Putusan MK: Peradilan Militer

LEXmedia. Putusan MK Peradilan Militer Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengubah arah perdebatan lama tentang yurisdiksi prajurit TNI. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan ini pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam amarnya, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Namun, putusan ini tidak serta-merta memindahkan perkara prajurit ke peradilan umum. Oleh karena itu, pembaca perlu memahami isi, dasar hukum, dan konsekuensinya secara cermat.

Persoalan ini bukan isu baru. Sejak reformasi, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU TNI sudah menghendaki pemisahan yurisdiksi. Akan tetapi, pembentuk undang-undang belum merevisi UU Peradilan Militer selama lebih dari dua dekade. Artikel ini menganalisis putusan tersebut, kerangka normatifnya, serta langkah kepatuhan yang relevan.

Duduk Perkara Putusan MK Peradilan Militer

Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu mengajukan permohonan uji materiil ini. Keduanya merupakan keluarga korban dalam perkara yang melibatkan oknum prajurit di Sumatera Utara. Tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan LBH Medan mendampingi mereka.

Para Pemohon menguji tiga ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pertama, frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1. Kedua, Pasal 43 ayat (3). Ketiga, Pasal 127. Batu ujinya meliputi Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut para Pemohon, frasa “tindak pidana” terlalu luas. Akibatnya, pengadilan militer juga mengadili korupsi, KDRT, narkotika, lalu lintas, hingga kejahatan terhadap anak. Selain itu, mereka menilai dominasi yurisdiksi militer bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Amar Putusan MK Peradilan Militer dan Tenggat Dua Tahun

Mahkamah menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, pernyataan itu bersifat bersyarat atau conditionally unconstitutional. Undang-undang tersebut kehilangan kekuatan mengikat jika pembentuk undang-undang tidak mengubahnya dalam dua tahun. Dengan demikian, Presiden dan DPR wajib menuntaskan revisi paling lambat Oktober 2028.

Model putusan bersyarat ini memiliki tujuan praktis. Mahkamah ingin mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuum). Sebagai hasilnya, UU Nomor 31 Tahun 1997 tetap berlaku selama masa transisi. Pengadilan militer pun masih menjalankan fungsinya sampai undang-undang baru terbit.

Kerangka Normatif: UU 31/1997 dan UU TNI

Pasal 9 Angka 1 dan Asas Ratione Personae

Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 mengatur kewenangan pengadilan militer. Pengadilan militer berwenang mengadili tindak pidana oleh seseorang yang saat itu berstatus prajurit atau yang dipersamakan dengannya. Rumusan ini menitikberatkan status pelaku. Doktrin hukum menyebutnya asas ratione personae.

Sebaliknya, MK menghendaki asas ratione materiae. Asas ini menentukan forum berdasarkan sifat perbuatannya. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa kekhususan peradilan militer terletak pada materi perkara. Kekhususan itu menyangkut tugas, struktur komando, dan disiplin kemiliteran. Jadi, status sebagai prajurit aktif saja tidak cukup.

Pasal 65 dan Pasal 74 UU TNI yang Tertunda

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebenarnya sudah memuat solusinya. Pasal 65 ayat (2) menundukkan prajurit pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer. Sebaliknya, untuk pelanggaran hukum pidana umum, prajurit tunduk pada peradilan umum.

Akan tetapi, Pasal 74 UU TNI menunda keberlakuan Pasal 65. Ketentuan itu baru berlaku setelah undang-undang peradilan militer yang baru terbit. Selama itu, prajurit tetap tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997.

Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan UU TNI. Namun, perubahan itu tidak menyentuh Pasal 65 dan Pasal 74. Oleh karena itu, ketergantungan pada revisi UU Peradilan Militer tetap ada. Putusan MK kini memberi tenggat yang pasti atas penundaan tersebut.

Analisis Hukum: Dari Status Pelaku ke Sifat Perbuatan

Secara akademis, putusan ini menggeser paradigma yurisdiksi. Mahkamah merumuskan ukuran yang sederhana. Semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi militer. Ukuran ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai tidak ada alasan mempertahankan perkara pidana umum di peradilan militer pada masa damai. Prinsip ini berlaku selama peradilan umum berjalan normal. Dengan kata lain, pengecualian hanya relevan dalam situasi khusus, seperti pertempuran.

Menurut kami, putusan ini memperkuat tiga asas sekaligus. Pertama, persamaan di hadapan hukum. Kedua, akuntabilitas penegakan hukum. Ketiga, independensi kekuasaan kehakiman. Namun, putusan ini tidak menuduh peradilan militer sebagai ruang impunitas. Pemerintah dan TNI bahkan menegaskan bahwa peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman berat. Persoalannya terletak pada kepastian forum, bukan berat-ringannya hukuman.

Peran Papera, Oditur, dan Dilmiltama

Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 memberi kewenangan kepada Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama). Dilmiltama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur. Perbedaan itu menyangkut forum pengajuan perkara, yaitu peradilan militer atau peradilan umum.

Para Pemohon menilai mekanisme ini menempatkan penentuan forum di dalam lingkungan militer. Karena itu, MK meminta revisi memuat mekanisme penyelesaian sengketa forum yang tegas. Perlu dicatat, amar putusan tidak secara eksplisit menghapus Papera. Fungsi Papera tetap berjalan selama masa transisi.

Integrasi Satu Atap di Bawah Mahkamah Agung

Selain yurisdiksi, Mahkamah menyoroti tata kelola kelembagaan. Secara teknis yudisial dan administratif, peradilan militer sudah berada di bawah Mahkamah Agung. Dasarnya adalah Pasal 21 UU Nomor 48 Tahun 2009. Namun, rekrutmen dan pembinaan karier hakim militer masih melibatkan struktur komando TNI.

Oleh karena itu, MK mengamanatkan integrasi penuh dalam sistem satu atap. Revisi juga harus mengatur pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara. Sebagai hasilnya, agenda pembentuk undang-undang jauh lebih luas daripada sekadar memindahkan perkara.

Implikasi Praktis Selama Masa Transisi

Putusan MK Peradilan Militer memunculkan pertanyaan praktis bagi pencari keadilan. Apakah prajurit pelaku pidana umum langsung menghadapi pengadilan negeri? Jawabannya belum. Selama tenggat dua tahun, UU Nomor 31 Tahun 1997 masih menjadi dasar hukum acara.

Meski demikian, putusan ini membawa dampak nyata. Pertama, korban dan keluarganya memperoleh pijakan konstitusional untuk menuntut transparansi. Kedua, penegak hukum perlu lebih cermat menimbang mekanisme koneksitas. Pasal 198 UU Nomor 31 Tahun 1997 tetap tersedia untuk perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Ketiga, Kementerian Hukum kini mengkaji putusan ini sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang.

Selain itu, ada satu catatan metodologis penting. Hingga artikel ini terbit, publik masih mengandalkan risalah dan pemberitaan resmi. Oleh karena itu, praktisi wajib merujuk salinan resmi putusan di laman Mahkamah Konstitusi sebelum mengutipnya dalam dokumen hukum.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan analisis di atas, dirumuskan rekomendasi bagi para pemangku kepentingan:

1. Pembentuk undang-undang. Presiden dan DPR perlu menyusun RUU Peradilan Militer secara terbuka sebelum Oktober 2028. RUU wajib memuat definisi tindak pidana militer, batas yurisdiksi, dan mekanisme sengketa forum.

2. Institusi TNI. Satuan hukum TNI perlu memetakan perkara pidana umum yang sedang berjalan. Langkah ini menyiapkan transisi forum secara tertib.

3. Mahkamah Agung. MA perlu menyiapkan cetak biru integrasi SDM hakim militer. Selain itu, MA perlu memperkuat kapasitas pengadilan negeri.

4. Korban dan kuasa hukum. Pendamping korban sebaiknya memantau proses perkara dan menggunakan hak atas informasi persidangan. Mereka juga dapat mengawal partisipasi publik dalam pembahasan RUU.

5. Praktisi hukum. Advokat perlu mengutip putusan dari salinan resmi. Selain itu, hindari menafsirkan putusan seolah berlaku langsung tanpa revisi undang-undang.

Pada akhirnya, Putusan MK Peradilan Militer menempatkan prinsip negara hukum di atas kenyamanan status quo. Keberhasilannya kini bergantung pada keseriusan pembentuk undang-undang. Dua tahun bukan waktu yang panjang untuk reformasi sebesar ini.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa isi Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025?

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Pembentuk undang-undang wajib merevisinya paling lama dua tahun. Revisi harus memuat definisi tindak pidana militer dan umum, batas yurisdiksi, serta integrasi peradilan militer dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.

2. Apakah prajurit TNI pelaku pidana umum kini langsung menghadapi peradilan umum?

Belum. Putusan MK bersifat inkonstitusional bersyarat, sehingga UU Nomor 31 Tahun 1997 tetap berlaku selama masa transisi dua tahun. Pengadilan militer masih memeriksa perkara prajurit sampai undang-undang baru terbit. Namun, putusan ini menegaskan arah konstitusional: tindak pidana umum oleh prajurit seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum setelah revisi rampung.

3. Apa hubungan putusan ini dengan Pasal 65 UU TNI?

Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 menundukkan prajurit pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum. Namun, Pasal 74 menunda keberlakuannya sampai UU Peradilan Militer baru terbit. UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak mengubah kedua pasal itu. Putusan MK kini memberi tenggat konstitusional agar amanat Pasal 65 segera terwujud.

4. Kapan batas waktu revisi UU Peradilan Militer?

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 15 Oktober 2026. Artinya, Presiden dan DPR harus menuntaskan perubahan paling lambat Oktober 2028. Jika tenggat terlewati tanpa revisi, UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kekosongan hukum acara peradilan militer.

5. Apa beda tindak pidana militer dan tindak pidana umum?

Tindak pidana militer berkaitan langsung dengan tugas, struktur komando, dan disiplin kemiliteran, misalnya desersi atau insubordinasi. Sebaliknya, tindak pidana umum mencakup kejahatan dalam KUHP dan undang-undang khusus, seperti korupsi, narkotika, KDRT, dan kekerasan terhadap anak. Putusan MK meminta revisi undang-undang merumuskan pembedaan keduanya secara tegas dan pasti.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga