
Pengurusan Sertipikat Tanah Warisan
LEXmedia. Mengurus sertipikat tanah warisan menjadi langkah wajib ketika pemilik tanah meninggal dunia. Ahli waris tidak otomatis memiliki hak hukum penuh atas tanah sebelum proses balik nama selesai di Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, memahami tata cara pengurusan sertipikat tanah warisan sejak awal akan mencegah sengketa keluarga di kemudian hari.

