
Artikel
Pajak Marketplace 0,5 Persen
LEXmedia. Mulai 1 Oktober 2026, pajak marketplace 0,5 persen resmi berlaku bagi pedagang online di Indonesia. Kini empat platform besar memungut PPh Pasal 22 langsung dari setiap transaksi penjualan. Namun, banyak pedagang masih bertanya: siapa yang terkena, berapa besarnya, dan bagaimana cara patuh? Oleh karena itu, artikel ini mengurai dasar