Tag: Wanprestasi

Dokumen hukum untuk proses pembatalan perjanjian kerja sama bisnis akibat klausul force majeure terkait gagal bayar
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hukum Pembatalan Perjanjian Kerja Sama

LEXmedia. Dalam praktik hukum komersial di Indonesia, klausul keadaan memaksa sering menjadi tameng legalitas bagi pihak yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Namun, benarkah setiap peristiwa cidera janji dapat langsung dikategorikan sebagai keadaan memaksa? Pertanyaan ini kerap muncul ketika krisis ekonomi melanda dunia usaha secara masif. Pihak terafiliasi harus memahami bahwa

Ilustrasi dokumen kontrak dan palu hakim untuk menjelaskan perbedaan wanprestasi dan penipuan dalam hukum Indonesia secara tepat
Artikel
Ajis Mujahidin

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Hukum Indonesia

Dalam praktik sehari-hari, istilah “penipuan” sering digunakan terlalu cepat. Begitu ada perjanjian yang macet, barang tidak dikirim, uang tidak kembali, atau kerja sama gagal berjalan, banyak pihak langsung ingin membawa perkara ke ranah pidana. Padahal, hukum Indonesia membedakan dengan cukup tegas antara wanprestasi dan penipuan. Pembeda utamanya ada pada tiga

Ilustrasi dokumen kontrak dan palu sidang untuk menjelaskan kapan penipuan masuk ranah perdata, kapan masuk ranah pidana secara hukum
Artikel
Ajis Mujahidin

Kapan Penipuan Masuk Ranah Perdata dan Pidana?

Dalam praktik, kata “penipuan” sering dipakai terlalu cepat. Begitu ada uang tidak kembali, janji tidak ditepati, atau kerja sama berantakan, banyak orang langsung ingin melapor pidana. Padahal, hukum tidak bekerja berdasarkan rasa kesal semata. Mahkamah Agung membedakan tegas antara wanprestasi dan penipuan: jika ada perjanjian yang sah lalu kewajiban tidak