
Kewajiban Pinjol Lapor Data Transaksi ke OJK
LEXmedia. OJK kini menegaskan bahwa setiap pinjol lapor data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kewajiban ini bersumber dari POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Selain itu, penyelenggara tetap terikat pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan UU Nomor 27 Tahun 2022. Oleh

