Aturan Pelaku Usaha PMSE Terbaru

LEXmedia. Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru resmi mengubah lanskap perdagangan elektronik di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada 8 Juni 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berjualan secara daring wajib memahami perubahan tersebut.

Bagi pelaku UMKM, marketplace, hingga penyedia layanan digital, aturan PMSE terbaru bukan sekadar formalitas administratif. Selain itu, regulasi ini menegaskan kembali fondasi hukum yang sudah dibangun sejak PP No. 80/2019 dan diperkuat melalui UU No. 1/2024. Dengan demikian, kepatuhan hukum menjadi kunci keberlangsungan usaha di ranah digital.

Artikel ini membahas kerangka hukum PMSE dan mengulas ketentuan teknis dalam Permendag No. 19/2026. Sebagai penutup, artikel ini memberikan rekomendasi kepatuhan praktis bagi pelaku usaha.

Kerangka Hukum Aturan PMSE Terbaru

Perdagangan melalui sistem elektronik diatur dalam tiga lapis regulasi utama:

Pertama, Undang-Undang No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE menjadi payung hukum informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, serta perlindungan data pengguna sistem elektronik.

Kedua, Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi peraturan pelaksana yang lebih teknis. Peraturan ini mendefinisikan pihak-pihak dalam ekosistem PMSE, yaitu pedagang, penyelenggara sarana perantara, dan penyelenggara komunikasi elektronik. Namun demikian, PP ini belum mengakomodasi model bisnis digital yang berkembang pesat, seperti social commerce dan ride hailing.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/2026 hadir sebagai jawaban atas kekosongan tersebut. Peraturan ini memperluas cakupan pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Sebagai hasilnya, aturan PMSE terbaru kini mencakup ekosistem digital yang jauh lebih luas dibandingkan regulasi sebelumnya.

Permendag No. 19/2026: Inti Aturan PMSE Terbaru

Permendag No. 19/2026 mengubah judul dan ruang lingkup pengaturan secara signifikan. Peraturan ini tidak lagi hanya membahas perizinan berusaha dan periklanan. Sebaliknya, aturan PMSE terbaru kini mengatur model bisnis, kewajiban platform, dan transparansi biaya secara komprehensif.

Perluasan Model Bisnis PPMSE

Sebelumnya, Permendag No. 31/2023 hanya mengatur enam model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kini, regulasi baru menambahkan dua model bisnis, yaitu ride hailing dan online travel agent (OTA). Selain itu, cakupan PPMSE turut mencakup social commerce, iklan baris daring, platform pembanding harga, dan layanan daily deals.

Perluasan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan realitas industri digital saat ini. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi membedakan platform berdasarkan jenis transaksi semata. Namun, pemerintah menitikberatkan pada tiga pihak utama dalam ekosistem, yaitu pedagang, penyelenggara platform, dan konsumen.

Kewajiban Perizinan dan NIB bagi Pedagang

Pasal 4 Permendag No. 19/2026 mewajibkan PPMSE menolak pendaftaran pedagang tanpa Perizinan Berusaha yang sah. Perizinan tersebut paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor perdagangan. Selain itu, pedagang harus memiliki bukti pemenuhan standar teknis atas barang atau jasa yang mereka jual.

Kewajiban ini juga berlaku bagi BUMN dan BUMD yang menjalankan usaha PMSE. Oleh karena itu, tidak ada pengecualian berdasarkan status kepemilikan badan usaha. Sementara itu, PPMSE wajib menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang ke sistem Online Single Submission (OSS).

Bagi pedagang yang belum memenuhi kewajiban ini, regulasi memberikan masa transisi. Platform dapat memberikan label “Dalam Proses Legalisasi” kepada pedagang tersebut. Akan tetapi, pedagang wajib melengkapi perizinan paling lama enam bulan sejak terdaftar. Jika kewajiban tidak terpenuhi, platform wajib menghentikan transaksi perdagangan pedagang bersangkutan.

Transparansi Biaya dan Perlindungan Pedagang

Aturan PMSE terbaru juga mengatur transparansi biaya platform secara ketat. PPMSE wajib menginformasikan seluruh biaya kepada pedagang menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Kesepakatan biaya tersebut harus dituangkan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik.

Apabila platform mengubah ketentuan kontrak, mereka wajib menyampaikan informasi tersebut lebih dulu. Selanjutnya, platform harus memperoleh persetujuan pedagang atas perubahan itu. Pedagang pun berhak mengajukan keberatan jika perubahan dianggap merugikan.

Selain itu, PPMSE dengan model bisnis marketplace, social commerce, ride hailing, dan OTA wajib menyediakan layanan pengaduan. Layanan ini harus memiliki kanal komunikasi aktif dan standar waktu tanggapan yang jelas. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum lain.

Label Produk Dalam Negeri dan Larangan Manipulasi Harga

Pedagang kini wajib mencantumkan asal barang, baik produk dalam negeri maupun luar negeri. Untuk pedagang asing, mereka harus mencantumkan negara asal pedagang dan negara asal pengiriman. Ketentuan ini bertujuan melindungi daya saing produk lokal di tengah gempuran barang impor.

Di samping itu, aturan PMSE terbaru mengatur label status pedagang, seperti official store dan power merchant. PPMSE bertanggung jawab penuh atas verifikasi dan pengawasan label tersebut. Terakhir, regulasi ini melarang praktik manipulasi harga, termasuk penjualan di bawah harga pokok produksi secara konsisten. Larangan ini melengkapi ketentuan persaingan usaha sehat yang berlaku sebelumnya.

Dampak Aturan PMSE Terbaru bagi Pelaku UMKM

Bagi pelaku UMKM, aturan PMSE terbaru membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, kewajiban NIB dan sertifikasi teknis menambah beban administratif bagi pedagang kecil. Di sisi lain, regulasi ini memberikan perlindungan lebih kuat melalui transparansi biaya dan layanan pengaduan.

Pemerintah turut menyediakan insentif berupa potongan biaya promosi bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat produk dalam negeri. Dengan demikian, UMKM yang taat aturan berpotensi mendapatkan keuntungan kompetitif. Sebaliknya, pedagang yang mengabaikan kewajiban perizinan berisiko kehilangan akses transaksi di platform.

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan bahwa Permendag No. 19/2026 berlaku efektif sejak diundangkan tanpa masa transisi bagi platform. Oleh sebab itu, penyesuaian sistem dan kontrak kerja sama harus dilakukan segera. Keterlambatan penyesuaian dapat menimbulkan risiko sanksi administratif dari Kementerian Perdagangan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Menghadapi aturan PMSE terbaru, pelaku usaha perlu mengambil sejumlah langkah konkret:

Pertama, segera lengkapi Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS jika belum memilikinya.

Kedua, tinjau ulang kontrak kerja sama dengan platform agar sesuai ketentuan transparansi biaya.

Ketiga, pastikan informasi asal barang dan sertifikasi produk tercantum secara lengkap dan akurat.

Keempat, bagi penyelenggara platform, segera bangun sistem layanan pengaduan yang memenuhi standar waktu tanggapan.

Kelima, lakukan audit hukum internal secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan UU No. 1/2024, PP No. 80/2019, dan Permendag No. 19/2026.

Kepatuhan terhadap aturan PMSE terbaru bukan sekadar kewajiban administratif. Sebaliknya, kepatuhan ini menjadi fondasi kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Oleh karena itu, konsultasi dengan penasihat hukum yang memahami regulasi perdagangan digital sangat dianjurkan sebelum menghadapi sengketa atau sanksi.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Permendag No. 19/2026?

Permendag No. 19/2026 adalah aturan PMSE terbaru yang mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini menggantikan Permendag No. 31/2023 dan memperluas cakupan model bisnis, termasuk ride hailing dan online travel agent, serta memperkuat transparansi biaya platform bagi pedagang.

2. Apakah aturan PMSE terbaru UMKM wajib memiliki NIB untuk berjualan online?

Ya, pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha di sektor perdagangan. Platform PPMSE diwajibkan menolak pendaftaran pedagang tanpa perizinan tersebut. Namun, tersedia masa transisi enam bulan melalui label “Dalam Proses Legalisasi” bagi pedagang yang sedang mengurus izin usahanya.

3. Apa hubungan UU No. 1/2024 dengan aturan PMSE terbaru?

UU No. 1/2024 mengatur keabsahan transaksi dan dokumen elektronik sebagai payung hukum tertinggi. Aturan ini menjadi dasar keberlakuan kontrak elektronik dalam Permendag No. 19/2026. Dengan demikian, kedua regulasi saling melengkapi dalam mengatur ekosistem perdagangan digital secara menyeluruh.

4. Apakah platform boleh mengubah biaya secara sepihak?

Tidak. Aturan PMSE terbaru mewajibkan platform menyampaikan informasi perubahan biaya kepada pedagang lebih dulu. Platform juga harus memperoleh persetujuan pedagang sebelum perubahan berlaku. Pedagang berhak mengajukan keberatan apabila perubahan tersebut dianggap merugikan kepentingan usahanya.

5. Kapan Permendag No. 19/2026 mulai berlaku?

Permendag No. 19/2026 berlaku efektif sejak ditetapkan pada 8 Juni 2026, tanpa masa transisi bagi penyelenggara platform. Oleh karena itu, PPMSE harus segera menyesuaikan sistem operasionalnya. Pedagang tetap mendapatkan kelonggaran waktu enam bulan khusus untuk pemenuhan kewajiban perizinan usaha.

Baca Juga