
Pelindungan Hukum Pekerja Platform Digital
LEXmedia. Pelindungan hukum pekerja platform digital akhirnya memasuki babak baru pada Oktober 2026. Dalam waktu berdekatan, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, kedua regulasi ini membawa pendekatan yang tidak sepenuhnya sama. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi perlu memahami posisi hukumnya
