
Artikel
Syarat Izin Konsultan Pajak Terbaru
LEXmedia. Profesi konsultan pajak kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 untuk menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya. Akibatnya, syarat izin konsultan pajak berubah cukup signifikan. Calon konsultan, kantor konsultan, dan Wajib Pajak perlu memahami peta aturan baru ini. Artikel ini menyajikan panduan praktis mulai dari