
Artikel
Larangan Jual Data Pengguna Pinjol
LEXmedia. Larangan jual data pengguna pinjol kini menjadi salah satu fokus utama regulasi jasa keuangan digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026 untuk memperkuat perlindungan data pengguna pinjaman online. Peraturan ini melengkapi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang