
Kewajiban Laporan Kurator Pasca Putusan MK
LEXmedia. Kewajiban laporan kurator kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada 29 April 2026. Melalui putusan itu, MK memaknai ulang Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Akibatnya, kurator tidak cukup lagi melapor kepada








