Regulasi Impor Produk Pertanian

LEXmedia. Pemerintah Indonesia terus memperketat kebijakan perdagangan luar negeri untuk melindungi produsen dalam negeri. Kebijakan ini bukan sekadar wacana administratif belaka. Regulasi impor pertanian kini menyentuh hampir seluruh rantai pasok, mulai dari gandum pakan hingga buah pir. Pelaku usaha, mulai dari importir hingga konsultan hukum korporasi, perlu memahami kerangka hukum ini.

Artikel ini membahas tiga instrumen hukum utama yang membentuk regulasi impor pertanian, yaitu UU No. 7 Tahun 2014 juncto UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 3 Tahun 2026, dan Permendag No. 11 Tahun 2026. Selain itu, artikel ini memberikan rekomendasi kepatuhan hukum bagi pelaku usaha impor.

Dasar Hukum Regulasi Impor Pertanian

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjadi fondasi utama regulasi impor pertanian di Indonesia. Undang-undang ini memberi pemerintah kewenangan mengatur, membina, dan mengendalikan kegiatan perdagangan, termasuk arus barang impor. Pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan barang tertentu sebagai barang yang diatur, diawasi, dilarang, atau dibatasi impornya. Praktisi hukum biasa menyebut kategori ini sebagai barang lartas.

Namun, ketentuan tersebut kemudian mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. UU Cipta Kerja mengubah sejumlah pasal dalam UU Perdagangan agar selaras dengan semangat penyederhanaan perizinan berusaha. Oleh karena itu, kewenangan menteri terkait dalam menetapkan kebijakan impor kini terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Sebagai hasilnya, setiap kebijakan turunan, termasuk Permendag dan PP, harus tetap merujuk pada kerangka UU Perdagangan junto UU Cipta Kerja ini. Dengan demikian, regulasi impor pertanian tidak berdiri sendiri. Regulasi ini merupakan bagian dari sistem hukum perdagangan yang berlapis dan saling terkait.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penetapan Barang Lartas

Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian ketika menetapkan komoditas pertanian sebagai barang lartas. Prinsip ini menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi konsumen dari produk yang belum memenuhi standar. Selain itu, prinsip ini turut mempertimbangkan daya saing industri dalam negeri terhadap barang impor sejenis.

Penguatan Kriteria Larangan dan Pembatasan Impor

Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan memperbarui kriteria penetapan barang larangan dan pembatasan ekspor-impor. Peraturan ini mengubah dan memperjelas puluhan pasal, mulai dari Pasal 34 hingga Pasal 179. Regulasi impor pertanian yang lebih rinci ini menegaskan peran kementerian dan lembaga teknis dalam proses verifikasi barang.

Pasal 19 ayat (1) dan (2) serta Pasal 19A ayat (1) dan (2) mengatur peran kementerian atau lembaga dalam pelaksanaan verifikasi teknis. Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat menjadi pihak berwenang. Kewenangan ini bergantung pada jenis komoditas yang diperdagangkan. Bahkan, PP ini membuka ruang pendelegasian verifikasi kepada lembaga survei atau inspeksi yang terakreditasi.

Kriteria Pembatasan Berbasis Ketersediaan Domestik

Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) menjelaskan bahwa pembatasan ekspor-impor bertujuan mengendalikan volume perdagangan. Selain itu, ketentuan ini memastikan ketersediaan barang esensial di pasar domestik tetap terjaga. Kriteria pembatasan kini mempertimbangkan proyeksi ketersediaan domestik, fluktuasi harga pasar global, dan kebutuhan konsumsi nasional. Sebelumnya, pemerintah hanya mengacu pada data produksi tahunan semata. Akibatnya, pemerintah kini memiliki instrumen yang lebih responsif terhadap dinamika pasar pangan global.

Perluasan Komoditas Pertanian dan Peternakan

Peraturan Menteri Perdagangan No. 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan menjadi instrumen teknis paling konkret dalam regulasi impor pertanian tahun ini. Menteri Perdagangan menetapkan peraturan ini pada 21 April 2026. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Permendag ini menambah lima komoditas baru ke dalam daftar barang yang dibatasi impornya. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, dan beras pakan, serta buah pir dalam kelompok hortikultura. Pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian. Oleh karena itu, perluasan cakupan komoditas ini secara langsung memengaruhi importir pangan dan pakan ternak di seluruh Indonesia.

Kewajiban Persetujuan Impor dan Rekomendasi Teknis

Regulasi impor pertanian melalui Permendag No. 11 Tahun 2026 mewajibkan setiap importir memiliki Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan. Importir harus mendasarkan persetujuan tersebut pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Dengan demikian, importir tidak dapat lagi memasukkan komoditas tersebut tanpa melalui dua tahap verifikasi administratif. Sebaliknya, pelaku usaha yang lalai memenuhi ketentuan ini berisiko menghadapi penundaan bongkar muat di pelabuhan. Bahkan, otoritas kepabeanan dapat menolak barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia.

Implikasi Regulasi Impor Pertanian bagi Pelaku Usaha

Perubahan regulasi impor pertanian ini membawa konsekuensi praktis bagi berbagai pihak. Importir pakan ternak, misalnya, harus menyesuaikan rencana pengadaan gandum pakan dan bungkil kedelai. Selain itu, distributor hortikultura perlu memperbarui dokumen kepatuhan terkait impor buah pir. Sementara itu, perusahaan pangan olahan turut terdampak karena bahan baku impornya kini masuk kategori dibatasi.

Di sisi lain, regulasi ini juga membuka peluang bagi produsen lokal. Pembatasan impor mendorong penguatan rantai pasok domestik untuk komoditas serupa. Namun, pelaku usaha hanya dapat memanfaatkan peluang tersebut apabila mereka memahami proses perizinan yang berlaku. Ketidaktahuan terhadap regulasi impor pertanian dapat berujung pada sanksi administratif maupun kerugian komersial yang signifikan.

Risiko Ketidakpatuhan terhadap Regulasi Impor Pertanian

Perusahaan yang mengabaikan regulasi impor pertanian menghadapi beberapa risiko nyata.

Pertama, otoritas kepabeanan dapat menahan atau menolak barang di pelabuhan.

Kedua, Kementerian Perdagangan dapat mencabut atau menolak perpanjangan izin importir terdaftar.

Ketiga, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa denda atau pembekuan izin usaha.

Selain risiko hukum, ketidakpatuhan juga menimbulkan kerugian komersial. Keterlambatan bongkar muat memicu biaya demurrage yang membengkak. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menempatkan fungsi kepatuhan regulasi sebagai bagian dari manajemen risiko rantai pasok, bukan sekadar formalitas administratif semata.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Pelaku usaha sebaiknya menempuh langkah kepatuhan hukum secara sistematis menghadapi regulasi impor pertanian ini.

Pertama, perusahaan perlu memetakan ulang klasifikasi HS Code atas komoditas yang diimpor.

Kedua, tim legal atau konsultan hukum sebaiknya memverifikasi status barang pada daftar lartas terbaru sebelum pengapalan berlangsung.

Ketiga, perusahaan wajib mengajukan Persetujuan Impor dan rekomendasi teknis jauh sebelum jadwal impor berjalan.

Selain itu, perusahaan disarankan membangun sistem pemantauan regulasi secara berkala. Oleh karena itu, langganan basis data peraturan resmi seperti JDIH Kementerian Perdagangan menjadi investasi yang relevan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengantisipasi perubahan Permendag maupun PP di masa mendatang. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi impor pertanian bukan hanya kewajiban hukum. Kepatuhan ini juga menjadi strategi mitigasi risiko bisnis jangka panjang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa dasar hukum utama regulasi impor pertanian di Indonesia?

Dasar hukum utamanya adalah UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua undang-undang ini memberi pemerintah kewenangan menetapkan barang pertanian sebagai barang yang diatur, diawasi, dilarang, atau dibatasi impornya melalui peraturan turunan seperti PP dan Permendag.

2. Komoditas apa saja yang kini dibatasi impornya berdasarkan Permendag No. 11 Tahun 2026?

Permendag No. 11 Tahun 2026 menambah lima komoditas baru, yaitu gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir. Penambahan ini mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian nasional.

3. Apa fungsi PP No. 3 Tahun 2026 dalam regulasi impor pertanian?

PP No. 3 Tahun 2026 memperjelas kriteria penetapan barang larangan dan pembatasan ekspor-impor. Peraturan ini menegaskan peran verifikasi teknis oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, sebelum barang pertanian dapat diimpor secara sah.

4. Apakah importir wajib memiliki Persetujuan Impor untuk komoditas pertanian?

Ya, importir wajib memiliki Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan. Persetujuan ini harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian, terutama untuk komoditas yang masuk daftar barang dibatasi dalam Permendag No. 11 Tahun 2026.

5. Apa risiko jika perusahaan tidak mematuhi regulasi impor pertanian?

Perusahaan berisiko menghadapi penundaan bongkar muat, penolakan barang oleh otoritas kepabeanan, hingga pencabutan izin importir. Selain itu, ketidakpatuhan dapat menimbulkan kerugian komersial akibat biaya demurrage dan gangguan rantai pasok.

Baca Juga