
Artikel
Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Hukum Indonesia
Dalam praktik sehari-hari, istilah “penipuan” sering digunakan terlalu cepat. Begitu ada perjanjian yang macet, barang tidak dikirim, uang tidak kembali, atau kerja sama gagal berjalan, banyak pihak langsung ingin membawa perkara ke ranah pidana. Padahal, hukum Indonesia membedakan dengan cukup tegas antara wanprestasi dan penipuan. Pembeda utamanya ada pada tiga
