Tag: Surat Kuasa Khusus Pajak

Wajib Pajak menyerahkan surat kuasa khusus kepada konsultan pajak sesuai syarat kuasa wajib pajak PMK 44/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat Kuasa Wajib Pajak Terbaru

LEXmedia. Banyak Wajib Pajak menyerahkan urusan perpajakan kepada orang lain. Namun, tidak semua orang berhak bertindak atas nama Wajib Pajak. Karena itu, memahami syarat kuasa wajib pajak menjadi langkah awal sebelum menandatangani surat kuasa. Sejak 6 Juli 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) resmi berlaku. Regulasi