Tag: Permen ATR/BPN 18/2021

Proses konversi girik ke SHM di kantor pertanahan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Konversi Hak Tanah Bekas Adat/Girik ke SHM

LEXmedia. Tanah bekas hak adat seperti Girik, Petok D, dan Letter C masih banyak beredar di masyarakat Indonesia. Dokumen ini bukan sertipikat, melainkan bukti pembayaran pajak tanah zaman kolonial dan awal kemerdekaan. Oleh karena itu, pemilik tanah berbasis girik menghadapi risiko hukum yang nyata, terutama dalam sengketa kepemilikan dan transaksi

Lahan perkebunan sebagai objek perpanjangan HGU tanah negara di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Perpanjangan HGU Tanah Negara

LEXmedia. Perpanjangan HGU tanah negara menjadi isu krusial bagi pelaku usaha perkebunan, pertanian, dan perikanan di Indonesia. Hak Guna Usaha (HGU) memberikan kewenangan mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Namun, jangka waktu tersebut tidak berlaku selamanya sehingga pemegang hak wajib memahami mekanisme perpanjangannya. Selain itu, kehadiran Badan Bank Tanah