Tag: Perusahaan Efek

Dokumen regulasi modal minimum sekuritas di meja kantor perusahaan efek dengan grafik saham dan skyline Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Modal Minimum Sekuritas dan Manajer Investasi

LEXmedia. Modal minimum sekuritas kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kedua aturan ini mengubah peta permodalan perusahaan efek dan manajer investasi. Selain itu, OJK memperkenalkan sistem pengelompokan usaha berbasis kapasitas modal. Oleh karena itu, setiap pelaku

Petugas kepatuhan memeriksa pelaporan insidental OJK melalui sistem pelaporan daring di kantor Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Pelaporan Insidental OJK

LEXmedia. Pelaporan insidental OJK kini memasuki babak baru. Mulai 1 Oktober 2026, setiap laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon wajib disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK. Oleh karena itu, setiap pelaku industri perlu memahami aturan mainnya secara utuh. Artikel ini mengurai kewajiban, prosedur, dan risiko sanksinya