Tag: Permen ATR/BPN 16/2021

Notaris membantu ahli waris memeriksa dokumen sertifikat tanah warisan di meja kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pengurusan Sertipikat Tanah Warisan

LEXmedia. Mengurus sertipikat tanah warisan menjadi langkah wajib ketika pemilik tanah meninggal dunia. Ahli waris tidak otomatis memiliki hak hukum penuh atas tanah sebelum proses balik nama selesai di Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, memahami tata cara pengurusan sertipikat tanah warisan sejak awal akan mencegah sengketa keluarga di kemudian hari.

Warga mengurus penggantian sertipikat elektronik hilang di kantor pertanahan BPN
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang atau Rusak

LEXmedia. Kehilangan bukti hak atas tanah membuat pemilik properti panik. Namun, pemerintah sudah menyiapkan jalur hukum yang jelas melalui transformasi sertipikat elektronik. Artikel ini membahas tata cara mengurus sertipikat tanah hilang atau rusak berdasarkan peraturan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, pembahasan mencakup dasar hukum, syarat dokumen, dan langkah praktis agar proses

Proses konversi girik ke SHM di kantor pertanahan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Konversi Hak Tanah Bekas Adat/Girik ke SHM

LEXmedia. Tanah bekas hak adat seperti Girik, Petok D, dan Letter C masih banyak beredar di masyarakat Indonesia. Dokumen ini bukan sertipikat, melainkan bukti pembayaran pajak tanah zaman kolonial dan awal kemerdekaan. Oleh karena itu, pemilik tanah berbasis girik menghadapi risiko hukum yang nyata, terutama dalam sengketa kepemilikan dan transaksi