Tata Cara Pengujian Undang-Undang di MK

LEXmedia. Pengujian undang-undang (UU) menjadi salah satu instrumen hukum paling penting bagi warga negara Indonesia. Melalui mekanisme ini, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang dapat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keabsahannya terhadap UUD 1945. Namun, banyak calon Pemohon masih bingung mengenai tata cara, syarat, dan dokumen yang harus disiapkan. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan tentang cara mengajukan pengujian undang-undang secara sistematis, mulai dari dasar hukum hingga tahapan pendaftaran resmi di MK.

Sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memiliki kewenangan tunggal untuk memutus perkara pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir. Selain itu, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, memahami prosedur yang benar sejak awal akan sangat menentukan kelancaran proses pengujian undang-undang yang diajukan.

Dasar Hukum Pengujian Undang-Undang di MK

Kewenangan pengujian undang-undang bersumber dari Pasal 24C UUD 1945 junto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK). Kedua regulasi tersebut menjadi payung utama yang mengatur kewenangan, kedudukan hukum Pemohon, serta objek perkara konstitusi.

Selanjutnya, tata cara beracara diatur lebih rinci melalui peraturan turunan. Sebelumnya, ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Namun, PMK tersebut kini telah digantikan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2025.

PMK Nomor 7 Tahun 2025 hadir untuk menyederhanakan mekanisme hukum acara sekaligus mempercepat rantai pengajuan permohonan. Oleh sebab itu, calon Pemohon wajib merujuk pada PMK terbaru ini, bukan lagi PMK Nomor 2 Tahun 2021, saat menyusun dan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.

Siapa yang Berhak Mengajukan Pengujian Undang-Undang di MK?

Tidak semua pihak otomatis memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 PMK Nomor 7 Tahun 2025, terdapat empat kategori Pemohon yang diakui secara sah.

Kategori Pemohon yang Sah

Pertama, perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang memiliki kepentingan sama.

Kedua, kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Ketiga, badan hukum publik atau badan hukum privat.

Keempat, lembaga negara.

Selain kategori di atas, setiap Pemohon wajib membuktikan adanya kerugian hak konstitusional. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya berpotensi pasti terjadi akibat berlakunya norma yang diuji. Selain itu, harus ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang tersebut. Tanpa memenuhi syarat ini, permohonan pengujian undang-undang berisiko dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum oleh Majelis Hakim.

Jenis Pengujian: Materiil dan Formil

Secara umum, pengujian undang-undang di MK terbagi menjadi dua jenis. Pengujian materiil menyasar isi atau substansi pasal, ayat, atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, pengujian formil menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai tidak memenuhi prosedur konstitusional.

Perbedaan jenis pengujian ini berdampak langsung pada strategi penyusunan dalil permohonan. Oleh karena itu, Pemohon harus menentukan sejak awal jenis pengujian undang-undang yang akan diajukan, sebab dasar argumentasi dan tenggat waktu pengajuannya berbeda.

Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK

Setelah memahami dasar hukum dan kedudukan hukum, calon Pemohon perlu mengikuti tahapan teknis berikut agar permohonan pengujian undang-undang diterima dan diproses MK.

1. Menyusun Naskah Permohonan

Permohonan wajib memuat tiga unsur pokok:

Pertama, uraian kewenangan MK dalam mengadili perkara pengujian undang-undang.

Kedua, penjelasan kedudukan hukum Pemohon beserta kerugian konstitusional yang dialami.

Ketiga, alasan permohonan (posita) yang menguraikan pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945, disertai petitum yang jelas.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Selanjutnya, Pemohon harus melengkapi identitas diri berupa nama, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, dan surat elektronik. Selain itu, salinan KTP Pemohon, KTP kuasa hukum (jika menggunakan advokat), serta alat bukti pendukung wajib disertakan. Jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum, surat kuasa khusus juga menjadi syarat wajib.

3. Mendaftarkan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang secara luring maupun daring. Untuk jalur daring, MK menyediakan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Perkara Elektronik (SIMPEL) yang memungkinkan pendaftaran secara real-time. Sementara itu, jalur luring dilakukan langsung ke Kepaniteraan MK di Jakarta Pusat.

4. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas

Petugas penerima permohonan akan memeriksa kelengkapan berkas terlebih dahulu. Apabila ditemukan kekurangan, Pemohon memperoleh waktu tujuh hari kerja untuk melengkapinya. Sebagai hasilnya, permohonan yang telah lengkap akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan memperoleh nomor perkara resmi.

5. Pemeriksaan Persidangan

Setelah teregistrasi, MK menjadwalkan Sidang Panel untuk memeriksa pokok perkara. Sidang ini dihadiri sekurang-kurangnya tiga Hakim Konstitusi, sebelum hasilnya dibahas dalam Sidang Pleno untuk pengambilan putusan akhir. Dengan demikian, seluruh proses pengujian undang-undang berjalan melalui mekanisme berjenjang yang transparan.

Tenggat Waktu Khusus untuk Pengujian Formil

Berbeda dengan pengujian materiil yang tidak dibatasi tenggat waktu ketat, pengujian formil memiliki batas pengajuan yang tegas. Permohonan pengujian formil wajib diajukan paling lambat 45 hari sejak undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diundangkan dalam Lembaran Negara. Oleh karena itu, calon Pemohon yang ingin menguji aspek prosedural pembentukan undang-undang harus segera bertindak begitu regulasi tersebut resmi berlaku.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Mengajukan pengujian undang-undang bukan sekadar mengisi formulir, melainkan proses hukum yang membutuhkan ketelitian argumentasi dan kepatuhan prosedural. Sebagai langkah kepatuhan hukum, calon Pemohon sebaiknya mempelajari secara saksama UU MK, PMK Nomor 7 Tahun 2025, serta yurisprudensi putusan MK terkait objek serupa sebelum menyusun permohonan.

Selain itu, konsultasi dengan praktisi hukum atau advokat yang memahami hukum acara MK sangat dianjurkan, terutama untuk memastikan kedudukan hukum Pemohon telah terpenuhi. Dengan persiapan yang matang, peluang permohonan pengujian undang-undang untuk diperiksa secara substantif akan semakin besar, sekaligus meminimalkan risiko permohonan gugur di tahap awal karena cacat formil maupun ketiadaan legal standing.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa perbedaan PMK Nomor 2 Tahun 2021 dan PMK Nomor 7 Tahun 2025?

PMK Nomor 2 Tahun 2021 sebelumnya mengatur tata beracara pengujian undang-undang, namun kini telah digantikan oleh PMK Nomor 7 Tahun 2025 sejak 19 Agustus 2025. Regulasi baru ini menyederhanakan mekanisme pengajuan permohonan agar lebih ringkas dan efisien bagi Pemohon.

2. Berapa lama proses pengujian undang-undang di MK?

Durasi proses bervariasi tergantung kompleksitas perkara, jumlah alat bukti, dan jadwal persidangan. Tidak ada batas waktu baku dalam UU MK, sehingga penyelesaian dapat berlangsung dari beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun, tergantung dinamika persidangan.

3. Apakah pengujian undang-undang di MK bisa diajukan tanpa advokat?

Bisa. Perorangan warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan secara mandiri tanpa kuasa hukum. Namun, pendampingan advokat sangat dianjurkan agar argumentasi hukum lebih kuat dan sesuai standar hukum acara MK.

4. Apa saja objek yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi?

Objek permohonan meliputi undang-undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pengujian dapat berupa pengujian materiil terhadap isi norma atau pengujian formil terhadap proses pembentukan regulasi tersebut.

5. Bagaimana cara mendaftar permohonan pengujian undang-undang di MK secara online?

Pemohon dapat menggunakan aplikasi SIMPEL milik MK untuk mengajukan permohonan secara daring dan real-time. Setelah dokumen diunggah lengkap, petugas Kepaniteraan akan memberikan konfirmasi penerimaan melalui sistem atau surat elektronik resmi.

Baca Juga