Pengawasan KPPU Ekosistem Digital

LEXmedia. Ekonomi digital Indonesia tumbuh sangat cepat dalam lima tahun terakhir. Platform e-commerce, ride-hailing, dan layanan berbasis algoritma kini menguasai sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pertumbuhan ini membawa risiko baru berupa dominasi pasar, self-preferencing, dan penguasaan data oleh segelintir platform besar. Pengawasan KPPU terhadap ekosistem digital menjadi krusial untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat. Artikel ini membahas dasar hukum, tantangan, dan langkah kepatuhan yang perlu dipahami pelaku usaha digital di Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku otoritas persaingan usaha nasional terus memperkuat kewenangannya. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami kerangka regulasi yang berlaku sebelum menjalankan bisnis di ruang digital. Selain itu, pemahaman ini membantu perusahaan menghindari sanksi administratif yang merugikan reputasi dan operasional bisnis.

Dasar Hukum Pengawasan KPPU di Ekosistem Digital

Kerangka hukum persaingan usaha Indonesia bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perubahan tersebut menegaskan kewenangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi administratif serta mengubah mekanisme keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tiga hal pokok.

Pertama, kewenangan KPPU dalam pemeriksaan perkara.

Kedua, kriteria dan besaran denda administratif.

Ketiga, tata cara pemeriksaan keberatan serta kasasi atas putusan KPPU. Dengan demikian, PP ini menjadi pedoman teknis penegakan hukum pasca UU Cipta Kerja.

Selain regulasi tersebut, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan sangat relevan bagi sektor digital. Peraturan ini memberikan pedoman untuk mendefinisikan batas pasar suatu produk atau jasa. Pengawasan KPPU terhadap ekosistem digital kerap menghadapi kesulitan menentukan pasar bersangkutan karena platform digital beroperasi lintas layanan dan lintas segmen. Karenanya, pedoman ini membantu KPPU mengidentifikasi pelaku usaha beserta pesaingnya secara lebih akurat di ranah digital.

Terakhir, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik turut memperkuat tata kelola perdagangan digital. Regulasi ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan mengatur social commerce, kewajiban perizinan pedagang, serta transparansi kemitraan platform. Meskipun Permendag ini berada di ranah perdagangan, substansinya beririsan langsung dengan isu persaingan usaha yang diawasi KPPU.

Karakteristik Persaingan Usaha di Ekosistem Digital

Pasar digital memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pasar konvensional. Platform tidak lagi sekadar mempertemukan penjual dan pembeli. Sebaliknya, platform kini mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, algoritma rekomendasi, hingga kecerdasan buatan dalam satu ekosistem. Akibatnya, kekuatan pasar tidak lagi diukur murni dari volume transaksi, melainkan dari penguasaan data dan algoritma.

KPPU mencatat bahwa perkara sektor digital dan e-commerce menyumbang porsi signifikan dari keseluruhan penegakan hukum sejak 2020. Sektor ini bahkan menjadi penyumbang perkara terbesar ketiga setelah konstruksi dan perdagangan konvensional. Namun demikian, karakter perkara digital jauh lebih kompleks. Isu yang muncul meliputi self-preferencing, integrasi layanan vertikal, dan hubungan eksklusif antara platform dengan mitra usaha.

Tantangan Pengawasan KPPU pada Platform Digital

KPPU menghadapi keterbatasan instrumen hukum saat mengawasi platform digital. UU Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk ekonomi konvensional yang berbasis nilai jual-beli barang atau jasa secara langsung. Sementara itu, banyak model bisnis digital menawarkan layanan gratis atau bersubsidi besar-besaran demi menguasai pangsa pasar. Pola ini sulit dijerat dengan pendekatan hukum persaingan usaha tradisional.

Oleh karena itu, KPPU mendorong percepatan amendemen UU Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjangkau ekosistem digital secara lebih efektif. Selain itu, KPPU juga menjalin kolaborasi dengan otoritas persaingan usaha negara lain untuk memperkuat kapasitas pengawasan terhadap dominasi platform digital global.

Implikasi Permendag 19/2026 terhadap Pengawasan Persaingan Usaha

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 membawa sejumlah ketentuan yang memperkuat posisi tawar pelaku usaha kecil terhadap platform besar. Regulasi ini mewajibkan platform mengatur algoritma agar produk dalam negeri milik UMKM tampil pada posisi teratas hasil pencarian. Selain itu, platform dilarang memungut biaya tambahan untuk pengaturan visibilitas algoritma tersebut.

Ketentuan ini relevan dengan pengawasan KPPU ekosistem digital karena algoritma platform berpotensi menjadi instrumen self-preferencing yang merugikan pesaing. Dengan adanya kewajiban transparansi algoritma, KPPU memperoleh acuan tambahan untuk menilai apakah suatu platform melakukan diskriminasi perlakuan terhadap mitra usaha. Sebagai hasilnya, sinergi antara Kementerian Perdagangan dan KPPU semakin dibutuhkan agar pengawasan berjalan konsisten dan tidak tumpang tindih kewenangan.

Namun demikian, Permendag ini tidak menggantikan kewenangan KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Kedua regulasi bersifat saling melengkapi. Permendag mengatur aspek teknis penyelenggaraan PMSE, sementara KPPU tetap berwenang menilai dampak struktural terhadap persaingan pasar secara keseluruhan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha Digital

Pelaku usaha digital perlu menyiapkan langkah kepatuhan hukum yang konkret.

Pertama, lakukan audit internal terhadap desain algoritma agar tidak menimbulkan praktik self-preferencing yang melanggar prinsip persaingan sehat.

Kedua, dokumentasikan kebijakan kemitraan dengan mitra usaha secara transparan sesuai amanat Permendag 19/2026.

Ketiga, pelaku usaha sebaiknya memahami metode penentuan pasar bersangkutan sebagaimana diatur Peraturan Ketua KPPU Nomor 4 Tahun 2022. Pemahaman ini membantu perusahaan menilai sendiri posisi pasarnya sebelum KPPU melakukan pemeriksaan.

Keempat, siapkan mekanisme pelaporan berkala dan pengelolaan data konsumen yang sesuai standar perlindungan konsumen digital.

Kelima, pelaku usaha perlu memantau perkembangan amendemen UU Nomor 5 Tahun 1999 karena perubahan tersebut berpotensi memperluas cakupan pengawasan terhadap model bisnis digital.

Pengawasan KPPU terhadap ekosistem digital akan terus berkembang seiring transformasi teknologi. Karena itu, kepatuhan proaktif jauh lebih efisien dibandingkan penanganan sengketa setelah pelanggaran terjadi.

Pada akhirnya, kepatuhan hukum bukan sekadar kewajiban formal. Kepatuhan justru menjadi keunggulan kompetitif bagi platform yang ingin tumbuh berkelanjutan di pasar Indonesia. Konsultasi dengan praktisi hukum persaingan usaha sangat dianjurkan sebelum meluncurkan fitur algoritma baru atau skema kemitraan platform.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa dasar hukum utama pengawasan KPPU terhadap platform digital?

Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 44 Tahun 2021. Selain itu, Peraturan Ketua KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan menjadi pedoman teknis khusus untuk menilai posisi pasar platform digital secara lebih akurat.

2. Mengapa KPPU sulit mengawasi platform digital dibanding pasar konvensional?

UU Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk transaksi jual-beli konvensional. Sementara itu, platform digital sering menawarkan layanan gratis atau bersubsidi untuk menguasai pasar. Pola bisnis ini sulit diukur dengan indikator nilai jual-beli tradisional, sehingga KPPU mendorong amendemen undang-undang tersebut.

3. Apa hubungan Permendag 19/2026 dengan pengawasan persaingan usaha KPPU?

Permendag 19/2026 mewajibkan transparansi algoritma dan melarang platform memungut biaya visibilitas dari UMKM. Ketentuan ini memberi acuan tambahan bagi KPPU untuk menilai potensi self-preferencing algoritma, meskipun kewenangan penegakan hukum persaingan usaha tetap berada di tangan KPPU.

4. Apa sanksi bagi platform digital yang melanggar hukum persaingan usaha?

Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999 hasil perubahan UU Cipta Kerja, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan perhitungan dasar tertentu. Pelaku usaha yang keberatan dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Niaga, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.

5. Bagaimana pelaku usaha digital menyiapkan kepatuhan hukum persaingan usaha?

Pelaku usaha sebaiknya mengaudit desain algoritma, mendokumentasikan kebijakan kemitraan secara transparan, dan memahami metode penentuan pasar bersangkutan KPPU. Konsultasi berkala dengan praktisi hukum persaingan usaha juga membantu mencegah pelanggaran sejak tahap perancangan produk.

Baca Juga