LEXmedia. Modal minimum sekuritas kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kedua aturan ini mengubah peta permodalan perusahaan efek dan manajer investasi. Selain itu, OJK memperkenalkan sistem pengelompokan usaha berbasis kapasitas modal. Oleh karena itu, setiap pelaku industri perlu memahami kewajiban barunya sejak dini.
Tenggat kepatuhan juga makin dekat. Perusahaan efek berizin wajib melaporkan pilihan kelompok usahanya kepada OJK paling lambat 29 Oktober 2026. Artikel ini mengulas dasar hukum, besaran modal, serta langkah kepatuhan yang perlu disiapkan.
Latar Belakang Pengaturan Modal Minimum Sekuritas
OJK menerbitkan kedua POJK untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, dan profesionalisme industri pasar modal. Pertimbangannya cukup jelas. Produk keuangan makin kompleks, digitalisasi berkembang cepat, dan risiko antarpelaku makin saling terhubung.
Sebelumnya, ketentuan modal berlaku relatif seragam bagi perusahaan efek dengan izin yang sama. Akibatnya, beban modal kerap tidak sebanding dengan kompleksitas usaha. Sebagai hasilnya, OJK beralih ke rezim berjenjang. Rezim ini menyesuaikan kewajiban modal dengan cakupan kegiatan masing-masing perusahaan.
Secara hierarki, kedua POJK berpijak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memberi OJK kewenangan mengatur sektor jasa keuangan.
POJK 3/2026: Pengelompokan PEKU dan Modal Disetor
POJK 3/2026 mengatur kegiatan usaha perusahaan efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). OJK menetapkan aturan ini pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek. Selain itu, aturan ini menata ulang ketentuan tata kelola dan pemeliharaan MKBD sebelumnya.
Pasal 1 POJK 3/2026 memuat definisi kunci. PEE adalah pihak yang berkontrak dengan emiten untuk menjamin penawaran umum. Sementara itu, PPE adalah pihak yang membeli dan menjual efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Pasal yang sama juga mendefinisikan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Sederhananya, MKBD mengukur kemampuan perusahaan efek memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Kategori PEKU dan Cakupan Kegiatannya
OJK membagi perusahaan efek ke dalam tiga kelompok Perusahaan Efek berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU). PEKU 1 berfokus pada pemasaran efek secara terbatas. Sementara itu, PEKU 2 menjalankan kegiatan terbatas sebagai PEE atau PPE. Adapun PEKU 3 memperoleh ruang usaha paling luas.
Kelompok PEKU 3 dapat bertindak sebagai PEE, PPE, atau keduanya sekaligus. Bahkan, PEKU 3 dapat menyelenggarakan pembiayaan transaksi efek dan menerbitkan produk terstruktur. Kelompok ini juga dapat melayani transaksi efek luar negeri.
Besaran Modal Minimum Sekuritas per Kategori
| Kategori | Modal Disetor Minimum | MKBD Minimum |
|---|---|---|
| PEKU 1 | Rp1 miliar | Rp500 juta |
| PEKU 2 | Rp55 miliar | Rp50 miliar |
| PEKU 3 | Rp110 miliar | Rp100 miliar |
Angka tersebut menunjukkan lonjakan modal minimum sekuritas yang cukup tajam. Sebagai perbandingan, aturan lama mensyaratkan Rp30 miliar bagi PPE yang mengadministrasikan rekening nasabah. Sementara itu, PEE sebelumnya cukup bermodal Rp50 miliar. Oleh karena itu, perusahaan lama yang memilih PEKU 3 harus menambah modal hingga Rp110 miliar.
Selain modal, perusahaan efek wajib menjaga ekuitas tetap positif. POJK ini juga memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset. Kewajiban tersebut menyesuaikan skala dan kompleksitas usaha tiap perusahaan.
POJK 5/2026: Kategori MIKU dan Dana Kelolaan Minimum
POJK 5/2026 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi. OJK menetapkannya pada 10 April 2026 dan mengundangkannya pada 29 April 2026. Ruang lingkupnya luas. Aturan ini mencakup kriteria, perizinan, perubahan kelompok usaha, kepemilikan, pelaporan, hingga pengembangan sumber daya manusia.
OJK membagi manajer investasi ke dalam dua kelompok Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU). MIKU 1 mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas. Sebaliknya, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi.
Modal Disetor, MKBD, dan Dana Kelolaan MIKU
| Kategori | Modal Disetor | MKBD Minimum | Dana Kelolaan Minimum |
|---|---|---|---|
| MIKU 1 | Rp25 miliar | Rp5 miliar + 0,1% dana kelolaan | Rp500 miliar |
| MIKU 2 | Rp50 miliar | Rp10 miliar + 0,1% dana kelolaan | Rp1 triliun |
Komponen 0,1% dana kelolaan membuat MKBD bersifat dinamis. Artinya, semakin besar dana kelolaan, semakin besar pula MKBD yang wajib dijaga. Selain itu, manajer investasi wajib mencapai dana kelolaan minimum dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha. Dengan demikian, OJK mendorong konsolidasi dan menyaring pelaku yang tidak bertumbuh.
Hubungan dengan Aturan Tata Kelola Sebelumnya
POJK 5/2026 mencabut Pasal 21 POJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Selain itu, aturan ini mencabut Pasal 66 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Namun, OJK menegaskan bahwa kedua POJK tersebut tetap berlaku sepanjang POJK 5/2026 tidak mengatur secara khusus. Oleh karena itu, manajer investasi perlu membaca ketiga aturan secara berdampingan.
Manajer investasi lama yang memilih MIKU 1 juga harus menyesuaikan produk kelolaannya. OJK memberi waktu paling lama tiga tahun sejak tanggal pengundangan POJK 5/2026.
Masa Transisi dan Tenggat Pelaporan Modal Minimum Sekuritas
Perusahaan efek berizin wajib menetapkan dan melaporkan kelompok PEKU pilihannya paling lambat 29 Oktober 2026. Laporan tersebut harus memuat rencana tindak penyesuaian modal, MKBD, dan tata kelola. Jika perusahaan tidak memilih, OJK akan menetapkan kelompoknya berdasarkan posisi modal yang ada. Akibatnya, perusahaan berisiko masuk kelompok dengan cakupan usaha lebih sempit.
Manajer investasi menghadapi tenggat serupa untuk memilih kelompok MIKU pada Oktober 2026. Namun, Anda tetap perlu mencocokkan jadwal tiap kewajiban dengan ketentuan peralihan dalam naskah resmi di JDIH OJK.
Rekomendasi Kepatuhan atas Modal Minimum Sekuritas
Berdasarkan pengalaman praktik, berikut langkah kepatuhan yang sebaiknya segera dijalankan:
1. Lakukan analisis kesenjangan modal. Bandingkan modal disetor dan MKBD saat ini dengan ambang kategori tujuan.
2. Pilih kategori secara strategis. Dasarkan pilihan PEKU atau MIKU pada rencana bisnis tiga sampai lima tahun ke depan.
3. Susun rencana tindak tertulis. Rencana harus memuat sumber tambahan modal, jadwal penyetoran, dan agenda RUPS.
4. Perkuat fungsi kepatuhan dan manajemen risiko. Pastikan struktur direksi, dewan komisaris, dan unit pengendalian sesuai skala usaha.
5. Pantau MKBD secara berkala. Khusus manajer investasi, kaitkan pemantauan MKBD dengan pertumbuhan dana kelolaan.
6. Libatkan konsultan hukum pasar modal. Pendampingan profesional membantu menyiapkan dokumen korporasi dan komunikasi dengan OJK.
Pada akhirnya, POJK 3/2026 dan POJK 5/2026 menggeser paradigma modal minimum sekuritas dari seragam menjadi proporsional. Pelaku besar memperoleh ruang usaha luas, tetapi juga memikul kewajiban modal besar. Sebaliknya, pelaku kecil tetap dapat beroperasi dalam cakupan terbatas. Oleh karena itu, kepatuhan dini bukan sekadar urusan administratif. Kepatuhan justru menjadi fondasi daya saing di pasar modal Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa modal minimum sekuritas menurut POJK 3/2026?
POJK 3/2026 menetapkan modal disetor minimum berdasarkan kategori. PEKU 1 wajib bermodal Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta. Selanjutnya, PEKU 2 wajib bermodal Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar. Sementara itu, PEKU 3 wajib bermodal Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar. Besaran ini mencerminkan luas kegiatan usaha dan profil risiko masing-masing kategori perusahaan efek.
2. Apa perbedaan MIKU 1 dan MIKU 2?
MIKU 1 hanya mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas. Modal disetornya Rp25 miliar dan dana kelolaan minimumnya Rp500 miliar. Sebaliknya, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi. Konsekuensinya, MIKU 2 wajib bermodal Rp50 miliar dan mengelola dana minimal Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha dari OJK.
3. Kapan batas waktu pelaporan kategori PEKU?
Perusahaan efek yang sudah berizin wajib melaporkan pilihan kategori PEKU kepada OJK paling lambat 29 Oktober 2026. Laporan tersebut harus memuat rencana tindak penyesuaian modal, MKBD, dan tata kelola. Apabila perusahaan tidak memilih, OJK akan menetapkan kategorinya berdasarkan posisi permodalan yang dimiliki perusahaan saat itu. Karena itu, segera siapkan laporannya.
4. Apa yang dimaksud dengan MKBD?
MKBD atau Modal Kerja Bersih Disesuaikan adalah ukuran kemampuan perusahaan efek atau manajer investasi memenuhi kewajiban jangka pendek. Secara sederhana, MKBD menghitung aset lancar setelah dikurangi liabilitas dan sejumlah penyesuaian. OJK memakai MKBD sebagai indikator kesehatan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjaga MKBD di atas batas minimum setiap hari kerja.
5. Apakah manajer investasi lama wajib menyesuaikan produknya?
Ya. Manajer investasi lama yang memilih MIKU 1 wajib menyesuaikan produk investasi kelolaannya dengan cakupan kelompok tersebut. OJK memberi waktu paling lama tiga tahun sejak POJK 5/2026 diundangkan. Selama masa itu, manajer investasi perlu menyusun rencana pengalihan atau penyesuaian produk yang tidak termasuk cakupan MIKU 1 serta mengomunikasikannya kepada investor.
