Tag: POJK 08/2026

Petugas kepatuhan memantau dasbor pelaporan harian saat pinjol lapor data transaksi pendanaan ke OJK
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Pinjol Lapor Data Transaksi ke OJK

LEXmedia. OJK kini menegaskan bahwa setiap pinjol lapor data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kewajiban ini bersumber dari POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Selain itu, penyelenggara tetap terikat pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan UU Nomor 27 Tahun 2022. Oleh

Petugas kepatuhan meninjau laporan data transaksi sesuai aturan larangan jual data pinjol
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Jual Data Pengguna Pinjol

LEXmedia. Larangan jual data pengguna pinjol kini menjadi salah satu fokus utama regulasi jasa keuangan digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026 untuk memperkuat perlindungan data pengguna pinjaman online. Peraturan ini melengkapi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang