Tag: Sanksi Administratif OJK

Petugas kepatuhan memantau dasbor pelaporan harian saat pinjol lapor data transaksi pendanaan ke OJK
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Pinjol Lapor Data Transaksi ke OJK

LEXmedia. OJK kini menegaskan bahwa setiap pinjol lapor data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kewajiban ini bersumber dari POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Selain itu, penyelenggara tetap terikat pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan UU Nomor 27 Tahun 2022. Oleh

Petugas kepatuhan memeriksa pelaporan insidental OJK melalui sistem pelaporan daring di kantor Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Pelaporan Insidental OJK

LEXmedia. Pelaporan insidental OJK kini memasuki babak baru. Mulai 1 Oktober 2026, setiap laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon wajib disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK. Oleh karena itu, setiap pelaku industri perlu memahami aturan mainnya secara utuh. Artikel ini mengurai kewajiban, prosedur, dan risiko sanksinya

Petugas kepatuhan meninjau laporan data transaksi sesuai aturan larangan jual data pinjol
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Jual Data Pengguna Pinjol

LEXmedia. Larangan jual data pengguna pinjol kini menjadi salah satu fokus utama regulasi jasa keuangan digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026 untuk memperkuat perlindungan data pengguna pinjaman online. Peraturan ini melengkapi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang