LEXmedia. Pertanyaan mengenai apakah putusan bebas bisa diajukan kasasi kembali mengemuka setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Selama lebih dari empat dekade, praktik peradilan pidana Indonesia diwarnai perdebatan panjang mengenai batas kasasi putusan bebas. Oleh karena itu, artikel ini mengulas dasar hukum, sejarah kontroversinya, serta ketentuan terbaru yang mengatur upaya hukum terhadap putusan bebas.
Dasar Hukum Larangan Kasasi Putusan Bebas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun. Pasal 299 ayat (1) KUHAP Baru menegaskan bahwa terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya dapat mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tingkat terakhir selain Mahkamah Agung.
Namun, Pasal 299 ayat (2) huruf a memberikan pengecualian tegas: kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Selain itu, pengecualian yang sama berlaku bagi putusan pemaafan hakim, putusan tindakan, perkara dengan ancaman pidana ringan, dan perkara dengan acara pemeriksaan singkat. Dengan demikian, ketentuan kasasi kini diatur secara eksplisit dan tidak lagi menyisakan ruang tafsir ganda.
Selanjutnya, Pasal 244 ayat (2) merumuskan putusan bebas sebagai putusan yang dijatuhkan hakim ketika tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pasal 244 ayat (4) mewajibkan hakim membebaskan terdakwa dari tahanan seketika putusan diucapkan, tanpa syarat apa pun.
Bisakah Jaksa Mengajukan Kasasi Putusan Bebas?
Jawabannya tegas: tidak bisa. Penuntut umum tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengajukan kasasi putusan bebas, sekalipun ia menilai putusan tersebut keliru menerapkan hukum. Satu-satunya upaya hukum yang masih terbuka bagi jaksa adalah banding ke pengadilan tinggi. Jika pengadilan tinggi menguatkan putusan bebas, perkara berhenti final di tingkat tersebut.
Sejarah Kontroversi: Doktrin “Bebas Tidak Murni”
Sesungguhnya, larangan kasasi atas putusan bebas bukan hal baru. Pasal 244 KUHAP lama (UU No. 8/1981) sejak awal juga melarang penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas. Meski demikian, praktik peradilan berkembang berbeda. Pada 15 Desember 1983, Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan Nomor 275 K/Pid/1983 dalam perkara Sonson Natalegawa. Melalui putusan itu, MA menerima kasasi jaksa dengan pertimbangan demi hukum, keadilan, dan kebenaran.
Putusan tersebut kemudian melahirkan doktrin “bebas murni” (zuivere vrijspraak) dan “bebas tidak murni” (niet zuivere vrijspraak). Menurut doktrin ini, kasasi putusan bebas dapat diterima apabila pembebasan terjadi bukan karena ketiadaan bukti, melainkan karena kekeliruan penerapan hukum atau kesalahan kompetensi peradilan. Akibatnya, jaksa tetap mengajukan kasasi terhadap hampir semua putusan bebas dengan dalih “tidak murni”, meskipun KUHAP sendiri tidak pernah mengenal istilah tersebut.
Praktik ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa selama bertahun-tahun. Sebagian pengamat menilai longgarnya batas kasasi putusan bebas membuka celah kriminalisasi berlapis. Di sisi lain, sebagian praktisi berpendapat celah tersebut diperlukan untuk mengoreksi putusan yang keliru. Perdebatan inilah yang akhirnya mendorong pembentuk undang-undang menutup celah tersebut secara tegas melalui KUHAP Baru.
Penegasan Surat Edaran Mahkamah Agung
Guna memberikan petunjuk teknis, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 MA RI. Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi putusan bebas secara mutlak tidak diperbolehkan.
SEMA ini sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang selama ini menjadi rujukan berbeda-beda di kalangan hakim dan jaksa. Dengan pencabutan tersebut, MA bertujuan menciptakan kesatuan penafsiran sekaligus kepastian hukum bagi pencari keadilan. Sebagai ilustrasi, polemik kasasi Kejaksaan Tinggi NTB atas putusan bebas tiga anggota DPRD NTB menjadi salah satu kasus yang langsung terdampak: pasca-SEMA ini terbit, kasasi serupa dipastikan tidak dapat diterima.
Selain mengatur putusan bebas, SEMA 4/2026 juga menegaskan bahwa terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan, kecuali penuntut umum mengajukan banding. Apabila banding diajukan, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi. Sebagai pelengkap, MA turut menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tenggang waktu kasasi selama 14 hari sejak putusan banding diberitahukan, sebelum sepenuhnya merujuk pada Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP Baru.
Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Penting dipahami bahwa larangan kasasi putusan bebas tidak berlaku sama terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Pasal 244 ayat (3) menjelaskan bahwa putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan terdakwa terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana seperti pembelaan terpaksa atau ketidakmampuan bertanggung jawab.
Mengapa Putusan Lepas Tetap Terbuka untuk Kasasi?
Berbeda dengan putusan bebas yang merupakan penilaian fakta, putusan lepas merupakan penilaian penerapan hukum. Oleh sebab itu, Pasal 299 ayat (2) tidak memasukkan putusan lepas ke dalam daftar pengecualian kasasi. Konsep ini selaras dengan pembagian fungsi antara judex facti (pengadilan negeri dan tinggi yang menilai fakta) dan judex juris (Mahkamah Agung yang menilai penerapan hukum).
Implikasi Praktis bagi Penegak Hukum
Ketentuan baru ini membawa konsekuensi signifikan, terutama dalam penanganan perkara korupsi. Jika terdakwa korupsi diputus bebas dan pengadilan tinggi menguatkannya, perkara berakhir final tanpa peluang kasasi putusan bebas. Karena itu, kejaksaan harus memaksimalkan pembuktian sejak tingkat pertama dan banding, sebab tidak ada lagi kesempatan koreksi di tingkat kasasi. Sebaliknya, bagi terdakwa, ketentuan ini memberi kepastian dan perlindungan hak yang lebih kuat, karena status hukumnya tidak lagi dapat digantung bertahun-tahun melalui upaya hukum berlapis.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa langkah kepatuhan yang perlu diperhatikan.
Pertama, penuntut umum sebaiknya menghentikan praktik mengajukan kasasi putusan bebas dengan dalih “tidak murni”, sebab dalil tersebut kehilangan dasar hukum di bawah KUHAP Baru.
Kedua, penasihat hukum perlu memahami perbedaan mendasar antara putusan bebas dan putusan lepas agar dapat menyusun strategi pembelaan yang tepat.
Ketiga, aparat pengadilan wajib menyosialisasikan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara menyeluruh guna mencegah kekeliruan prosedural di lapangan.
Dengan mematuhi ketentuan ini, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan semakin mencerminkan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah putusan bebas bisa diajukan kasasi?
Tidak bisa. Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20/2025 dan SEMA No. 4/2026 secara tegas melarang kasasi maupun banding terhadap putusan bebas. Larangan ini berlaku mutlak, tanpa membedakan bebas murni atau tidak murni seperti praktik di bawah KUHAP lama.
2. Apa beda putusan bebas dan putusan lepas?
Putusan bebas dijatuhkan ketika perbuatan terdakwa tidak terbukti (penilaian fakta), sedangkan putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana (penilaian hukum). Karena itu, hanya putusan lepas yang masih dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
3. Mengapa dulu jaksa bisa kasasi putusan bebas?
Dulu, jaksa memakai doktrin “bebas tidak murni” berdasarkan Putusan MA No. 275 K/Pid/1983. Doktrin ini memungkinkan kasasi jika pembebasan dianggap salah menerapkan hukum. SEMA No. 4/2026 kini menghapus praktik tersebut secara resmi.
5. Apakah terdakwa langsung bebas dari tahanan setelah putusan bebas?
Ya. Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru mewajibkan pembebasan terdakwa dari tahanan seketika putusan bebas diucapkan, tanpa syarat. Ini berbeda dengan putusan lepas, yang pembebasan tahanannya bergantung pada sikap banding penuntut umum.
