Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak Era Coretax

LEXmedia. Penyelesaian sengketa pajak kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sistem Coretax Administration System (CTAS) sejak 1 Januari 2025. Wajib Pajak yang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak lagi mengajukan permohonan secara manual. Sebaliknya, seluruh proses berjalan melalui Portal Wajib Pajak secara elektronik.

Perubahan ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Oleh karena itu, pemahaman atas prosedur penyelesaian sengketa pajak menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini berlaku baik bagi individu maupun badan usaha. Artikel ini membahas alur hukum lengkap penyelesaian sengketa pajak. Pembahasan dimulai dari jalur administratif di DJP. Selanjutnya, artikel ini menguraikan upaya hukum di Pengadilan Pajak, dengan merujuk pada peraturan era Coretax.

Selain itu, artikel ini juga menguraikan dasar hukum yang relevan. Rujukan tersebut mencakup Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Beberapa aturan teknis dari Kementerian Keuangan dan DJP turut dibahas. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menyusun strategi kepatuhan pajak yang tepat sejak awal.

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Pajak

Kerangka hukum penyelesaian sengketa pajak di Indonesia tersusun atas beberapa lapis peraturan. Peraturan-peraturan ini saling melengkapi satu sama lain. Berikut adalah rujukan utamanya.

Undang-Undang sebagai Landasan Utama

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi fondasi materiil bagi hak dan kewajiban Wajib Pajak. Fondasi ini termasuk mekanisme keberatan pajak. Namun, ketentuan formal mengenai lembaga peradilan pajak diatur secara khusus. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang berwenang. Badan ini memeriksa dan memutus sengketa pajak, baik melalui upaya banding maupun gugatan.

Selain itu, UU Pengadilan Pajak juga mengatur syarat formal pengajuan banding. Undang-undang ini turut mengatur jangka waktu proses persidangan serta kekuatan hukum putusan. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak wajib memahami dua undang-undang ini sebagai kerangka dasar. Pemahaman ini penting sebelum melangkah ke tahap teknis penyelesaian sengketa pajak.

Peraturan Teknis Era Coretax

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024). Peraturan ini mengatur Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Secara khusus, aturan ini mengkonsolidasikan berbagai ketentuan sebelumnya menjadi satu regulasi yang lebih sederhana.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, terdapat kewajiban baru bagi Wajib Pajak. Penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan wajib dilakukan secara elektronik. Prosesnya melalui Portal Wajib Pajak. Namun demikian, Pasal 53 ayat (2) tetap membuka opsi lain. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan secara langsung, melalui pos, atau jasa kurir. Opsi ini berlaku apabila saluran elektronik tidak dapat diakses.

Di sisi lain, proses persidangan di tingkat banding dan gugatan diatur secara terpisah. Aturan tersebut adalah Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Peraturan ini mengatur Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Regulasi ini melahirkan sistem e-Tax Court yang berlaku sejak 31 Juli 2023. Sistem ini memungkinkan pendaftaran akun secara elektronik. Wajib Pajak juga dapat mengunggah Surat Banding atau Surat Gugatan melalui sistem ini. Bahkan, pemanggilan sidang pun dilakukan secara elektronik.

Tahapan Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Coretax

Prosedur penyelesaian sengketa pajak umumnya berjalan bertahap. Proses ini dimulai dari jalur administratif sebelum berlanjut ke jalur peradilan. Memahami urutan ini penting agar Wajib Pajak tidak salah memilih upaya hukum.

Tahap Pertama: Pembetulan atau Keberatan di Portal Wajib Pajak

Wajib Pajak terkadang menemukan kesalahan administratif pada SKP. Contohnya adalah kekeliruan nama, alamat, atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan lebih dahulu. Jalur ini lebih sederhana dibandingkan keberatan. Sebab, jalur ini tidak memerlukan sengketa materiil atas jumlah pajak terutang.

Sebaliknya, apabila Wajib Pajak tidak sepakat dengan jumlah pajak yang ditetapkan, keberatan menjadi jalur yang tepat. Permohonan keberatan diajukan melalui Portal Wajib Pajak sesuai Pasal 53 PMK 118/2024. Wajib Pajak perlu melampirkan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pokok pajak. Sebagai hasilnya, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Penerbitan ini dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan tersebut.

Tahap Kedua: Banding atau Gugatan ke Pengadilan Pajak

Terkadang, Surat Keputusan Keberatan tidak memuaskan Wajib Pajak. Dalam situasi ini, upaya hukum banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan PER-1/PP/2023, pengajuan banding dilakukan melalui sistem e-Tax Court. Wajib Pajak mengunggah Surat Banding beserta dokumen pendukung ke sistem tersebut. Ketua Pengadilan Pajak kemudian menunjuk majelis atau hakim tunggal. Majelis ini bertugas memeriksa perkara tersebut.

Selain banding, Wajib Pajak juga dapat mengajukan gugatan. Gugatan ini berlaku atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan tertentu di luar SKP. Kedua jalur ini, baik banding maupun gugatan, tunduk pada ketentuan formal. Ketentuan tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2002 mengenai jangka waktu dan syarat pengajuan. Panggilan sidang yang disampaikan melalui e-Tax Court dinyatakan sah secara hukum. Oleh karena itu, Wajib Pajak wajib memantau akun elektroniknya secara berkala.

Tahap Ketiga: Peninjauan Kembali

Terkadang, putusan Pengadilan Pajak masih dianggap tidak memberikan keadilan. Dalam kondisi ini, upaya hukum luar biasa dapat ditempuh, yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Namun, upaya ini hanya dapat ditempuh dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut diatur secara limitatif oleh undang-undang. Oleh sebab itu, upaya ini tidak dapat digunakan sebagai upaya hukum rutin.

Relaksasi Sanksi Administratif Selama Masa Transisi Coretax

Peralihan ke sistem Coretax turut menimbulkan kendala teknis. Kendala ini berdampak pada kepatuhan Wajib Pajak. Menyadari hal ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Nomor KEP-67/PJ/2025. Keputusan ini mengatur Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif. Sanksi yang dihapus terkait keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan penyampaian Surat Pemberitahuan akibat implementasi Coretax DJP.

Keputusan ini menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sejumlah jenis pajak. Cakupannya untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025. Jenis pajak yang tercakup termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, serta PPN dan PPnBM. DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk keterlambatan tersebut. Namun, apabila Surat Tagihan Pajak telanjur terbit, ada solusi lain. Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain relaksasi tersebut, PMK 118/2024 juga mengatur mekanisme umum. Mekanisme ini berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Pasal 27 ayat (3). Ketentuan ini menegaskan satu hal penting. Gangguan jaringan atau sistem elektronik dapat menjadi alasan sah bagi Wajib Pajak. Alasan ini dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembebasan sanksi.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum Bagi Wajib Pajak

Prosedur penyelesaian sengketa pajak di era digital cukup kompleks. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu menyusun strategi kepatuhan yang terukur.

Pertama, pastikan seluruh dokumen pendukung tersimpan rapi dalam format digital. Contohnya adalah bukti pembayaran dan surat ketetapan. Dokumen ini penting agar mudah diunggah ke Portal Wajib Pajak.

Kedua, pantau tenggat waktu setiap tahapan secara disiplin. Sebab, keterlambatan pengajuan dapat menggugurkan hak hukum Wajib Pajak.

Ketiga, pilih upaya hukum secara cermat. PMK 118/2024 melarang penggunaan dua jalur hukum secara bersamaan. Contohnya adalah Mutual Agreement Procedure dan keberatan. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus menentukan strategi hukum yang paling sesuai sejak awal.

Keempat, manfaatkan kebijakan relaksasi sanksi bila diperlukan. Syaratnya, keterlambatan benar-benar disebabkan oleh gangguan sistem Coretax, bukan kelalaian Wajib Pajak sendiri.

Akhirnya, pertimbangkan pendampingan kuasa hukum atau konsultan pajak berpengalaman. Pendampingan ini penting untuk sengketa dengan nilai signifikan atau kompleksitas hukum tinggi. Pendampingan profesional membantu memastikan satu hal krusial. Setiap dokumen dan argumen hukum tersusun sesuai ketentuan formal yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Penutup dan Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Penyelesaian sengketa pajak di era Coretax menuntut adaptasi cepat. Adaptasi ini diperlukan terhadap sistem elektronik yang baru. Selain itu, dibutuhkan pemahaman mendalam atas kerangka hukum yang berlaku. UU HPP dan UU Pengadilan Pajak tetap menjadi payung hukum utama. Sementara itu, PMK 118/2024, PER-1/PP/2023, dan KEP-67/PJ/2025 memberikan panduan teknis. Panduan ini lebih rinci untuk diterapkan di lapangan.

Sebagai rekomendasi, Wajib Pajak sebaiknya proaktif memverifikasi status akun Portal Wajib Pajak. Selain itu, dokumentasikan bukti gangguan sistem jika terjadi keterlambatan. Ajukan permohonan sesuai tenggat waktu yang berlaku. Dengan langkah-langkah tersebut, proses penyelesaian sengketa pajak dapat berjalan lebih efisien. Langkah ini juga meminimalkan risiko sanksi administratif yang tidak perlu.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu sengketa pajak menurut hukum Indonesia?

Sengketa pajak adalah perselisihan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai penetapan pajak, termasuk keputusan keberatan atau pelaksanaan penagihan. Penyelesaiannya diatur melalui jalur administratif di DJP dan jalur peradilan di Pengadilan Pajak sesuai UU Nomor 14 Tahun 2002.

2. Bagaimana cara mengajukan keberatan pajak melalui Coretax?

Wajib Pajak login ke Portal Wajib Pajak, memilih menu keberatan, lalu mengisi data ketetapan pajak. Selanjutnya, lampirkan dokumen pendukung. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 53 PMK 118/2024 yang mewajibkan penyampaian permohonan secara elektronik sejak 1 Januari 2025.

3. Berapa lama proses banding di Pengadilan Pajak?

Jangka waktu proses banding mengikuti ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sejak berlakunya PER-1/PP/2023, administrasi dan persidangan dilakukan melalui sistem e-Tax Court. Sistem ini dirancang agar proses lebih cepat dan transparan.

4. Apakah sanksi keterlambatan akibat Coretax otomatis dihapus?

Berdasarkan KEP-67/PJ/2025, sanksi keterlambatan tertentu akibat implementasi Coretax dihapus tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak. Namun, jika Surat Tagihan Pajak telanjur terbit, ada solusi lain. Penghapusan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

5. Apakah Wajib Pajak bisa mengajukan sengketa pajak tanpa Coretax?

Bisa. PMK 118/2024 tetap membuka opsi pengajuan secara langsung, pos, atau jasa kurir. Opsi ini berlaku jika Portal Wajib Pajak tidak dapat diakses. Namun, jalur elektronik tetap menjadi saluran utama yang diprioritaskan dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga