Tag: PMK 55/2026

Konsultan pajak menyiapkan dokumen syarat izin konsultan pajak sesuai PMK 55/2026 di kantor Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat Izin Konsultan Pajak Terbaru

LEXmedia. Profesi konsultan pajak kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 untuk menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya. Akibatnya, syarat izin konsultan pajak berubah cukup signifikan. Calon konsultan, kantor konsultan, dan Wajib Pajak perlu memahami peta aturan baru ini. Artikel ini menyajikan panduan praktis mulai dari

Wajib Pajak menyerahkan surat kuasa khusus kepada konsultan pajak sesuai syarat kuasa wajib pajak PMK 44/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat Kuasa Wajib Pajak Terbaru

LEXmedia. Banyak Wajib Pajak menyerahkan urusan perpajakan kepada orang lain. Namun, tidak semua orang berhak bertindak atas nama Wajib Pajak. Karena itu, memahami syarat kuasa wajib pajak menjadi langkah awal sebelum menandatangani surat kuasa. Sejak 6 Juli 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) resmi berlaku. Regulasi