Perpres 27/2026: Pelindungan Pengemudi Ojol

LEXmedia. Pelindungan pengemudi ojol kini memiliki payung hukum yang lebih tegas. Pemerintah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Selain itu, Perpres ini menata ulang hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

Selama bertahun-tahun, pengemudi daring bekerja dalam ruang abu-abu hukum. Mereka berstatus mitra, namun platform mengendalikan tarif, order, dan sanksi akun. Oleh karena itu, kehadiran Perpres 27/2026 menjadi tonggak penting. Artikel ini mengulas kerangka hukumnya, mulai dari UU No. 22 Tahun 2009 hingga kewajiban baru perusahaan aplikasi.

Latar Belakang Pelindungan Pengemudi Ojol

Presiden Prabowo Subianto pertama kali mengumumkan Perpres ini pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Saat itu, judul yang beredar adalah Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, naskah final memakai judul Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perubahan judul ini bermakna penting. Pemerintah memilih pendekatan ekosistem, bukan pendekatan hubungan kerja.

Sebelumnya, potongan aplikator mencapai 20 persen dari biaya perjalanan. Kondisi tersebut memicu gelombang protes pengemudi di berbagai kota. Selain itu, survei IDEAS mencatat 50,3 persen pengemudi pernah mengalami kecelakaan kerja. Data tersebut menegaskan urgensi jaminan sosial yang lebih kuat.

Posisi Hukum Ojol dalam UU No. 22 Tahun 2009

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi titik awal analisis. Undang-undang ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Cipta Kerja. Namun, ketentuan pokok tentang angkutan umum tetap relevan.

Sepeda Motor Bukan Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ mengelompokkan kendaraan berdasarkan fungsi perseorangan dan umum. Akan tetapi, pengelompokan fungsi itu hanya menyasar mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang. Sepeda motor tidak termasuk di dalamnya. Selanjutnya, Pasal 138 ayat (3) menyatakan angkutan umum hanya menggunakan Kendaraan Bermotor Umum.

Sebagai hasilnya, ojek daring roda dua tidak berstatus angkutan umum menurut UU LLAJ. Mahkamah Konstitusi menegaskan posisi ini melalui Putusan Nomor 41/PUU-XVI/2018. Oleh karena itu, pengaturan ojol bertumpu pada regulasi di bawah undang-undang. Kekosongan inilah yang kemudian diisi peraturan menteri dan kini Perpres 27/2026.

Kewajiban Keselamatan dalam Pelindungan Pengemudi Ojol

Meskipun begitu, UU LLAJ tetap mengikat setiap pengemudi ojol. Pasal 77 ayat (1) mewajibkan pengemudi memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Kemudian, Pasal 106 ayat (3) mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pasal 106 ayat (8) juga mewajibkan pengemudi dan penumpang sepeda motor memakai helm ber-SNI. Dengan demikian, pelindungan pengemudi ojol juga menuntut kepatuhan pengemudi terhadap aturan keselamatan.

Pokok Pengaturan Perpres No. 27 Tahun 2026

Perpres 27/2026 memuat sejumlah ketentuan kunci. Berikut uraian ketentuan yang paling berdampak bagi pengemudi.

Kebebasan Bermitra dengan Lebih dari Satu Aplikasi

Pasal 3 ayat (1) memberi hak pengemudi untuk bermitra dengan satu atau lebih perusahaan aplikasi. Ketentuan ini mencegah praktik eksklusivitas yang mengunci pengemudi. Akibatnya, pengemudi memperoleh posisi tawar yang lebih seimbang.

Perjanjian Kemitraan Platform yang Transparan

Pasal 4 mewajibkan para pihak menuangkan hubungan hukumnya dalam Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian itu harus jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Muatannya antara lain hak dan kewajiban, struktur biaya, mekanisme insentif, dan jaminan sosial. Selain itu, perjanjian wajib menjelaskan penggunaan algoritma, pembatasan akun, dan pengakhiran kemitraan. Perusahaan aplikasi juga wajib memberikan salinan atau akses elektronik perjanjian kepada pengemudi.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) membuka ruang pengaturan batasan waktu layanan pengemudi. Batasan tersebut dapat menjadi dasar bagi aplikator untuk memberikan bantuan iuran jaminan sosial.

Batas Biaya Layanan Aplikasi 8 Persen

Pasal 12 membatasi biaya layanan aplikasi paling banyak 8 persen dari biaya jasa transportasi. Batas ini berlaku untuk transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Sebelumnya, Keputusan Menteri Perhubungan telah menerapkan batas serupa sejak 1 Juli 2026. Namun, formula tarif pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan Kementerian Komunikasi dan Digital. Perpres juga mewajibkan aplikator membuka informasi biaya jasa dan biaya aplikasi secara transparan.

Jaminan Sosial Minimum bagi Pengemudi

Pasal 14 ayat (1) menegaskan hak pengemudi atas pelindungan jaminan sosial. Cakupan minimumnya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Para pihak mengatur pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mengoordinasikan pelaksanaannya bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan Pengaduan dan Masa Penyesuaian

Perusahaan aplikasi wajib menyediakan layanan pengaduan dengan batas tanggapan paling lama tujuh hari. Selain itu, Perpres memberi masa penyesuaian enam bulan bagi perjanjian kemitraan dan sistem informasi penghasilan. Kementerian terkait juga harus menuntaskan aturan pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026.

Pembagian Kewenangan Pengawasan

Perpres 27/2026 melibatkan tiga kementerian utama. Kementerian Perhubungan mengatur tarif transportasi orang. Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur aspek teknis pengantaran barang dan makanan. Pemerintah juga membentuk satuan tugas untuk memantau tarif dan kemitraan secara terpadu.

Penempatan kemitraan di bawah Kementerian UMKM membawa konsekuensi hukum. Pengemudi tetap berstatus mitra, bukan pekerja menurut UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak seperti upah minimum dan pesangon tidak otomatis berlaku. Namun, Perpres memperkuat posisi pengemudi melalui instrumen kontrak dan jaminan sosial.

Rekomendasi Kepatuhan Pelindungan Pengemudi Ojol

Masa penyesuaian enam bulan berjalan sejak Perpres diundangkan, yakni hingga sekitar April 2027. Karena itu, para pihak perlu bergerak cepat dan terukur.

Bagi perusahaan aplikasi, langkah prioritasnya adalah:

1. Mengaudit dan merevisi Perjanjian Kemitraan Platform sesuai muatan wajib Pasal 4.

2. Menyesuaikan struktur biaya agar tidak melampaui batas 8 persen.

3. Mendokumentasikan logika algoritma, pembatasan akun, dan prosedur pengakhiran kemitraan.

4. Mendaftarkan pengemudi dalam program jaminan sosial bersama BPJS.

5. Membangun kanal pengaduan dengan tanggapan maksimal tujuh hari.

Bagi pengemudi, langkah yang disarankan adalah:

1. Meminta dan menyimpan salinan Perjanjian Kemitraan Platform.

2. Memeriksa rincian potongan pada setiap transaksi.

3. Memastikan kepesertaan jaminan kesehatan, JKK, dan JKM.

4. Mematuhi kewajiban SIM, helm SNI, dan kelaikan kendaraan sesuai UU LLAJ.

5. Mendokumentasikan pemblokiran akun sepihak sebagai dasar pengaduan.

Perpres 27/2026 menandai babak baru pelindungan pengemudi ojol di Indonesia. Regulasi ini memang belum mengubah status kemitraan menjadi hubungan kerja. Namun, Perpres menghadirkan standar minimum yang sebelumnya tidak ada. Pada akhirnya, efektivitas aturan ini bergantung pada aturan turunan dan konsistensi pengawasan. Oleh karena itu, para pihak sebaiknya memantau peraturan pelaksana melalui JDIH resmi.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Perpres No. 27 Tahun 2026?

Perpres No. 27 Tahun 2026 adalah Peraturan Presiden tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pemerintah mengundangkannya pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini mengatur ojek online, taksi daring, serta kurir barang dan makanan. Pokok pengaturannya meliputi perjanjian kemitraan, batas biaya aplikasi 8 persen, jaminan sosial, dan layanan pengaduan bagi pengemudi.

2. Berapa batas potongan aplikator untuk pengemudi ojol?

Pasal 12 Perpres 27/2026 membatasi biaya layanan aplikasi paling banyak 8 persen dari biaya jasa transportasi. Sebelumnya, potongan aplikator mencapai 20 persen. Untuk transportasi orang, Keputusan Menteri Perhubungan telah menerapkan batas ini sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, tarif pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan Kementerian Komunikasi dan Digital.

3. Apakah pengemudi ojol mendapat BPJS?

Ya. Pasal 14 Perpres 27/2026 menjamin hak pengemudi atas jaminan sosial. Cakupan minimumnya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Perjanjian Kemitraan Platform mengatur pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengoordinasikan pelaksanaannya bersama BPJS Ketenagakerjaan agar pengemudi memperoleh layanan yang memadai.

4. Apakah pengemudi ojol kini berstatus pekerja?

Tidak. Perpres 27/2026 tetap menempatkan pengemudi sebagai mitra perusahaan aplikasi. Kementerian UMKM mengawal hubungan kemitraan tersebut. Akibatnya, hak normatif pekerja seperti upah minimum dan pesangon tidak otomatis berlaku. Namun, pengemudi kini memperoleh perjanjian yang transparan, batas potongan aplikator, jaminan sosial minimum, serta akses layanan pengaduan.

5. Apakah ojek online termasuk angkutan umum?

Menurut UU No. 22 Tahun 2009, sepeda motor tidak termasuk Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 138 ayat (3) membatasi angkutan umum pada Kendaraan Bermotor Umum. Mahkamah Konstitusi menguatkan tafsir ini melalui Putusan Nomor 41/PUU-XVI/2018. Oleh karena itu, pengaturan ojol bertumpu pada peraturan pelaksana, termasuk Perpres 27/2026 yang kini berlaku.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga