Tag: UU 03/2026

Pria duduk merenung di lorong pengadilan, menggambarkan pemulihan hak korban salah tangkap
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Korban Salah Tangkap dalam KUHAP

LEXmedia. Peristiwa salah tangkap masih terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Seseorang yang tidak bersalah dapat mengalami penahanan akibat kekeliruan identitas atau error in persona. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi hak korban salah tangkap. Oleh karena itu, negara menyediakan mekanisme hukum untuk memulihkan hak-hak mereka. Artikel

Ilustrasi perlindungan saksi pelaku (justice collaborator) dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perlindungan Saksi Pelaku Tindak Pidana

LEXmedia. Perlindungan saksi pelaku menjadi instrumen krusial dalam sistem peradilan pidana modern di Indonesia. Pertanyaannya seberapa jauh negara menjamin keamanan seseorang yang bersedia membongkar kejahatan dari dalam? Pertanyaan ini kian relevan sejak Presiden mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban pada 20 Mei 2026. Regulasi ini

Gavel dan timbangan keadilan melambangkan proses restitusi korban tindak pidana di pengadilan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kebijakan Restitusi Korban Tindak Pidana

LEXmedia. Korban tindak pidana sering mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kejahatan yang menimpa mereka. Restitusi korban tindak pidana hadir sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian tersebut secara langsung dari pelaku. Namun, banyak korban belum memahami mekanisme pengajuan restitusi secara tepat. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan panduan hukum praktis