Tag: UU 02/2002

Mediasi sengketa penggelapan antara pelapor dan terlapor didampingi penyidik kepolisian
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mediasi Sengketa Penggelapan Sebelum Penyidikan

LEXmedia. Kasus penggelapan kerap muncul dalam hubungan kerja, transaksi jual-beli, maupun titip kelola barang. Namun, tidak semua sengketa semacam ini harus berujung pada proses pidana penuh hingga ke meja hijau. Mediasi sengketa penggelapan pada tahap pra-penyidikan atau penyelidikan merupakan jalur yang sah dan diakui hukum Indonesia. Oleh karena itu, korban

Pria duduk merenung di lorong pengadilan, menggambarkan pemulihan hak korban salah tangkap
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Korban Salah Tangkap dalam KUHAP

LEXmedia. Peristiwa salah tangkap masih terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Seseorang yang tidak bersalah dapat mengalami penahanan akibat kekeliruan identitas atau error in persona. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi hak korban salah tangkap. Oleh karena itu, negara menyediakan mekanisme hukum untuk memulihkan hak-hak mereka. Artikel

Ilustrasi larangan polisi aktif jabatan sipil di instansi pemerintah Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

LEXmedia. Isu polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan ini muncul di tengah revisi Undang-Undang Kepolisian yang telah disetujui DPR pada 9 Juni 2026. Banyak masyarakat bertanya apakah anggota Polri aktif boleh menduduki posisi di kementerian, lembaga, atau badan usaha milik negara. Pertanyaan ini penting karena menyangkut

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi dengan teks Implikasi Putusan MK No 61/PUU-XXIV/2026 Terhadap Kewenangan Polri
Artikel
Redaksi LEXmedia

Implikasi Putusan MK Terhadap Kewenangan Polri

LEXmedia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan krusial yang menyita perhatian publik dan para praktisi hukum. Implikasi Putusan MK No 61/PUU-XXIV/2026 Terhadap Kewenangan Polri menjadi topik hangat karena menyangkut stabilitas institusi keamanan negara. Namun, putusan ini ternyata tidak mengubah satu pun norma dalam undang-undang kepolisian. Majelis hakim menjatuhkan amar