace tetap memungut pajak meskipun omzet di bawah Rp500 juta.
Langkah Kepatuhan Praktis bagi Pedagang Online
Berikut enam langkah yang dapat dijalankan sekarang:
1. Hitung omzet setahun dari seluruh kanal penjualan, baik online maupun offline.
2. Lengkapi data NPWP atau NIK serta alamat korespondensi pada akun marketplace.
3. Sampaikan surat pernyataan sesuai kondisi omzet riil, lalu perbarui setiap awal tahun pajak.
4. Unduh dan arsipkan dokumen tagihan setiap bulan.
5. Rekonsiliasi pungutan dengan catatan penjualan, terutama jika berjualan di beberapa platform.
6. Laporkan pungutan dalam SPT Tahunan, baik sebagai pelunasan PPh final maupun kredit pajak.
Selain itu, isi surat pernyataan secara jujur. DJP dapat menguji kebenarannya melalui data transaksi marketplace. Akibatnya, pernyataan yang tidak benar berisiko memicu pemeriksaan dan sanksi berdasarkan UU KUP.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pajak marketplace 0,5 persen pada dasarnya memindahkan beban administrasi dari pedagang ke platform. Namun, tanggung jawab atas kebenaran data tetap melekat pada pedagang. Oleh karena itu, direkomendasikan tiga langkah.
Pertama, tentukan rezim pajak sejak awal tahun.
Kedua, bangun pembukuan sederhana yang terhubung dengan dokumen tagihan marketplace.
Ketiga, konsultasikan posisi pajak kepada konsultan pajak atau praktisi hukum bila omzet mendekati ambang batas.
Dengan langkah tersebut, pajak marketplace 0,5 persen menjadi bagian dari tata kelola usaha yang sehat, bukan sumber risiko hukum.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pajak marketplace 0,5 persen merupakan pajak baru?
Tidak. Pajak marketplace 0,5 persen adalah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang sudah terutang berdasarkan UU PPh. Perubahannya hanya terletak pada pihak pemungut. Sebelumnya, pedagang menyetor pajak sendiri. Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut, menyetor, serta melaporkan pajak tersebut atas nama pedagang. Jadi, kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru.
2. Siapa pedagang online yang tidak dipungut PPh Pasal 22?
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bebas pungutan, asalkan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Pengecualian juga berlaku bagi mitra ekspedisi berbasis aplikasi dan pemegang SKB. Selain itu, penjualan pulsa, kartu perdana, emas, serta transaksi tanah atau bangunan juga dikecualikan. Dasarnya Pasal 10 PMK 37/2025. Tanpa surat pernyataan, pungutan tetap berjalan.
3. Bagaimana cara menghitung pungutan 0,5 persen?
Kalikan 0,5 persen dengan peredaran bruto atau omzet penjualan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Contohnya, omzet Rp100 juta dalam sebulan menghasilkan pungutan Rp500 ribu. Marketplace memotong nilai tersebut secara otomatis dari transaksi. Setelah itu, platform menerbitkan dokumen tagihan sebagai bukti pemungutan. Simpan dokumen ini setiap bulan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.
4. Apakah pungutan pajak marketplace bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Bisa, tergantung rezim pajak pedagang. Bagi pengguna skema PPh final PP 55/2022, pungutan menjadi bagian pelunasan PPh final 0,5 persen. Sementara itu, pedagang yang memakai tarif umum dapat mengkreditkannya sebagai pembayaran pajak tahun berjalan sesuai Pasal 28 UU PPh. Oleh karena itu, simpan seluruh dokumen tagihan sebagai bukti pendukung pelaporan. Konsultasikan dengan konsultan pajak bila ragu.
5. Apa akibatnya jika pedagang tidak menyampaikan surat pernyataan?
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas seluruh penjualan, meskipun omzet riil di bawah Rp500 juta. Akibatnya, arus kas pedagang kecil berkurang tanpa alasan. Oleh karena itu, segera isi surat pernyataan melalui menu yang marketplace sediakan. Pastikan data omzet benar, karena DJP dapat mengujinya melalui data transaksi. Perbarui pula surat pernyataan setiap awal tahun pajak.
