
Artikel
Perpres 27/2026: Jaminan Sosial Pengemudi Ojol
LEXmedia. Jaminan sosial pengemudi ojol kini memasuki babak baru. Pemerintah bersama DPR resmi merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini menegaskan hak pengemudi atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Namun, banyak pengemudi masih bertanya siapa yang menanggung