
Artikel
Aset Pailit Tidak Laku di Lelang: Harus Turunkan Harga atau Selamatkan Nilainya?
Aset pailit tidak laku lelang? Simak pilihan Kurator antara lelang ulang, penjualan di bawah tangan, appraisal, holding cost, dan strategi going concern.

Aset pailit tidak laku lelang? Simak pilihan Kurator antara lelang ulang, penjualan di bawah tangan, appraisal, holding cost, dan strategi going concern.

Bagaimana kedudukan aset Debitor yang dikuasai pihak ketiga? Simak batas boedel pailit, hak pihak ketiga, verifikasi aset, hingga langkah hukum Kurator.

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,