Tag: Pemutusan Hubungan Kerja

Konsultasi penyusunan PKWTT dan perhitungan kompensasi PHK karyawan tetap di kantor
Artikel
Redaksi LEXmedia

Panduan PKWTT dan Kompensasi PHK

LEXmedia. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap wajib memahami dua hal krusial: penyusunan PKWTT dan kompensasi PHK yang sesuai regulasi. Kesalahan menyusun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sering memicu sengketa di kemudian hari. Selain itu, kekeliruan menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berujung pada tuntutan hukum dari pekerja. Artikel

Pekerja PKWT menerima surat PHK sebelum kontrak berakhir di kantor Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

PHK PKWT Sebelum Kontrak Kerja Berakhir

LEXmedia. Kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebelum kontrak kerja berakhir kerap membingungkan pekerja kontrak di Indonesia. Banyak pekerja tidak menyadari bahwa hukum ketenagakerjaan melindungi mereka secara spesifik dalam situasi ini. Oleh karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, hak finansial, serta langkah praktis yang dapat

Dokumen analisis legalitas PHK karyawan BUMN berdasarkan PKS dalam rapat direksi korporasi negara
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas PHK Karyawan BUMN

LEXmedia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu menjadi isu sensitif bagi publik. Manajemen korporasi negara wajib memahami regulasi secara menyeluruh. Selain itu, aspek kepatuhan internal menjadi penentu utama dalam meminimalkan risiko gugatan industrial. Secara umum, legalitas PHK karyawan BUMN berdasarkan perjanjian kerja sama

Pekerja Indonesia mendaftarkan klaim pesangon dan upah di meja pendaftaran kurator pailit PT. X, dengan spanduk panduan UU No. 37/2004 di latar belakang
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klaim Pesangon Pekerja Perusahaan Pailit

LEXmedia. Kepailitan sebuah perusahaan sering kali membawa konsekuensi serius bagi para buruh atau pekerja yang hak finansialnya tidak terpenuhi, kita sering menyaksikan pekerja terjebak dalam kebingungan prosedural. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kepailitan memiliki mekanisme berbeda dengan PHK biasa. Pekerja harus bertindak cepat mengikuti prosedur pengajuan klaim upah dan pesangon

Ilustrasi mengenai tahapan prosedur PHK sah pasca UU Cipta Kerja perusahaan 2026 yang sesuai dengan PP 35/2021
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur PHK Sah Pasca UU Cipta Kerja Perusahaan

LEXmedia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu paling sensitif dalam dinamika industri di Indonesia. Namun, pengusaha tetap dapat melakukannya demi keberlangsungan bisnis asalkan mematuhi koridor hukum. Kita perlu memahami bahwa prosedur PHK sah pasca UU Cipta Kerja perusahaan kini menuntut transparansi dan dokumentasi yang jauh lebih ketat. Pemerintah merancang aturan