Legalitas Fintech Derivatif Aset Keuangan Digital

LEXmedia. Legalitas fintech derivatif aset keuangan digital menjadi isu krusial bagi pelaku usaha teknologi finansial di Indonesia. Minat masyarakat terhadap instrumen investasi digital terus meningkat setiap tahun. Namun, kompleksitas produk derivatif menuntut kepastian hukum yang jelas dan terukur. Oleh karena itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun kerangka regulasi bertahap untuk mengatur sektor ini. Artikel ini membahas landasan hukum, mekanisme perizinan, serta kewajiban kepatuhan yang wajib dipenuhi penyelenggara fintech derivatif aset keuangan digital di Indonesia.

Dasar Hukum Legalitas Fintech Derivatif

Payung hukum utama sektor ini bersumber dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia. Peralihan tersebut resmi berjalan penuh sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024.

Perubahan otoritas ini membawa konsekuensi besar bagi pelaku usaha. Sebelumnya, penyelenggara perdagangan aset kripto tunduk pada Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021. Setelah UU P2SK berlaku, seluruh aktivitas perdagangan aset keuangan digital, termasuk derivatifnya, harus mengacu pada ketentuan OJK. Dengan demikian, legalitas fintech derivatif aset keuangan digital kini sepenuhnya bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi turunan UU P2SK, bukan lagi regulasi perdagangan berjangka komoditi.

Ketentuan POJK No. 27/2024 tentang Aset Keuangan Digital

OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagai regulasi teknis pertama pasca peralihan kewenangan. POJK ini memperkenalkan dua kategori objek pengaturan, yaitu Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital lainnya. Kategori kedua ini mencakup produk derivatif yang menyerupai instrumen keuangan konvensional.

Selain itu, POJK No. 27/2024 mengatur empat pihak dalam ekosistem perdagangan, yakni Bursa, Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang. Setiap pihak wajib memperoleh izin usaha atau persetujuan dari OJK sebelum menjalankan kegiatan. Akibatnya, fintech yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif aset digital tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan ini. Kepatuhan terhadap struktur kelembagaan ini menjadi fondasi legalitas fintech derivatif aset keuangan digital sebelum melangkah ke tahap operasional lebih lanjut.

Perluasan Aturan melalui POJK No. 23/2025

Perkembangan pasar mendorong OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No. 27/2024. Regulasi ini secara eksplisit memperluas definisi Aset Keuangan Digital hingga mencakup derivatif Aset Keuangan Digital secara spesifik. Sebelumnya, cakupan derivatif belum diatur secara rinci dalam POJK sebelumnya.

Salah satu ketentuan penting dalam POJK No. 23/2025 adalah kewajiban knowledge test bagi konsumen. Konsumen yang hendak bertransaksi derivatif aset keuangan digital harus lulus uji pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pedagang terlebih dahulu. Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko produk yang kompleks. Selain itu, POJK ini menambah kewajiban bagi penyelenggara untuk memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem informasi transaksi secara mandiri. Sebagai hasilnya, penyelenggara tidak dapat sepenuhnya menyerahkan infrastruktur teknis kepada pihak ketiga tanpa kendali penuh.

Ketentuan transisi turut diatur dalam regulasi ini. Pihak yang sebelumnya berizin di bawah rezim Bappebti hanya dapat melakukan perdagangan derivatif dalam rangka penyelesaian sampai 9 Januari 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan wajib mengikuti mekanisme baru berdasarkan POJK No. 23/2025.

PADK No. 3/2026: Pedoman Teknis dan Kewajiban Pelaporan Fintech Derivatif

Sebagai aturan pelaksana, OJK menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK OJK) No. 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. PADK OJK ini mencabut ketentuan teknis lama dalam Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.07/2024 secara bertahap. Regulasi ini memuat dua lampiran utama yang mengikat secara hukum bagi seluruh penyelenggara.

Lampiran I: Pedoman Operasional Perdagangan

Lampiran pertama berisi pedoman teknis penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk mekanisme kesiapan infrastruktur transaksi derivatif. Pedagang wajib menyampaikan pemberitahuan kesiapan sistem kliring transaksi derivatif kepada OJK sebelum aktivitas dimulai.

Lampiran II: Format Baku Pelaporan

Lampiran kedua mengatur format laporan yang wajib disampaikan, mulai dari laporan evaluasi aset triwulanan, laporan bulanan, laporan penilaian mandiri manajemen risiko, hingga laporan tahunan. Dengan demikian, legalitas fintech derivatif aset keuangan digital tidak berhenti pada tahap perizinan awal, melainkan berlanjut pada kewajiban pelaporan berkala yang konsisten.

Masa transisi PADK OJK No. 3/2026 berlangsung bertahap. Sebagian ketentuan lama berakhir pada 1 Juli 2026, sementara ketentuan lainnya baru dicabut sepenuhnya pada 1 Januari 2027. Pelaku usaha perlu memantau jadwal ini agar tidak terlambat menyesuaikan sistem pelaporan internal.

Syarat Legalitas Fintech Derivatif bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha fintech yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif aset keuangan digital secara sah harus memenuhi beberapa syarat kumulatif berikut.

1. Perizinan dan Pendaftaran ke OJK

Setiap penyelenggara wajib mendaftar sebagai Pedagang, Bursa, Lembaga Kliring, atau Pengelola Tempat Penyimpanan sesuai peran operasionalnya. Selain itu, produk derivatif yang ditawarkan harus melalui proses evaluasi kelayakan sebelum masuk Daftar Aset Keuangan Digital. Tanpa pendaftaran ini, aktivitas perdagangan dianggap ilegal meskipun platform sudah beroperasi secara teknis.

2. Kewajiban Knowledge Test dan Perlindungan Konsumen

Penyelenggara wajib memastikan setiap konsumen mengikuti knowledge test sebelum bertransaksi derivatif. Kewajiban ini tidak dapat diabaikan karena menjadi syarat mutlak dalam POJK No. 23/2025. Namun, banyak fintech baru belum menyiapkan mekanisme ini secara memadai, sehingga berisiko menghadapi sanksi administratif dari OJK.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Legalitas fintech derivatif aset keuangan digital menuntut kepatuhan berlapis, mulai dari perizinan kelembagaan hingga pelaporan berkala. Oleh karena itu, direkomendasikan tiga langkah strategis bagi pelaku usaha.

Pertama, lakukan audit hukum internal untuk memastikan kesesuaian struktur bisnis dengan POJK No. 27/2024 junto POJK No. 23/2025.

Kedua, susun sistem pelaporan yang selaras dengan format PADK OJK No. 3/2026 sejak dini agar tidak terkendala saat masa transisi berakhir.

Ketiga, bangun mekanisme knowledge test konsumen yang terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk mitigasi risiko hukum.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, pelaku usaha dapat memastikan legalitas fintech derivatif aset keuangan digital terjaga secara berkelanjutan. Konsultasi dengan praktisi hukum berpengalaman tetap disarankan mengingat regulasi sektor ini masih terus berkembang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah fintech derivatif aset kripto wajib berizin OJK?

Ya, seluruh penyelenggara wajib terdaftar sebagai Bursa, Pedagang, Lembaga Kliring, atau Pengelola Tempat Penyimpanan di OJK. Ketentuan ini berlaku sejak POJK No. 27/2024 dan diperkuat POJK No. 23/2025. Operasional tanpa izin berpotensi dikenai sanksi administratif maupun penghentian kegiatan usaha oleh regulator.

2. Apa perbedaan POJK No. 27/2024 dan POJK No. 23/2025?

POJK No. 27/2024 mengatur kerangka umum perdagangan aset keuangan digital dan kripto. POJK No. 23/2025 memperluas cakupan dengan menambahkan definisi derivatif aset keuangan digital secara spesifik, kewajiban knowledge test konsumen, serta penguatan kendali sistem informasi bagi penyelenggara.

3. Apa fungsi PADK OJK No. 3/2026 bagi pelaku usaha fintech?

Regulasi ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan POJK sebelumnya. Regulasi ini mengatur format pelaporan berkala, mekanisme evaluasi aset, dan kesiapan infrastruktur transaksi derivatif. Kepatuhan terhadap PADK ini menjadi syarat operasional lanjutan setelah izin usaha diperoleh.

4. Apakah konsumen wajib mengikuti knowledge test sebelum bertransaksi derivatif?

Ya, POJK No. 23/2025 mewajibkan konsumen mengikuti knowledge test yang diselenggarakan Pedagang sebelum bertransaksi derivatif aset keuangan digital. Kewajiban ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko produk kompleks dan memastikan pemahaman minimum sebelum berinvestasi.

5. Kapan masa transisi regulasi fintech derivatif aset digital berakhir?

Masa transisi berlangsung bertahap. Izin lama dari Bappebti hanya berlaku sampai 9 Januari 2026, sementara ketentuan teknis SEOJK lama dicabut bertahap pada 1 Juli 2026 dan 1 Januari 2027 sesuai jadwal transisi PADK OJK No. 3/2026.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga