Tag: UU 37/2004

Kurator menyiapkan dokumen kewajiban laporan kurator dan tembusan surel untuk hakim pengawas, kreditor, dan debitor pailit
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Laporan Kurator Pasca Putusan MK

LEXmedia. Kewajiban laporan kurator kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada 29 April 2026. Melalui putusan itu, MK memaknai ulang Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Akibatnya, kurator tidak cukup lagi melapor kepada

Berkas bantahan daftar piutang dan palu hakim di meja sidang Pengadilan Niaga pasca Putusan MK 243/PUU-XXIV/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Bantahan Daftar Piutang Proses Kepailitan Pasca MK

LEXmedia. Bantahan daftar piutang menjadi titik krusial dalam setiap proses kepailitan. Pada tahap ini, kurator, kreditor, dan debitor pailit menguji kebenaran tagihan satu per satu. Namun, rumusan Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menyimpan masalah redaksional selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, praktisi kerap ragu ke pengadilan

Ilustrasi hukum AYDA kreditur separatis kepailitan dalam proses eksekusi agunan di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Putusan MK: AYDA Kreditur Separatis Kepailitan

LEXmedia. Isu AYDA kreditur separatis kepailitan kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 173/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menguji konstitusionalitas Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Pemohon, PT. Sejin Silicone, mempersoalkan ketiadaan pengecualian mekanisme Agunan yang Diambil

Ilustrasi cessie syarat pailit: palu hakim dan dokumen pengalihan piutang di ruang sidang pengadilan niaga
Artikel
Redaksi LEXmedia

Putusan MK: Cessie Syarat Pailit

LEXmedia. Pengalihan piutang sering muncul dalam sengketa kepailitan. Isu cessie syarat pailit kembali ramai sejak Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 266/PUU-XXIV/2026. Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi tersebut. Pertanyaan intinya sederhana: apakah cedent dan cessionaris atas piutang yang sama bisa menjadi dua kreditur? Oleh karena itu,

Ilustrasi urutan pembayaran utang pailit PT dengan dokumen hukum dan palu hakim di meja kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Urutan Pembayaran Utang PT Pailit

LEXmedia. Kepailitan Perseroan Terbatas menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks bagi para kreditur. Ketika Pengadilan Niaga menyatakan sebuah PT pailit, kurator segera meletakkan sita umum atas seluruh harta debitur. Namun, hukum tidak membagikan harta tersebut secara merata kepada semua pihak. Sebaliknya, sistem hukum Indonesia menetapkan urutan pembayaran utang pailit berdasarkan kedudukan

Ilustrasi ruang sidang Pengadilan Niaga yang menggambarkan perbedaan PKPU dan pailit dalam penyelesaian sengketa utang piutang di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perbedaan PKPU dan Pailit

LEXmedia. Perbedaan PKPU dan Pailit sering menjadi pertanyaan utama bagi pelaku usaha yang menghadapi persoalan utang piutang. Kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur kedua mekanisme ini secara komprehensif. Oleh