Izin Usaha KBLI Lama dan KBLI 2025

LEXmedia. Pelaku usaha ramai membahas pertanyaan tentang Izin Usaha OSS Lama belakangan ini. Sebabnya, Badan Pusat Statistik resmi mengundangkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Banyak pemilik usaha khawatir Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sudah mereka miliki tiba-tiba tidak berlaku lagi. Kekhawatiran ini wajar. KBLI menjadi acuan utama dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejak pemerintah memberlakukan reformasi perizinan berbasis risiko. Namun, jawaban resmi pemerintah justru menenangkan pelaku usaha secara hukum. Artikel ini mengupas dasar hukum perubahan KBLI 2025 dan status hukum Izin Usaha OSS Lama. Pembahasan juga mencakup peran Surat Edaran Bersama dalam masa transisi serta langkah kepatuhan yang perlu pelaku usaha siapkan.

Dasar Hukum Perubahan Klasifikasi KBLI 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Aturan ini mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 yang selama ini menjadi rujukan KBLI 2020. BPS mengundangkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, BPS resmi merilis struktur KBLI 2025 kepada publik dan dunia usaha.

Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi terkini. Selain itu, sektor ekonomi digital, ekonomi kreatif, dan model bisnis baru kini mendapat kode klasifikasi yang lebih spesifik dan terukur. Oleh karena itu, KBLI 2025 tergolong lebih mutakhir dibanding versi sebelumnya. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi payung hukum utama sistem OSS. PP ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini mengatur bagaimana KBLI terintegrasi dalam proses Perizinan Berusaha berbasis risiko, mulai dari persyaratan dasar hingga pengawasan.

Apakah Izin Usaha OSS Lama Otomatis Hangus Setelah KBLI 2025 Berlaku?

Jawabannya tegas: Izin Usaha OSS Lama tidak otomatis hangus akibat pembaruan klasifikasi ini. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa izin usaha yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku penuh secara hukum. Pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan baru hanya karena terjadi perubahan kode klasifikasi.

Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman teknis transisi. Melalui SEB ini, penyesuaian kode KBLI pada dokumen perizinan akan berjalan tanpa merugikan kepentingan pelaku usaha. Dengan demikian, status hukum NIB dan izin operasional yang sudah terbit tetap sah. Pelaku usaha pun bisa terus memakainya untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun, sebaiknya pelaku usaha tetap memantau data perizinannya di sistem OSS secara berkala. Langkah ini menjaga kode klasifikasi tetap akurat dan relevan dengan kegiatan usaha riil.

Ketentuan Terkait dalam PP No. 28/2025

PP No. 28/2025 mengatur konsep kepatuhan berkelanjutan dalam Pasal 240 dan Pasal 241. Ketentuan ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha (PB) berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan. Akan tetapi, pelaku usaha tetap wajib memenuhi standar dan persyaratan dasar yang berlaku di sektornya. Selain itu, PP ini memberikan kepastian melalui mekanisme Service Level Agreement (SLA) pada setiap tahapan proses perizinan. Sebagai hasilnya, perubahan referensi klasifikasi seperti KBLI 2025 tidak serta-merta membatalkan legalitas usaha yang sudah berjalan sah sebelumnya. Prinsip ini juga sejalan dengan asas non-retroaktif yang lazim berlaku dalam administrasi perizinan di Indonesia.

Peran Surat Edaran Bersama (SEB) dalam Masa Transisi KBLI 2025

Tiga pejabat menandatangani SEB implementasi KBLI 2025 sekaligus. Mereka adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS. SEB ini menyasar seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), notaris, serta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Terdapat dua mekanisme penyesuaian kode KBLI menurut SEB tersebut. Pertama, penyesuaian otomatis melalui integrasi Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem OSS. Kedua, penyesuaian mandiri oleh pelaku usaha apabila terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan di kemudian hari. Selama masa transisi, sistem AHU dan OSS tetap memproses dokumen menggunakan KBLI 2020 maupun KBLI 2025 secara paralel. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu panik bila kode KBLI di akun OSS belum langsung berubah.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu penyesuaian sistem paling lambat 18 Juni 2026. BPS turut menyiapkan tabel konversi atau padanan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, dan sebaliknya. Tabel ini menjadi pedoman resmi untuk menelusuri korespondensi antar kode klasifikasi lama dan baru. Pelaku usaha dapat memverifikasi kode KBLI miliknya secara mandiri sebelum berkonsultasi lebih lanjut.

Dampak Praktis bagi Pelaku Usaha Eksisting

Bagi pelaku usaha yang kode KBLI-nya hanya berubah penomoran tanpa perubahan makna kegiatan, sistem OSS akan menyesuaikannya secara otomatis. Akan tetapi, kondisi berbeda berlaku bagi usaha yang kegiatannya terbagi atau menyatu dalam struktur KBLI 2025 baru. Pelaku usaha jenis ini sebaiknya memeriksa tabel konversi BPS agar tidak salah memahami cakupan izinnya. Selain itu, notaris dan konsultan hukum berperan penting membantu verifikasi anggaran dasar perusahaan. Peran ini makin penting bagi badan usaha yang berencana mengubah data dalam waktu dekat.

Sebagai gambaran, pelaku usaha kuliner dengan kode KBLI lama untuk restoran umum bisa mengalami perubahan struktur kode. Kode tersebut kini terbagi menjadi beberapa subkategori lebih spesifik di KBLI 2025. Dalam situasi ini, sistem AHU dan OSS akan memetakan kode lama ke padanan barunya secara otomatis berdasarkan tabel konversi BPS. Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan kode hasil pemetaan benar-benar sesuai kegiatan operasional sehari-hari. Jika pelaku usaha menemukan ketidaksesuaian, mereka dapat mengajukan penyesuaian mandiri melalui sistem OSS tanpa harus mengulang proses perizinan dari awal.

Langkah Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha sebaiknya tetap proaktif meski Izin Usaha OSS Lama dinyatakan tetap berlaku. Pelaku usaha dapat menempuh lima langkah kepatuhan berikut ini.

Pertama, periksa kode KBLI pada akun OSS secara berkala.

Kedua, cocokkan kegiatan usaha riil dengan kode klasifikasi terbaru menggunakan tabel konversi BPS.

Ketiga, konsultasikan dengan notaris atau praktisi hukum jika perlu menyesuaikan anggaran dasar perusahaan.

Keempat, pantau pengumuman resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta BPS secara rutin.

Kelima, simpan dokumen perizinan lama sebagai bukti legalitas yang sah selama proses transisi berlangsung.

Dengan langkah ini, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan administratif di masa depan. Selain itu, kepatuhan proaktif membantu kelancaran proses bisnis ketika sistem OSS dan AHU selesai melakukan penyesuaian penuh pada Juni 2026. Pada akhirnya, status Izin Usaha OSS Lama tetap aman. Syaratnya, pelaku usaha mengikuti perkembangan regulasi dengan saksama dan tidak menunda verifikasi data perizinannya.

Secara hukum, pemerintah memang tidak memberlakukan pembatalan izin secara sepihak hanya karena perubahan referensi klasifikasi. Namun, kewajiban menjaga akurasi data tetap melekat pada pelaku usaha sebagai bentuk tanggung jawab administratif. Oleh karena itu, sikap proaktif jauh lebih bijak daripada menunggu sistem menyesuaikan secara otomatis tanpa pengawasan. Kesimpulannya, tidak ada alasan hukum yang membuat izin lama hangus begitu saja akibat pembaruan klasifikasi KBLI 2025. Syaratnya, pelaku usaha tetap taat pada koridor regulasi yang berlaku.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah Izin Usaha OSS Lama wajib diperbarui setelah KBLI 2025 berlaku?

Tidak wajib. Pemerintah menegaskan Izin Usaha OSS Lama yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap berlaku penuh secara hukum. Penyesuaian kode klasifikasi berjalan otomatis melalui integrasi sistem OSS dan Sistem Ditjen AHU. Pelaku usaha hanya perlu memantau data perizinannya secara berkala di OSS agar kode tetap akurat sesuai kegiatan usaha riil yang dijalankan.

2. Kapan sistem OSS selesai menyesuaikan kode KBLI 2025?

Pemerintah menargetkan penyesuaian sistem OSS dan AHU rampung paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 digunakan secara paralel oleh kedua sistem tersebut. Dengan demikian, proses perizinan dan pengesahan badan usaha tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti bagi pelaku usaha selama masa peralihan ini berlangsung.

3. Apa dasar hukum utama perubahan KBLI 2025?

Dasar hukumnya adalah Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur integrasi klasifikasi ini ke dalam sistem OSS. Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai pedoman teknis pelaksanaan transisi di lapangan.

4. Kapan pelaku usaha perlu menyesuaikan kode KBLI secara mandiri?

Penyesuaian mandiri diperlukan jika pelaku usaha mengubah anggaran dasar perusahaan, misalnya menambah, mengganti, atau menghapus kegiatan usaha tertentu. Di luar kondisi tersebut, sistem akan menyesuaikan kode klasifikasi secara otomatis melalui integrasi AHU dan OSS sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bersama implementasi KBLI 2025 yang berlaku saat ini.

5. Apakah ada sanksi jika tidak segera menyesuaikan KBLI?

Tidak ada sanksi langsung karena pemerintah tidak mewajibkan perizinan baru akibat perubahan KBLI. Namun, pelaku usaha tetap disarankan memastikan kode KBLI sesuai kegiatan usaha riil secara berkala dan konsisten. Langkah ini mencegah kendala administratif saat proses perizinan lanjutan, pengawasan, atau verifikasi data perusahaan di kemudian hari.

Baca Juga