Tag: PPh Final UMKM

Pengusaha PT dan CV memeriksa dokumen PPh Final UMKM 0,5% di kantor
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tarif PPh Final UMKM 0,5%: PT dan CV?

LEXmedia. Banyak pemilik Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) meyakini satu hal. Mereka menganggap usahanya otomatis berhak memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, asumsi tersebut kini perlu dikoreksi. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Akibatnya, regulasi ini mengubah secara

Pemilik usaha mikro sedang memeriksa laporan keuangan digital untuk menganalisis dampak PP 20/2026 pajak UMKM secara berkala
Artikel
Redaksi LEXmedia

Dampak PP 20/2026 Bagi Kepatuhan Pajak UMKM

LEXmedia. Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 pada awal tahun ini. Regulasi baru ini membawa perubahan yang sangat fundamental bagi lanskap perpajakan pelaku usaha mikro-kecil. Sebagai hasilnya, pemahaman komprehensif mengenai dampak PP 20/2026 bagi kepatuhan pajak menjadi sangat krusial bagi seluruh pelaku industri. Pemerintah mengubah skema

Analisis mengenai dampak PP No. 20/2026 terhadap PPh Final UMKM PT dan CV di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Dampak PP 20/2026 PPh Final UMKM

LEXmedia. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai perpajakan badan usaha di Indonesia. Kebijakan terbaru ini mengulas dampak PP No. 20/2026 terhadap PPh Final UMKM PT dan CV. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memahami regulasi ini dengan baik. Selain itu, aturan ini mengubah skema insentif pajak secara signifikan. Sebagai hasilnya,

Daftar pelaku usaha yang tidak boleh pakai PPh Final sesuai regulasi terbaru
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pelaku Usaha Dilarang Pakai PPh Final

LEXmedia. Penerapan tarif Pajak Penghasilan atau PPh Final sering menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha di Indonesia. Hal ini terjadi karena skema tersebut menawarkan kemudahan administrasi yang sangat praktis bagi wajib pajak. Selain itu, kepastian tarif yang rendah membuat banyak orang berbondong-bondong memilih metode penghitungan ini. Pemerintah menegaskan bahwa