Tag: Wanprestasi

Force majeure kontrak internasional — dua eksekutif bisnis menandatangani kontrak lintas negara di ruang rapat modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klausul Force Majeure Kontrak Bisnis Internasional

LEXmedia. Force majeure kontrak internasional menjadi isu krusial ketika peristiwa di luar kendali menghambat pelaksanaan perjanjian bisnis lintas negara. Pandemi, konflik geopolitik, dan gangguan rantai pasok global membuktikan bahwa risiko tak terduga dapat melumpuhkan kewajiban kontraktual kapan saja. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami dasar hukum serta mekanisme klausul

Perkara pidana dan perkara perdata dalam konteks perbedaan mekanisme hukum di pengadilan Indonesia
Firma Hukum
Ahmad Tanali dan Rekan

Perkara Pidana Bukan Merupakan Perkara Perdata: Memahami Batas antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Dalam praktik hukum, masih sering ditemukan pemahaman bahwa setiap perselisihan yang terjadi antara dua orang atau lebih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Padahal, tidak semua persoalan hukum merupakan perkara perdata. Dalam keadaan tertentu, suatu perbuatan dapat mengandung unsur tindak pidana yang penyelesaiannya tunduk pada hukum pidana dan mekanisme peradilan

Pengacara memeriksa dokumen sebelum mengajukan gugatan perdata penipuan investasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Gugatan Perdata Penipuan Investasi

LEXmedia. Penipuan dalam perjanjian investasi kerap merugikan korban secara finansial. Korban sering bingung menentukan langkah hukum yang tepat setelah dana mereka hilang. Artikel ini menjelaskan tata cara gugatan perdata penipuan investasi secara praktis dan sistematis. Pembahasan mencakup dasar hukum, syarat pembuktian, dan tahapan proses di pengadilan. Selain itu, artikel ini

Dokumen sertifikat jaminan fidusia dan kunci kendaraan di atas meja kerja hukum, menggambarkan proses parate eksekusi jaminan fidusia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Parate Eksekusi Jaminan Fidusia

LEXmedia. Jaminan fidusia menjadi instrumen andalan lembaga pembiayaan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberi kreditur hak istimewa berupa titel eksekutorial. Hak ini memungkinkan kreditur melakukan parate eksekusi jaminan fidusia tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu. Namun, praktik di lapangan kerap menimbulkan sengketa akibat penarikan

Praktisi hukum dan investor asing meninjau perjanjian bisnis PMA untuk mitigasi risiko wanprestasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mitigasi Risiko Wanprestasi PMA

LEXmedia. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menghadapi kompleksitas hukum yang tinggi saat menjalin perjanjian bisnis di Indonesia. Mitigasi risiko wanprestasi PMA menjadi kebutuhan mendesak karena perbedaan sistem hukum, bahasa, dan kebiasaan bisnis antar pihak. Oleh karena itu, pelaku usaha PMA perlu memahami kerangka hukum yang mengatur wanprestasi sejak tahap penyusunan

Pengacara meninjau kontrak bisnis terkait wanprestasi force majeure di kantor hukum Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Wanprestasi Perjanjian Saat Force Majeure

LEXmedia. Wanprestasi force majeure sering membingungkan pelaku usaha ketika perjanjian kontrak bisnis terhambat oleh peristiwa di luar kendali. Banyak debitur mengklaim keadaan memaksa begitu saja, padahal hukum perdata Indonesia mensyaratkan pembuktian ketat. Artikel ini membahas akibat hukum wanprestasi force majeure berdasarkan Pasal 1244, 1245, dan 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Dokumen hukum untuk proses pembatalan perjanjian kerja sama bisnis akibat klausul force majeure terkait gagal bayar
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hukum Pembatalan Perjanjian Kerja Sama

LEXmedia. Dalam praktik hukum komersial di Indonesia, klausul keadaan memaksa sering menjadi tameng legalitas bagi pihak yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Namun, benarkah setiap peristiwa cidera janji dapat langsung dikategorikan sebagai keadaan memaksa? Pertanyaan ini kerap muncul ketika krisis ekonomi melanda dunia usaha secara masif. Pihak terafiliasi harus memahami bahwa

Ilustrasi dokumen kontrak dan palu hakim untuk menjelaskan perbedaan wanprestasi dan penipuan dalam hukum Indonesia secara tepat
Artikel
Ajis Mujahidin

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Hukum Indonesia

Dalam praktik sehari-hari, istilah “penipuan” sering digunakan terlalu cepat. Begitu ada perjanjian yang macet, barang tidak dikirim, uang tidak kembali, atau kerja sama gagal berjalan, banyak pihak langsung ingin membawa perkara ke ranah pidana. Padahal, hukum Indonesia membedakan dengan cukup tegas antara wanprestasi dan penipuan. Pembeda utamanya ada pada tiga

Ilustrasi dokumen kontrak dan palu sidang untuk menjelaskan kapan penipuan masuk ranah perdata, kapan masuk ranah pidana secara hukum
Artikel
Ajis Mujahidin

Kapan Penipuan Masuk Ranah Perdata dan Pidana?

Dalam praktik, kata “penipuan” sering dipakai terlalu cepat. Begitu ada uang tidak kembali, janji tidak ditepati, atau kerja sama berantakan, banyak orang langsung ingin melapor pidana. Padahal, hukum tidak bekerja berdasarkan rasa kesal semata. Mahkamah Agung membedakan tegas antara wanprestasi dan penipuan: jika ada perjanjian yang sah lalu kewajiban tidak