Tag: Perlindungan Pengemudi Ojol

Pengemudi ojek online memeriksa ponsel sebagai ilustrasi perlindungan hukum pekerja platform digital di Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pelindungan Hukum Pekerja Platform Digital

LEXmedia. Pelindungan hukum pekerja platform digital akhirnya memasuki babak baru pada Oktober 2026. Dalam waktu berdekatan, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, kedua regulasi ini membawa pendekatan yang tidak sepenuhnya sama. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi perlu memahami posisi hukumnya

Pengemudi ojek online memeriksa rincian potongan aplikator ojol 8 persen di ponsel di tepi jalan Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8%

LEXmedia. Para pengemudi ojek online menunggu kepastian ini selama bertahun-tahun. Kini, potongan aplikator ojol resmi memiliki batas atas sebesar 8 persen. Pemerintah menuangkan batas tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah memberlakukan angka yang sama sejak 1 Juli 2026. Namun, persoalan hukumnya tidak berhenti