Hak Korban Salah Tangkap dalam KUHAP

LEXmedia. Peristiwa salah tangkap masih terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Seseorang yang tidak bersalah dapat mengalami penahanan akibat kekeliruan identitas atau error in persona. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi hak korban salah tangkap. Oleh karena itu, negara menyediakan mekanisme hukum untuk memulihkan hak-hak mereka.

Artikel ini membahas dasar hukum perlindungan bagi korban salah tangkap. Pembahasan mencakup hak atas ganti rugi, rehabilitasi, dan perlindungan dari tindakan intimidasi aparat penegak hukum. Pembahasan merujuk pada KUHAP baru, KUHP nasional, serta peraturan pelaksana terkait. Dengan demikian, pembaca dapat memahami langkah hukum yang tepat apabila mengalami situasi serupa.

Apa Itu Error in Persona dan Kaitannya dengan Korban Salah Tangkap

Error in persona merupakan istilah hukum untuk kekeliruan mengenai orang yang menjalani proses pidana. Kesalahan ini terjadi ketika aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka padahal bukan pelaku sebenarnya. Akibatnya, korban salah tangkap kehilangan kebebasan tanpa dasar hukum yang sah. Selain error in persona, terdapat pula error in objecto, yaitu kekeliruan mengenai objek perkara. Namun, kedua istilah tersebut sama-sama merugikan pihak yang tidak bersalah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025) mengatur hak ini secara tegas. Setiap tersangka berhak mengajukan praperadilan atas penangkapan atau penahanan yang keliru. Bab XI undang-undang ini mengatur ketentuan tersebut dalam Pasal 158 hingga Pasal 164. Objek praperadilan mencakup permintaan ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap. Oleh sebab itu, hakim praperadilan berwenang menilai keabsahan upaya paksa penyidik.

Selanjutnya, KUHAP baru juga mengatur rehabilitasi dalam Pasal 176. Rehabilitasi bertujuan memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat korban. Dengan kata lain, rehabilitasi bukan sekadar pembebasan dari tahanan, melainkan pemulihan hak secara menyeluruh. Sementara itu, KUHAP baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan ini berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Kedua undang-undang ini saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih manusiawi bagi tersangka maupun terdakwa.

Dasar Hukum Ganti Rugi dan Rehabilitasi bagi Korban Salah Tangkap

Ganti rugi merupakan hak finansial yang dapat dituntut korban salah tangkap. KUHAP baru menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi diputus melalui sidang praperadilan. Pembayaran ganti rugi kemudian bersumber dari dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Selain itu, penuntut umum wajib menyampaikan salinan penetapan ganti rugi kepada tersangka, penyidik, dan lembaga pengelola dana abadi.

Besaran dan Prosedur Ganti Rugi bagi Hak Korban Salah Tangkap

Ketentuan teknis mengenai besaran ganti rugi masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (PP 92/2015). Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983. Regulasi ini tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan KUHAP baru, sesuai ketentuan peralihan dalam UU 20/2025. Berdasarkan PP 92/2015, nilai ganti rugi berkisar antara Rp500.000,00 hingga Rp300.000.000,00, tergantung tingkat kerugian yang dialami korban. Sebagai hasilnya, korban yang mengalami luka berat atau cacat permanen berhak atas nilai ganti rugi tertinggi.

Selanjutnya, Pasal 11 PP 92/2015 mewajibkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi paling lama 14 hari kerja setelah menerima permohonan. Namun, dalam praktiknya, proses pencairan kerap memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, korban salah tangkap disarankan menyertakan dokumen pendukung yang lengkap agar proses berjalan lebih cepat. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) turut menegaskan hal ini. Rehabilitasi nama baik merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara. Dengan demikian, ganti rugi dan rehabilitasi merupakan satu kesatuan pemulihan hak, bukan hanya kompensasi finansial semata.

Perlindungan dari Tindakan Intimidasi Aparat Penegak Hukum

Selain risiko error in persona, korban salah tangkap kerap menghadapi tindakan intimidasi selama proses pemeriksaan. Intimidasi dapat berupa ancaman, tekanan psikologis, atau kekerasan verbal oleh aparat penegak hukum. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Perubahan ini menegaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian.

Selanjutnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 (Perkap 8/2009) mengatur implementasi prinsip HAM dalam tugas Polri. Aturan ini secara khusus melarang anggota Polri melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap tersangka maupun saksi. Aturan ini juga mewajibkan setiap anggota menjunjung tinggi martabat manusia selama proses penyelidikan dan penyidikan. Meskipun demikian, pelanggaran terhadap prinsip ini masih kerap terjadi di lapangan.

Mekanisme Pengaduan atas Intimidasi Aparat

Korban intimidasi dapat melaporkan tindakan aparat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, korban dapat menyampaikan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini relevan apabila terdapat indikasi pelanggaran HAM berat. Sebagai tambahan, KUHP Nasional (UU 1/2023) memuat ketentuan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam tugas penegakan hukum. Akibatnya, institusi berwenang dapat menjatuhkan sanksi pidana maupun sanksi disiplin internal kepada aparat yang terbukti melakukan intimidasi.

Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan penting dalam melindungi korban salah tangkap yang juga berstatus saksi dalam suatu perkara. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengatur kewenangan LPSK. Namun, per 20 Mei 2026, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU 3/2026) mencabut dan menggantikan kedua undang-undang tersebut.

UU 3/2026 memperluas cakupan perlindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Selain itu, undang-undang ini memperkenalkan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban salah tangkap yang membutuhkan pendampingan dapat mengajukan permohonan perlindungan langsung kepada LPSK. Sebagai hasilnya, proses pemulihan hak menjadi lebih terintegrasi antara mekanisme praperadilan dan mekanisme perlindungan saksi dan korban.

Langkah Praktis bagi Korban Salah Tangkap

Pertama, korban sebaiknya segera menghubungi advokat atau lembaga bantuan hukum untuk mendampingi proses hukum.

Kedua, korban perlu mengumpulkan bukti terkait penangkapan, termasuk berita acara pemeriksaan dan saksi pendukung.

Ketiga, korban dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menguji keabsahan penangkapan.

Selanjutnya, apabila mengalami intimidasi, korban perlu segera melapor kepada Propam Polri atau Komnas HAM. Selain itu, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK apabila berstatus saksi dalam perkara terkait.

Terakhir, korban berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Menteri Keuangan setelah memperoleh penetapan praperadilan. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, korban salah tangkap dapat memperoleh pemulihan hak secara lebih terstruktur dan efektif.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Perlindungan hukum bagi korban salah tangkap memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat. Aparat penegak hukum sebaiknya menerapkan prinsip due process of law secara konsisten guna mencegah error in persona. Selain itu, institusi Polri perlu memperkuat pengawasan internal melalui Propam agar tindakan intimidasi dapat dicegah sejak dini.

Bagi korban salah tangkap, pemahaman terhadap hak atas ganti rugi, rehabilitasi, dan perlindungan LPSK menjadi kunci pemulihan yang efektif. Oleh karena itu, konsultasi dengan praktisi hukum yang berpengalaman sangat dianjurkan sebelum menempuh upaya hukum. Dengan demikian, kepatuhan terhadap KUHAP baru, KUHP Nasional, dan UU 3/2026 menjadi kunci utama. Kepatuhan ini dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh warga negara.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu error in persona dalam hukum pidana?

Error in persona adalah kekeliruan penetapan tersangka akibat kesalahan identitas orang. Kondisi ini menyebabkan seseorang yang tidak bersalah menjalani proses pidana. KUHAP baru memberikan hak praperadilan bagi korban untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Kesalahan ini berbeda dengan error in objecto yang berkaitan dengan objek perkara.

2. Berapa besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap?

Berdasarkan PP 92/2015, ganti rugi berkisar Rp500.000,00 hingga Rp300.000.000,00. Besaran tergantung tingkat kerugian yang dialami korban, termasuk luka berat atau cacat permanen. Menteri Keuangan melakukan pembayaran paling lama 14 hari kerja setelah menerima permohonan secara lengkap.

3. Kemana korban intimidasi aparat dapat melapor?

Korban dapat melapor kepada Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional, atau Komnas HAM. Perkap 8/2009 melarang aparat melakukan kekerasan atau intimidasi selama pemeriksaan. Institusi berwenang dapat menjatuhkan sanksi disiplin maupun sanksi pidana sesuai KUHP Nasional.

4. Apakah LPSK dapat membantu korban salah tangkap?

LPSK dapat membantu apabila korban juga berstatus saksi dalam perkara terkait. UU 3/2026 memperluas kewenangan LPSK, termasuk penyediaan Dana Abadi Korban. Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan langsung kepada LPSK untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan hak.

5. Bagaimana cara mengajukan praperadilan atas salah tangkap?

Korban mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Permohonan harus disertai bukti penangkapan yang tidak sah atau keliru identitas. Hakim kemudian memeriksa keabsahan upaya paksa serta menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi apabila mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga