Tag: PMK 37/2025

Pedagang online memeriksa bukti potong unifikasi marketplace di laptop di samping paket pesanan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Bukti Potong Unifikasi Transaksi Marketplace

LEXmedia. Bukti potong unifikasi marketplace kini menjadi dokumen kunci bagi pedagang daring di Indonesia. Pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas omzet merchant. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang berlaku sejak 1 Oktober 2026. Aturan ini menegaskan dokumen apa yang dapat menggantikan bukti potong atas