LEXmedia. Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi semakin menjadi sorotan tajam publik belakangan ini. Banyak institusi pendidikan langsung mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku. Sanksi tersebut biasanya berupa pembekuan hak akademik temporer bagi mahasiswa atau dosen yang terlibat. Namun, sebuah pertanyaan besar sering kali muncul di tengah masyarakat korporat akademik. Apakah skorsing kampus menghapus tuntutan pidana pelecehan seksual yang sedang berjalan?
Masyarakat perlu memahami bahwa sanksi internal akademik memiliki sifat yang berbeda dengan hukum negara. Skorsing merupakan bentuk hukuman administratif internal yang diatur secara mandiri oleh regulasi khusus perguruan tinggi. Sebaliknya, proses pidana merupakan ranah absolut yang dikendalikan oleh sistem peradilan pidana negara Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada satu pun klausul hukum yang menyatakan sanksi internal dapat menggugurkan delik pidana.
Pelecehan seksual merupakan rumpun kejahatan serius yang mendapatkan atensi khusus dalam lembaran hukum nasional. Pemerintah Indonesia telah mengundangkan regulasi kuat untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi setiap korban kekerasan. Proses penegakan hukum pidana selalu berjalan secara independen tanpa terpengaruh oleh sanksi disiplin internal kampus. Sebagai hasilnya, jawaban atas pertanyaan apakah skorsing kampus menghapus tuntutan pidana pelecehan seksual adalah secara mutlak tidak menghapusnya.
Kedudukan Sanksi Akademik Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024
Perguruan tinggi menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan aturan tersebut, skorsing bertujuan untuk melindungi korban secara cepat dan menjaga stabilitas lingkungan akademik. Institusi pendidikan menggunakan instrumen ini sebagai tindakan darurat agar proses belajar mengajar tetap kondusif.
Namun, kita harus melihat bahwa sanksi administratif ini tidak memiliki daya jangkau ke ranah hukum pidana. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di kampus bertugas memproses pelanggaran etik tersebut. Sanksi etik ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional internal atas peristiwa yang terjadi di wilayahnya. Selain itu, regulasi menteri ini justru mewajibkan kampus untuk memfasilitasi pelaporan korban ke pihak kepolisian.
Pihak kampus tidak memiliki otoritas hukum untuk memediasi atau menghentikan perkara pidana yang terjadi. Langkah administratif tersebut murni berfokus pada pemulihan ruang aman akademis bagi seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, opini yang menyatakan bahwa sanksi internal dapat menggantikan hukuman penjara adalah keliru. Institusi pendidikan tinggi wajib bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan keadilan hakiki bagi korban.
Mengapa Skorsing Kampus Bukan Pengganti Proses Peradilan Pidana?
Banyak pihak masih salah kaprah mengenai dampak dari penjatuhan sanksi skorsing bagi pelaku kekerasan. Anggapan bahwa sanksi internal sudah cukup adil merupakan pandangan yang sangat keliru dan membahayakan korban. Ranah hukum administrasi kampus dan hukum pidana materiil berada pada jalur penegakan yang sangat berbeda. Karakteristik ini membuat kedua instrumen hukum tersebut berjalan secara paralel tanpa saling menegasikan satu sama lain.
Sistem peradilan pidana di Indonesia tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bersifat publik. Penyidik kepolisian tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengusut tuntas perkara meskipun pelaku telah diskors. Tidak ada satu pun lembaga pendidikan yang memiliki hak imunitas untuk membebaskan seseorang dari jerat hukum. Sebagai hasilnya, proses penyelidikan tetap berjalan terpisah sesuai koridor hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Negara memegang kedaulatan penuh dalam melakukan penuntutan terhadap setiap tindak pidana yang merugikan warga. Sanksi akademik hanya memiliki daya eksekusi terbatas di dalam ruang lingkup internal lembaga pendidikan saja. Korban memiliki hak konstitusional yang tidak dapat diintervensi oleh keputusan rektorat atau senat akademik kampus. Oleh karena itu, pemahaman mengenai apakah skorsing kampus menghapus tuntutan pidana pelecehan seksual harus terus disosialisasikan.
Analisis Yuridis UU TPKS No. 12/2022 dan KUHP UU No. 1/2023
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa paradigma baru yang progresif. Regulasi ini mengklasifikasikan pelecehan seksual fisik dan nonfisik sebagai tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan damai. Pasal 5 UU TPKS mengatur sanksi penjara hingga 9 tahun untuk pelaku pelecehan fisik. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi materiil kepada korban.
Kekuatan hukum ini semakin diperkuat melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Pasal 72 KUHP Baru menegaskan bahwa berlakunya sanksi administratif tidak menghapuskan kewajiban hukum pidana seseorang. Kodifikasi hukum ini mempertegas prinsip bahwa pelaku kejahatan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim. Kombinasi kedua undang-undang ini menutup celah impunitas bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.
Aparat penegak hukum tidak terikat dengan surat keputusan skorsing yang dikeluarkan oleh pihak rektorat kampus. Hakim dalam persidangan mengacu pada alat bukti sah dan keyakinan hakim sesuai ketentuan hukum formal. Keputusan administratif dari kampus hanya menjadi pelengkap informasi mengenai rekam jejak perilaku buruk dari terdakwa. Sebagai hasilnya, proses penuntutan pidana tetap berjalan lurus menuju vonis hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana Opini Ahli Hukum Terkait Penanganan Kasus di Kampus?
Para pakar hukum pidana di Indonesia sepakat mengenai batas kewenangan sanksi administratif institusi pendidikan. Dr. Luhut M.P. Pangaribuan menegaskan bahwa skorsing tidak dapat menghapus kesalahan pidana dari seorang pelaku kejahatan. Dasar filosofis dari kedua jenis hukum ini sangat berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan peran masing-masing. Skorsing merupakan pembinaan akademik, sedangkan hukum pidana adalah sanksi nestapa dari negara atas pelanggaran norma.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim sering kali mengabaikan argumen pembelaan yang menggunakan alasan sanksi skorsing. Beberapa putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan bahwa pelaku tetap menerima vonis penjara yang berat. Majelis hakim menilai bahwa sanksi internal tidak mengurangi sifat melawan hukum dari perbuatan pelecehan tersebut. Selain itu, catatan skorsing justru sering kali menjadi hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih ada oknum kampus yang mencoba menyembunyikan kasus demi nama baik. Praktik pembiaran seperti ini sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar hukum acara pidana yang berlaku. Kampus yang sengaja menghalangi proses hukum dapat dikategorikan melakukan tindakan rintangan terhadap peradilan (obstruction of justice). Oleh karena itu, sinergi antara Satgas PPK kampus dan kepolisian harus diperkuat secara konsisten.
Kepatuhan Hukum dan Integrasi Sanksi bagi Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi wajib melakukan penyesuaian regulasi internal agar selaras dengan asas hukum pidana nasional yang berlaku. Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, kampus harus melaporkan indikasi pidana paling lambat 3×24 jam sejak ditemukan. Kepatuhan ini bersifat imperatif dan tidak boleh ditunda dengan alasan proses pemeriksaan internal masih berjalan. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) harus mengawasi kepatuhan ini secara ketat di setiap wilayah kerja.
Manajemen kampus harus mengintegrasikan sistem penjatuhan sanksi internal dengan mendukung penuh proses penyidikan oleh kepolisian. Surat keputusan skorsing sebaiknya mencantumkan klausul kesiapan kampus untuk membantu penyediaan alat bukti bagi penyidik. Selain itu, kampus harus memfasilitasi pendampingan hukum dan psikologis bagi korban selama proses persidangan berlangsung. Langkah ini penting untuk memastikan korban tidak mengalami trauma sekunder akibat proses birokrasi yang berbelit.
Sosialisasi mengenai aspek hukum ini harus menyasar seluruh sivitas akademika secara inklusif dan berkala. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan harus memahami bahwa ruang kampus bukan merupakan wilayah yang kebal hukum. Pemahaman yang jernih mengenai pertanyaan apakah skorsing kampus menghapus tuntutan pidana pelecehan seksual akan meningkatkan kewaspadaan bersama. Lingkungan akademis yang aman, sehat, dan berintegritas tinggi hanya dapat terwujud melalui penegakan hukum yang konsisten.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pelaku yang sudah diskors oleh kampus masih bisa dilaporkan ke polisi?
Ya, pelaku tetap bisa dilaporkan ke polisi karena skorsing kampus adalah sanksi administratif internal. Keputusan kampus tidak menghapus hak korban untuk menuntut keadilan secara pidana melalui kepolisian berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
2. Apa dasar hukum yang menyatakan sanksi administratif tidak menghapus pidana?
Dasar hukum utamanya adalah Pasal 72 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal ini menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menggugurkan tuntutan pidana. Selain itu, UU TPKS mengatur bahwa kekerasan seksual harus diproses secara hukum.
3. Berapa lama batas waktu kampus untuk melaporkan kasus pelecehan ke polisi?
Berdasarkan Pasal 9 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, perguruan tinggi wajib melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum dalam waktu maksimal 3×24 jam sejak kasus dilaporkan ke Satgas PPK kampus.
4. Apakah skorsing dari kampus bisa meringankan vonis hukuman di pengadilan?
Secara umum tidak. Majelis hakim dalam persidangan pidana berfokus pada pemenuhan unsur pasal dan alat bukti sah. Sanksi skorsing kampus merupakan ranah etik institusi yang tidak mempengaruhi penilaian tingkat kesalahan pidana pelaku dalam persidangan.

