
Artikel
Kewajiban Pinjol Lapor Data Transaksi ke OJK
LEXmedia. OJK kini menegaskan bahwa setiap pinjol lapor data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kewajiban ini bersumber dari POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Selain itu, penyelenggara tetap terikat pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan UU Nomor 27 Tahun 2022. Oleh
