
Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak Era Coretax
LEXmedia. Penyelesaian sengketa pajak kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sistem Coretax Administration System (CTAS) sejak 1 Januari 2025. Wajib Pajak yang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak lagi mengajukan permohonan secara manual. Sebaliknya, seluruh proses berjalan melalui Portal Wajib Pajak secara elektronik. Perubahan ini membawa

