Tag: Pengurusan Harta Pailit

Penerapan prinsip kehati-hatian kurator dalam mengurus dokumen dan aset harta pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
David Brilian Sunlaydi

Prinsip Kehati-hatian atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,