Tag: KEP-239/PJ/2026

Konsultan pajak meninjau surat tagihan untuk pengajuan pengurangan sanksi pajak di kantor Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

PMK 71/2026: Pengurangan Sanksi Pajak

LEXmedia. Banyak Wajib Pajak terkejut saat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda yang besar. Namun, hukum pajak Indonesia menyediakan jalan keluar yang sah, yaitu pengurangan sanksi pajak atau penghapusannya. Pada Oktober 2026, pemerintah memperluas jalan tersebut melalui PMK No. 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026. Oleh karena itu, artikel ini