Konversi Hak Tanah Bekas Adat/Girik ke SHM

LEXmedia. Tanah bekas hak adat seperti Girik, Petok D, dan Letter C masih banyak beredar di masyarakat Indonesia. Dokumen ini bukan sertipikat, melainkan bukti pembayaran pajak tanah zaman kolonial dan awal kemerdekaan. Oleh karena itu, pemilik tanah berbasis girik menghadapi risiko hukum yang nyata, terutama dalam sengketa kepemilikan dan transaksi jual beli. Konversi girik ke SHM menjadi solusi hukum yang tepat untuk memberikan kepastian hak atas tanah.

Artikel ini membahas tata cara konversi girik ke SHM berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta peraturan pelaksana dari Kementerian ATR/BPN. Pembahasan ini ditujukan bagi pemilik tanah adat yang ingin mendaftarkan haknya secara sah dan sesuai prosedur.

Mengapa Konversi Girik ke SHM Penting Dilakukan

Girik, Petok D, dan Letter C merupakan produk hukum agraria kolonial yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mutlak setelah berlakunya UU PA. Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa girik hanya berfungsi sebagai alat bukti penguasaan fisik, bukan bukti hak milik. Akibatnya, tanah girik rawan disengketakan pihak lain yang mengklaim penguasaan serupa.

Selain itu, tanah girik sulit dijadikan agunan bank karena lembaga keuangan mensyaratkan sertipikat sebagai jaminan kredit. Sebagai hasilnya, banyak pemilik tanah kehilangan akses pembiayaan formal. Proses konversi girik ke SHM memberikan legalitas penuh, meningkatkan nilai ekonomis tanah, dan melindungi pemilik dari klaim pihak ketiga di kemudian hari.

Dasar Hukum Konversi Girik ke SHM

Landasan yuridis konversi girik ke SHM tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting sebelum pemilik tanah mengajukan permohonan ke kantor pertanahan.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UU PA) menjadi payung hukum utama yang mengatur konversi hak-hak lama, termasuk hak adat, menjadi hak-hak baru sesuai sistem agraria nasional. Pasal I hingga Pasal VIII Ketentuan Konversi UUPA menegaskan bahwa hak-hak atas tanah yang ada sebelum UU PA berlaku harus disesuaikan dengan jenis hak yang diakui negara, salah satunya Hak Milik.

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur secara rinci mekanisme pemberian dan penegasan hak, termasuk penegasan konversi bagi tanah bekas hak adat. Regulasi ini menggantikan sebagian ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 terkait proses administrasi pertanahan.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 mengatur perubahan ketiga atas ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah, termasuk teknis pengukuran bidang tanah dan penetapan batas. Sementara itu, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 mengatur tata cara penetapan hak atas tanah secara teknis di lapangan, termasuk verifikasi dokumen dan penerbitan sertipikat.

Syarat Dokumen Konversi Girik ke SHM

Pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan konversi girik ke SHM ke Kantor Pertanahan setempat. Kelengkapan dokumen menentukan kelancaran proses verifikasi oleh petugas BPN.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

1. Girik, Petok D, atau Letter C asli beserta fotokopi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga pemohon

3. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kepala desa atau lurah

4. Surat Riwayat Tanah yang menjelaskan asal-usul kepemilikan

5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)

Selain dokumen di atas, pemohon perlu memastikan tanah tidak dalam status sengketa aktif. Namun demikian, apabila terdapat sengketa, proses konversi harus ditunda hingga persoalan tersebut selesai secara hukum.

Tata Cara Konversi Girik ke SHM

Proses konversi girik ke SHM melibatkan beberapa tahapan administratif di Kantor Pertanahan. Setiap tahapan memiliki fungsi verifikasi yang berbeda untuk memastikan keabsahan data yuridis dan fisik.

Tahap pertama adalah pengajuan permohonan pendaftaran tanah pertama kali (konversi) ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai lokasi objek tanah. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.

Tahap kedua meliputi pengukuran bidang tanah oleh petugas BPN. Proses ini merujuk pada Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 yang mengatur teknis pemasangan tanda batas dan penunjukan batas bidang tanah. Pengukuran dilakukan dengan disaksikan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Tahap ketiga adalah pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A. Panitia ini menilai data yuridis dan fisik, termasuk riwayat penguasaan dan potensi sengketa. Selanjutnya, hasil pemeriksaan diumumkan selama 60 hari kerja sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Tahap keempat merupakan penerbitan Surat Keputusan (SK) penegasan konversi hak apabila tidak ada keberatan selama masa pengumuman. Oleh karena itu, tahap ini menjadi penentu apakah tanah girik resmi dikonversi menjadi Hak Milik.

Tahap kelima adalah pembukuan hak dan penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan mencatat hak tersebut dalam buku tanah dan menerbitkan SHM atas nama pemohon. Sertipikat inilah yang menjadi bukti kepemilikan sah dan kuat secara hukum.

Estimasi Biaya dan Waktu Proses

Biaya konversi girik ke SHM terdiri atas beberapa komponen, yaitu biaya pengukuran, biaya panitia pemeriksaan tanah, dan biaya pendaftaran hak. Besaran biaya bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi, mengikuti Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN.

Waktu proses konversi umumnya berkisar antara 60 hingga 97 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen. Namun demikian, tanah dengan riwayat kepemilikan jelas dan tanpa sengketa cenderung diproses lebih cepat dibandingkan tanah dengan riwayat bermasalah.

Kendala Umum dalam Proses Konversi

Beberapa kendala sering muncul saat pemilik tanah mengajukan konversi girik ke SHM.

Pertama, dokumen girik yang rusak atau hilang menyulitkan pembuktian riwayat kepemilikan.

Kedua, batas tanah yang tidak jelas dapat memicu sengketa dengan pemilik tanah berbatasan.

Selain itu, girik yang tercatat atas nama pihak lain memerlukan penelusuran silsilah waris atau bukti peralihan hak tambahan seperti akta jual beli lama. Sebagai hasilnya, pemohon sebaiknya berkonsultasi dengan praktisi hukum pertanahan sebelum mengajukan permohonan agar dokumen pendukung disiapkan secara tepat.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Konversi girik ke SHM bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial melindungi hak kepemilikan tanah secara hukum. Pemilik tanah sebaiknya segera mengajukan konversi girik ke SHM tanpa menunda, mengingat semakin lama proses ditunda, semakin besar risiko sengketa dan tumpang tindih klaim.

Selanjutnya, pemilik tanah disarankan menelusuri riwayat girik secara menyeluruh, memastikan tidak ada tunggakan PBB, dan berkoordinasi dengan aparat desa untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Sengketa. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap UU No. 5 Tahun 1960, PP No. 18 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN No. 16 dan 18 Tahun 2021 menjadi kunci keberhasilan proses konversi.

Bagi pemilik tanah yang menghadapi kendala dokumen atau sengketa batas, konsultasi dengan praktisi hukum pertanahan sangat dianjurkan. Langkah ini memastikan proses konversi girik ke SHM berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan sertipikat yang sah secara hukum.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa perbedaan Girik, Petok D, dan Letter C?

Ketiganya merupakan istilah berbeda untuk bukti pembayaran pajak tanah era kolonial di berbagai daerah. Girik umum di Jawa, Petok D digunakan di beberapa wilayah Jawa Barat, sedangkan Letter C tercatat di buku desa. Ketiganya bukan bukti hak milik, melainkan dasar untuk proses konversi menjadi SHM.

2. Berapa lama proses konversi girik ke SHM?

Proses konversi girik ke SHM umumnya memakan waktu 60 hingga 97 hari kerja. Durasi ini bergantung pada kelengkapan dokumen, kejelasan batas tanah, dan ada tidaknya sengketa. Kantor Pertanahan setempat dapat memberikan estimasi lebih akurat sesuai kondisi lapangan.

3. Apakah girik bisa langsung dijual tanpa dikonversi ke SHM?

Secara hukum, tanah girik dapat dialihkan melalui Akta Jual Beli dengan syarat tertentu. Namun demikian, pembeli menanggung risiko hukum lebih tinggi tanpa SHM. Konversi girik ke SHM sebelum transaksi sangat disarankan untuk melindungi kedua belah pihak.

4. Apa yang terjadi jika girik atas nama orang yang sudah meninggal?

Ahli waris perlu melengkapi dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Waris dan akta pembagian warisan. Dokumen ini menjadi dasar peralihan hak sebelum proses konversi girik ke SHM diajukan ke Kantor Pertanahan setempat.

5. Apakah semua tanah girik pasti bisa dikonversi menjadi SHM?

Tidak semua tanah girik otomatis memenuhi syarat konversi. Tanah yang berada dalam kawasan hutan, tanah negara, atau bersengketa aktif tidak dapat langsung dikonversi. Pemeriksaan Panitia A menentukan kelayakan tanah tersebut untuk didaftarkan sebagai Hak Milik.

Baca Juga