Tag: PPN

Dokumen analisis hukum mengenai Regulasi Insentif Pajak Perusahaan Penanam Modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) di atas meja kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Insentif Pajak Terbaru Penanam Modal IKN

LEXmedia. Pemerintah Indonesia sedang melakukan pergeseran paradigma pembangunan nasional yang monumental melalui pemindahan Ibu Kota Negara. Proyek ambisius ini tidak hanya membutuhkan alokasi anggaran negara yang besar. Namun, kesuksesan agenda ini juga sangat bergantung pada suntikan modal swasta domestik maupun asing. Oleh karena itu, pemerintah menyusun serangkaian instrumen fiskal berupa

Penerapan strategi mitigasi kepatuhan pajak perusahaan retail pasca PPN 12 persen oleh direksi dan in-house counsel dalam rapat kerja hukum perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mitigasi Pajak Perusahaan Retail PPN 12%

LEXmedia. Pelaku usaha sektor ritel di Indonesia saat ini menghadapi transformasi regulasi perpajakan yang sangat dinamis. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Setelah kenaikan menjadi 11% pada April 2022, korporasi kini wajib mengeksekusi strategi mitigasi

Tim legal compliance perusahaan sedang menganalisis komoditas pangan yang masuk dalam Daftar Barang Bebas Pajak PPN 12 Persen
Artikel
Redaksi LEXmedia

Daftar Barang Bebas Pajak PPN 12 Persen Terbaru

LEXmedia. Perubahan kebijakan fiskal nasional selalu memicu gelombang penyesuaian yang masif bagi pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagai implementasi amanat reformasi perpajakan strategis. Langkah krusial ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan rasio pajak untuk membiayai pembangunan berkelanjutan. Pelaku usaha dan

Analisis dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap profitabilitas perusahaan dalam rapat direksi perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Dampak PPN 12 Persen Terhadap Profitabilitas Perusahaan

LEXmedia. Perubahan kebijakan fiskal di Indonesia selalu membawa gelombang signifikan bagi dunia usaha. Pemerintah menjadwalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mengurangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja

Ilustrasi dampak PPN 12 persen terhadap perubahan harga kontrak jasa hukum di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Dampak PPN 12 Persen Harga Kontrak Jasa Hukum

LEXmedia. Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, setiap pelaku usaha di sektor jasa profesional harus bersiap menghadapi transisi ini. Salah satu