Tag: KUHP 2026

Ilustrasi timbangan keadilan dan buku UU Nasional mengenai Batasan Kritik dan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP 2026 secara jelas
Artikel
Redaksi LEXmedia

Batasan Kritik dan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP

LEXmedia. Memahami Batasan Kritik dan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP 2026 merupakan hal krusial bagi seluruh masyarakat Indonesia saat ini. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Regulasi ini akan berlaku penuh pada tahun 2026 sebagai pengganti hukum warisan kolonial. Oleh karena

Ilustrasi dokumen kontrak dan palu sidang untuk menjelaskan kapan penipuan masuk ranah perdata, kapan masuk ranah pidana secara hukum
Artikel
Ajis Mujahidin

Kapan Penipuan Masuk Ranah Perdata dan Pidana?

Dalam praktik, kata “penipuan” sering dipakai terlalu cepat. Begitu ada uang tidak kembali, janji tidak ditepati, atau kerja sama berantakan, banyak orang langsung ingin melapor pidana. Padahal, hukum tidak bekerja berdasarkan rasa kesal semata. Mahkamah Agung membedakan tegas antara wanprestasi dan penipuan: jika ada perjanjian yang sah lalu kewajiban tidak

Seorang penyidik Polri memfasilitasi mekanisme restorative justice kasus pencemaran nama baik di ruang digital antara dua pihak
Artikel
Redaksi LEXmedia

Restorative Justice Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital

LEXMedia. Dunia hukum Indonesia kini mengalami transformasi besar pada tahun 2026. Pemerintah mulai mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani konflik di internet. Salah satu terobosan utamanya adalah penguatan mekanisme restorative justice kasus pencemaran nama baik di ruang digital. Masyarakat kini memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus berakhir di

Perbandingan hukum Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE Lama
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE

LEXmedia. Lanskap hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran besar sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu isu paling sensitif adalah regulasi mengenai penyerangan kehormatan di ruang digital. Masyarakat kini perlu membedah secara cermat perbandingan antara Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE Lama. Perubahan ini memberikan