
Artikel
Modal Minimum Sekuritas dan Manajer Investasi
LEXmedia. Modal minimum sekuritas kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kedua aturan ini mengubah peta permodalan perusahaan efek dan manajer investasi. Selain itu, OJK memperkenalkan sistem pengelompokan usaha berbasis kapasitas modal. Oleh karena itu, setiap pelaku
