
Aset Pailit Tidak Laku di Lelang: Harus Turunkan Harga atau Selamatkan Nilainya?
Aset pailit tidak laku lelang? Simak pilihan Kurator antara lelang ulang, penjualan di bawah tangan, appraisal, holding cost, dan strategi going concern.

Aset pailit tidak laku lelang? Simak pilihan Kurator antara lelang ulang, penjualan di bawah tangan, appraisal, holding cost, dan strategi going concern.

Bagaimana kedudukan aset Debitor yang dikuasai pihak ketiga? Simak batas boedel pailit, hak pihak ketiga, verifikasi aset, hingga langkah hukum Kurator.

Dalam perkara kepailitan, tidak semua aset Debitur selalu berada di tempat yang mudah ditemukan. Ada tanah yang tercatat atas nama Debitur tetapi dikuasai pihak lain. Ada kendaraan yang secara administratif masih terdaftar sebagai milik Debitur tetapi telah berpindah penguasaan. Ada piutang yang belum tertagih. Ada saham yang berada dalam struktur

Dalam praktik kepailitan, persoalan terbesar tidak selalu muncul ketika Kurator mulai menjual harta pailit. Justru persoalan dapat muncul jauh sebelumnya, yaitu ketika Kurator menemukan bahwa sebagian aset Debitur sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Debitur, telah dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan, dijaminkan, atau bahkan secara fisik masih ada tetapi secara

LEXmedia. Dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, asas piercing the corporate veil merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan pasar. Doktrin menembus tabir perseroan ini melindungi kepentingan kreditur dari itikad buruk pelaku usaha. Kehadiran jenis badan hukum baru melalui UU Cipta Kerja mengubah lanskap pertanggungjawaban hukum secara signifikan. Masalah hukum muncul

LEXmedia. Kepailitan Perseroan Terbatas (PT) merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang perusahaan secara tertib dan adil. Ketika sebuah PT tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo, kreditur berhak mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, memahami prosedur kepailitan atas utang jatuh tempo menjadi kebutuhan

LEXmedia. Proses kepailitan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan besar terkait tata kelola harta pailit, untuk menyeimbangkan kepentingan kreditor dan debitur, integritas pengurusan aset menjadi kunci utama. Oleh karena itu, peran Hakim Pengawas dalam mengawasi kewajiban Kurator kepailitan sangat sentral sebagai benteng keadilan prosedural. Tanpa pengawasan ketat, potensi kelalaian pengelolaan aset