LEXmedia. Peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi Indonesia. Masyarakat awam sering menerima uang palsu tanpa menyadarinya. Bank Indonesia mencatat temuan uang palsu setiap tahun di berbagai daerah. Kondisi ini menuntut pemahaman hukum yang jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Artikel ini menyajikan analisis yuridis peredaran uang palsu berdasarkan dua landasan hukum utama, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, pembaca dapat memahami dasar hukum, unsur pidana, dan langkah kepatuhan hukum.
Definisi dan Dasar Hukum Peredaran Uang Palsu
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mendefinisikan uang secara tegas. Pasal 1 angka 2 undang-undang ini menyebut uang sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, Pasal 1 angka 9 mendefinisikan Rupiah Palsu sebagai benda yang menyerupai Rupiah. Kemiripan tersebut mencakup bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desain. Namun, pihak yang tidak berwenang membuat benda tersebut tanpa izin resmi. Definisi ini menjadi dasar bagi seluruh ketentuan pidana terkait peredaran uang palsu. Oleh karena itu, setiap benda yang memenuhi kriteria tersebut termasuk objek tindak pidana pemalsuan mata uang. Kualitas peniruannya tidak memengaruhi status hukum tersebut.
Ketentuan Pidana tentang Mata Uang
Larangan dan Sanksi Hukum
Pasal 26 UU Mata Uang mengatur lima bentuk larangan sekaligus. Larangan tersebut mencakup memalsu Rupiah, menyimpan Rupiah palsu, serta mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah palsu. Selain itu, pasal ini melarang membawa Rupiah palsu ke dalam atau ke luar wilayah Indonesia. Larangan ini turut mencakup kegiatan impor dan ekspor Rupiah palsu.
Pasal 36 dan Pasal 37 kemudian menetapkan sanksi pidana berlapis untuk setiap bentuk pelanggaran tersebut. Pelaku pemalsuan Rupiah menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Namun, ancaman terhadap pelaku peredaran uang palsu jauh lebih berat. Pelaku menghadapi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Sementara itu, pelaku impor atau ekspor Rupiah palsu dapat dipidana penjara seumur hidup dengan denda maksimal Rp100 miliar.
Sanksi bagi Alat dan Bahan Baku Pembuatan Uang Palsu
UU Mata Uang turut menjerat pihak yang menyediakan sarana pemalsuan. Pasal 27 melarang produksi, penjualan, dan penyimpanan mesin, pelat cetak, atau bahan baku Rupiah palsu. Ketentuan ini penting karena rantai kejahatan uang palsu melibatkan banyak pihak. Rantai ini mulai dari penyedia alat hingga pengedar akhir. Akibatnya, penegak hukum dapat menjerat setiap mata rantai produksi. Aparat tidak perlu menunggu uang palsu benar-benar beredar di masyarakat.
Pengaturan Peredaran Uang Palsu
KUHP baru turut mengatur tindak pidana pemalsuan mata uang. Bab XI Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 memuat ketentuan ini dalam Pasal 374 sampai Pasal 381. Ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan baru ini menggantikan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP lama. Pasal 374 mengancam pelaku peredaran uang palsu dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Menariknya, penjelasan Pasal 374 memperluas cakupan objek pemalsuan. Ketentuan ini tidak hanya melindungi Rupiah, tetapi juga mata uang negara asing. Dengan demikian, KUHP baru menutup celah hukum yang sebelumnya hanya menjangkau mata uang domestik.
Asas Lex Specialis dalam Kasus Peredaran Uang Palsu
Dua landasan hukum ini tampak tumpang tindih pada pandangan pertama. Namun, prinsip hukum lex specialis derogat legi generali menjawab persoalan tersebut. UU No. 7 Tahun 2011 berlaku sebagai lex specialis untuk kasus peredaran uang palsu berbentuk Rupiah. Sebaliknya, UU No. 1 Tahun 2023 berlaku ketika objek pemalsuan berupa mata uang asing. Ketentuan ini juga berlaku saat UU Mata Uang tidak mengatur unsur tertentu secara khusus. Sebagai hasilnya, aparat penegak hukum wajib mengutamakan UU Mata Uang lebih dahulu dalam setiap perkara Rupiah palsu. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, pendekatan ini turut mencegah tumpang tindih penerapan pasal di persidangan.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Masyarakat perlu mengambil langkah preventif menghadapi risiko uang palsu.
Pertama, setiap orang sebaiknya mengenali ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Kedua, siapa pun yang menerima uang mencurigakan wajib segera melaporkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat atau kepolisian.
Ketiga, pelaku usaha, khususnya sektor ritel dan perbankan, sebaiknya melatih karyawan mengenai deteksi uang palsu secara berkala.
Keempat, masyarakat harus menghindari tindakan membelanjakan atau mengedarkan uang yang diketahui palsu, sekalipun nilainya kecil. Tindakan tersebut tetap termasuk tindak pidana peredaran uang palsu menurut UU Mata Uang dan KUHP baru.
Oleh karena itu, kepatuhan hukum sejak dini menjadi kunci utama. Langkah ini mencegah kerugian ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa hukuman bagi orang yang mengedarkan uang palsu?
Pelaku peredaran uang palsu dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar berdasarkan Pasal 26 ayat (3) jo. Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011. KUHP baru melalui Pasal 374 UU No. 1 Tahun 2023 turut mengatur ancaman pidana serupa sejak berlaku 2 Januari 2026.
2. Apakah menyimpan uang palsu tanpa mengedarkannya tetap dipidana?
Ya, Pasal 26 ayat (2) UU Mata Uang melarang penyimpanan Rupiah palsu meskipun pelaku belum mengedarkannya. Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Unsur pengetahuan pelaku bahwa uang tersebut palsu menjadi syarat utama penjatuhan sanksi ini.
3. Bagaimana cara membedakan uang asli dan uang palsu?
Masyarakat dapat menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang, untuk memeriksa keaslian Rupiah. Setiap pecahan memiliki benang pengaman, gambar tersembunyi, dan tekstur khusus. Bank Indonesia menyediakan panduan resmi mengenai ciri keamanan uang melalui situs dan kantor perwakilannya di seluruh daerah.
4. Kemana masyarakat harus melapor jika menemukan uang palsu?
Masyarakat sebaiknya segera melaporkan temuan uang palsu ke kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat atau ke kepolisian setempat. Laporan yang cepat membantu proses penyelidikan dan mencegah peredaran lebih luas. Jangan membelanjakan atau mengedarkan uang tersebut karena tindakan itu tetap melanggar hukum.
5. Apakah UU Mata Uang atau KUHP baru yang berlaku untuk kasus Rupiah palsu?
UU No. 7 Tahun 2011 berlaku sebagai lex specialis untuk kasus peredaran uang palsu berbentuk Rupiah. KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 berlaku ketika objek pemalsuan berupa mata uang asing atau unsur di luar cakupan UU Mata Uang.
