Tag: Permendag 19/2026

Konsumen memeriksa hak perlindungan konsumen belanja online sebelum bertransaksi di marketplace
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hukum Perlindungan Konsumen Belanja Online

LEXmedia. Belanja online kini menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak konsumen belum memahami hak mereka secara utuh. Perlindungan konsumen belanja online menjadi isu penting saat ini. Transaksi elektronik rentan terhadap barang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, hingga penyalahgunaan data pribadi. Artikel ini menyajikan panduan hukum praktis

Ilustrasi pengawasan KPPU terhadap ekosistem digital di ruang rapat lembaga pemerintah
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pengawasan KPPU Ekosistem Digital

LEXmedia. Ekonomi digital Indonesia tumbuh sangat cepat dalam lima tahun terakhir. Platform e-commerce, ride-hailing, dan layanan berbasis algoritma kini menguasai sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pertumbuhan ini membawa risiko baru berupa dominasi pasar, self-preferencing, dan penguasaan data oleh segelintir platform besar. Pengawasan KPPU terhadap ekosistem digital menjadi krusial untuk

Pelaku usaha UMKM menyiapkan pengiriman produk sesuai aturan PMSE terbaru di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Pelaku Usaha PMSE Terbaru

LEXmedia. Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru resmi mengubah lanskap perdagangan elektronik di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada 8 Juni 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berjualan secara daring wajib memahami

Perlindungan data pribadi konsumen e-commerce dalam kepatuhan hukum di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perlindungan Data Pribadi Konsumen E-Commerce

LEXmedia. Perlindungan data pribadi konsumen e-commerce kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Transaksi online yang terus meningkat membuat data pribadi konsumen rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami kerangka hukum yang mengatur pengelolaan data tersebut. Artikel ini menyajikan panduan hukum praktis mengenai perlindungan data