PMK 71/2026: Pembayaran Utang Pajak

LEXmedia. Pembayaran utang pajak memasuki babak baru sejak Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Perubahan terpentingnya menyentuh urutan alokasi setoran wajib pajak. Sebelumnya, setoran terbagi secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Kini, setoran tersebut lebih dahulu melunasi pokok utang pajak.

Bagi wajib pajak, perubahan ini bukan sekadar urusan teknis. Sebaliknya, aturan baru memengaruhi beban sanksi bunga, peluang pengurangan sanksi, hingga risiko penagihan aktif. Oleh karena itu, artikel ini mengurai dasar hukum UU KUP, substansi PMK 71/2026, dan langkah kepatuhan pajak.

Memahami Utang Pajak dan Dasar Penagihannya

Secara sederhana, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar. Pengertian ini mencakup sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan. Sanksi tersebut tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya.

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) UU KUP menetapkan dokumen yang menjadi dasar penagihan pajak. Dokumen itu meliputi Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan SKPKB Tambahan (SKPKBT). Selain itu, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali juga termasuk. Syaratnya, dokumen tersebut menambah jumlah pajak yang harus dibayar.

Perlu dicatat, UU KUP yang dimaksud adalah UU Nomor 6 Tahun 1983. Undang-undang ini telah beberapa kali diubah, antara lain dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan terakhirnya dilakukan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dasar Hukum Pembayaran Utang Pajak dalam UU KUP

Jatuh Tempo Pelunasan

Pasal 9 ayat (3) UU KUP mengatur batas waktu pelunasan. Wajib pajak harus melunasi STP, SKPKB, dan SKPKBT paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan. Ketentuan yang sama berlaku bagi surat keputusan dan putusan yang menambah jumlah pajak terutang.

Namun, undang-undang memberi kelonggaran bagi kelompok tertentu. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3a), wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu dapat memperoleh perpanjangan. Jangka waktunya paling lama dua bulan.

Di samping itu, Pasal 9 ayat (4) membuka ruang permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan tersebut. Meski demikian, wajib pajak tetap menanggung sanksi bunga atas jumlah yang diangsur atau ditunda.

Sanksi Bunga atas Keterlambatan

Keterlambatan pelunasan memicu sanksi bunga. Pasal 19 ayat (1) UU KUP mengenakan sanksi bunga atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar saat jatuh tempo. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP, tarif bunga tidak lagi flat 2% per bulan. Sebaliknya, Menteri Keuangan menetapkan tarif bulanan berdasarkan suku bunga acuan. Sanksi ini berlaku paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh.

Konsekuensinya jelas. Semakin lama pokok utang belum lunas, semakin besar beban bunga yang menumpuk. Oleh sebab itu, cara negara mengalokasikan setoran wajib pajak menjadi sangat penting.

Substansi PMK 71/2026 tentang Pembayaran Utang Pajak

Dari Skema Proporsional ke Prioritas Pokok

Sebelum PMK 71/2026 terbit, setiap setoran dibagi secara proporsional. Sebagian menutup pokok, sementara sebagian lainnya menutup sanksi administratif. Akibatnya, pokok utang lunas lebih lambat.

Kini, PMK 71/2026 membalik logika tersebut. Setoran wajib pajak lebih dahulu dipakai untuk melunasi pokok utang pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban pokoknya lebih cepat. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut perubahan ini memberi kesempatan wajib pajak menyelesaikan pokok. Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan.

Dampak Mekanisme Baru Pembayaran Utang Pajak

Ilustrasi sederhana berikut membantu memahami dampaknya. Misalnya, PT A memiliki pokok utang Rp100 juta dan sanksi Rp20 juta. Lalu, PT A menyetor Rp60 juta.

– Skema lama (proporsional): sekitar Rp50 juta menutup pokok dan Rp10 juta menutup sanksi. Sisa pokok menjadi Rp50 juta.

– Skema PMK 71/2026: seluruh Rp60 juta menutup pokok. Sisa pokok tinggal Rp40 juta.

Hasilnya, sisa pokok yang terekspos sanksi bunga menjadi lebih kecil. Selanjutnya, wajib pajak memiliki jalur lebih jelas untuk mengajukan pengurangan sanksi setelah pokok lunas. Ilustrasi ini bersifat edukatif. Oleh karena itu, perhitungan riil tetap mengikuti data ketetapan dan sistem administrasi DJP.

Perubahan Pendukung Lainnya

Selain alokasi setoran, PMK 71/2026 memuat beberapa penyempurnaan. Pertama, aturan ini memperbarui jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Kedua, PMK ini memperjelas kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk denda administratif PBB. Ketiga, PMK ini menegaskan kewenangan DJP bertukar informasi dengan otoritas pajak negara mitra dalam penelitian keberatan. Terakhir, PMK ini memuat ketentuan peralihan demi kepastian hukum.

Bukan Pemutihan: Kewajiban Pokok Tetap Melekat

Banyak pihak keliru menafsirkan aturan baru ini. Padahal, DJP menegaskan PMK 71/2026 bukan pemutihan pajak. Aturan ini juga tidak menghapus kewajiban melunasi pokok utang.

Dengan kata lain, sanksi administratif tidak otomatis hilang. Sanksi tetap tercatat dan tetap dapat ditagih. Wajib pajak hanya dapat menghapus atau mengurangi sanksi melalui mekanisme resmi.

Mekanisme itu bersandar pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi bunga, denda, dan kenaikan. Kewenangan ini berlaku jika sanksi muncul karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. DJP dapat memberikannya karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.

Rekomendasi Kepatuhan bagi Wajib Pajak

Berdasarkan uraian di atas, berikut langkah kepatuhan yang direkomendasikan:

1. Inventarisasi seluruh ketetapan. Petakan STP, SKPKB, dan SKPKBT yang belum lunas beserta tanggal jatuh temponya.

2. Pisahkan pokok dan sanksi. Hitung pokok secara terpisah agar strategi pelunasan lebih terukur.

3. Prioritaskan pelunasan pokok. Manfaatkan mekanisme baru untuk menghentikan akumulasi bunga sedini mungkin.

4. Evaluasi peluang Pasal 36. Setelah pokok lunas, nilai apakah sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan.

5. Ajukan angsuran bila perlu. Gunakan hak berdasarkan Pasal 9 ayat (4) jika arus kas belum memadai.

6. Dokumentasikan setiap setoran. Simpan bukti penerimaan negara untuk keperluan rekonsiliasi dan sengketa.

7. Pantau aturan peralihan. Pelajari teks resmi PMK 71/2026 di laman pajak.go.id untuk utang yang terbit sebelum 2 Oktober 2026.

Pada akhirnya, pembayaran utang pajak yang terencana memberi kepastian hukum sekaligus menekan beban sanksi. Oleh karena itu, libatkan konsultan pajak atau praktisi hukum jika posisi utang kompleks atau sedang bersengketa.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa perubahan utama PMK 71/2026 terkait utang pajak?

PMK 71/2026 mengubah urutan alokasi setoran wajib pajak. Sebelumnya, setoran dibagi secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Kini, setoran lebih dahulu melunasi pokok utang pajak. Akibatnya, wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban pokok lebih cepat. Selain itu, wajib pajak berpeluang memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Apakah PMK 71/2026 menghapus sanksi administratif pajak?

Tidak. PMK 71/2026 bukan program pemutihan pajak. Sanksi administratif tetap tercatat dan tetap dapat ditagih oleh DJP. Namun, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi melalui Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Syaratnya, sanksi timbul karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya, sesuai kriteria dalam PMK.

3. Berapa lama batas waktu pelunasan utang pajak?

Pasal 9 ayat (3) UU KUP menetapkan batas pelunasan paling lama satu bulan sejak STP, SKPKB, atau SKPKBT terbit. Namun, wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu dapat memperoleh perpanjangan hingga dua bulan. Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4).

4. Kapan PMK 71/2026 mulai berlaku?

PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Aturan ini mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. PMK 71/2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, wajib pajak dengan utang lama perlu mencermati ketentuan peralihan tersebut dalam teks resmi di pajak.go.id.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga