Tiga Fase Wirausaha dan Badan Usaha

LEXmedia. Pemerintah kini memetakan pelaku usaha melalui tiga fase wirausaha dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional (Perpres 38/2026). Presiden menetapkan Perpres ini pada 2 Juli 2026, dan aturan tersebut berlaku sejak tanggal yang sama. Namun, banyak pelaku usaha belum memahami kaitan fase tersebut dengan legalitas usaha. Padahal, status legalitas menentukan posisi seseorang dalam peta program pemerintah.

Artikel ini mengulas definisi setiap fase, pasal-pasal kuncinya, serta hubungannya dengan bentuk badan usaha. Selain itu, artikel ini menyajikan rekomendasi kepatuhan yang praktis bagi pelaku usaha di setiap tahap.

Dasar Hukum Tiga Fase Wirausaha dalam Perpres 38/2026

Pasal 15 ayat (1) Perpres 38/2026 menegaskan bahwa program pengembangan kewirausahaan nasional berpijak pada fase wirausaha. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) menyebut tiga fase, yaitu Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi memakai satu pendekatan seragam untuk semua pelaku usaha.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 memuat definisi Wirausaha yang cukup ketat. Wirausaha adalah setiap orang yang menjalankan usaha dengan bantuan tenaga kerja tetap yang menerima upah. Unsur berikutnya, usaha tersebut bersifat kreatif atau inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Terakhir, usaha itu terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kedudukan Perpres sebagai Pedoman Kebijakan

Pasal 2 menempatkan Perpres ini sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Artinya, Perpres 38/2026 tidak memuat sanksi bagi pelaku usaha yang belum naik fase. Akan tetapi, fase wirausaha menentukan jenis program, pendampingan, dan akses yang dapat pelaku usaha peroleh. Oleh karena itu, legalitas usaha berfungsi sebagai pintu masuk ke ekosistem pembinaan negara.

Mengenal Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan

Setiap fase memiliki kriteria hukum dan arah program yang berbeda. Berikut uraian ringkasnya berdasarkan Pasal 1 serta Pasal 16 sampai Pasal 18 Perpres 38/2026.

1. Fase Calon Wirausaha

Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Calon Wirausaha sebagai orang yang memiliki rintisan usaha. Namun, orang tersebut belum memiliki tenaga kerja tetap berupah dan/atau usahanya belum terdaftar di OSS. Contohnya, penjual kue rumahan yang bekerja sendiri dan belum mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pasal 16 ayat (1) mengarahkan program fase ini untuk melahirkan Wirausaha Pemula. Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) merinci bentuk programnya. Program tersebut mencakup penguatan jiwa kewirausahaan, peningkatan kualitas ide bisnis, dan akses dukungan legalitas usaha. Selain itu, pemerintah menyediakan penguatan rintisan usaha serta edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

2. Fase Wirausaha Pemula

Pasal 1 angka 4 menyebut Wirausaha Pemula sebagai wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha Mapan. Syarat utamanya, usaha tersebut telah terdaftar pada sistem OSS. Saat ini, pendaftaran NIB melalui OSS berpijak pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan kata lain, NIB dan tenaga kerja tetap berupah menjadi pembeda utama antara Calon Wirausaha dan Wirausaha Pemula.

Pada fase ini, Pasal 17 ayat (2) memfokuskan program pada peningkatan kapasitas usaha dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, pemerintah mendorong Wirausaha Pemula menjadi pemasok bagi pemerintah, BUMN, BUMD, atau badan usaha lain. Pasal 17 ayat (2) huruf d juga menyediakan fasilitas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Fase Wirausaha Mapan

Pasal 1 angka 5 memuat tiga unsur kumulatif Wirausaha Mapan. Pertama, usaha telah berjalan lebih dari 42 bulan sejak terdaftar di OSS. Kedua, usaha tersebut terus berkembang. Ketiga, usaha telah memiliki legalitas dalam bentuk badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) menetapkan tiga arah program bagi Wirausaha Mapan. Program itu meliputi peningkatan skala usaha, penguatan kemitraan, dan pembentukan mentor usaha. Pasal 18 ayat (2) juga membuka jalur ekspansi pasar domestik, ekspor, dan produksi substitusi impor. Dengan demikian, fase ini menempatkan pelaku usaha sebagai penggerak rantai pasok nasional.

Legalitas Badan Usaha sebagai Syarat Wirausaha Mapan

Dalam kerangka tiga fase wirausaha, unsur badan usaha pada Pasal 1 angka 5 membawa konsekuensi hukum penting. Usaha perseorangan tanpa badan usaha belum memenuhi kriteria Mapan, meskipun omzetnya besar. Sebaliknya, pelaku usaha baru dapat masuk fase Mapan setelah membentuk badan usaha. Karena itu, pemilihan bentuk badan usaha perlu menjadi bagian strategi bisnis sejak awal.

Pilihan Badan Hukum dan Non-Badan Hukum

Perpres 38/2026 memberi dua pilihan bentuk legalitas. Pilihan pertama adalah badan usaha berbadan hukum. Bentuk ini mencakup Perseroan Terbatas (PT) menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 juga termasuk kategori ini. Selain itu, usaha mikro dan kecil dapat mendirikan PT Perorangan sesuai Pasal 153A UU PT dan PP Nomor 8 Tahun 2021.

Pilihan kedua adalah badan usaha tidak berbadan hukum. Kelompok ini meliputi Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan persekutuan perdata. Bentuk ini lebih sederhana, namun sekutu aktif atau sekutu firma menanggung risiko hingga harta pribadi. Sebaliknya, PT memisahkan harta perseroan dari harta pemegang saham. Oleh karena itu, analisis risiko tanggung jawab perlu mendahului keputusan bentuk usaha.

Perpres Tidak Mewajibkan Semua Usaha Menjadi PT

Pelaku usaha perlu memahami satu hal penting. Perpres 38/2026 tidak mewajibkan setiap pelaku usaha mendirikan PT atau badan usaha lain. Usaha perseorangan tetap sah menjalankan kegiatan usaha dengan NIB. Namun, tanpa badan usaha, pelaku usaha tidak memenuhi kriteria Wirausaha Mapan. Akibatnya, akses ke program ekspansi, ekspor, dan kemitraan fase Mapan menjadi terbatas.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha

Berdasarkan analisis di atas, pelaku usaha dapat menyusun peta kepatuhan sesuai fasenya. Berikut langkah praktis yang kami rekomendasikan.

Peta Kepatuhan Tiga Fase Wirausaha

1. Daftarkan usaha di OSS. Calon Wirausaha sebaiknya segera mengurus NIB dengan KBLI yang tepat. Langkah ini membuka jalan menuju fase Pemula.

2. Catat tanggal terbit NIB. Tanggal tersebut menjadi titik awal penghitungan jangka waktu 42 bulan menuju fase Mapan.

3. Formalkan hubungan kerja. Buat perjanjian kerja tertulis. Kemudian, daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.

4. Rencanakan badan usaha sejak dini. Pilih PT Perorangan, PT, CV, atau koperasi berdasarkan skala, risiko, dan rencana pendanaan.

5. Pantau aturan pelaksana. Pasal 19 ayat (4) membuka ruang bagi kementerian terkait menerbitkan aturan pelaksana wirausaha tematik.

6. Waspadai klaim bantuan otomatis. Perpres ini berfungsi sebagai pedoman program, bukan dasar bantuan langsung bagi setiap pelaku usaha. Karena itu, hindari pihak yang menjanjikan fasilitas atas nama Perpres.

Perpres 38/2026 menghubungkan tingkat kematangan usaha dengan status legalitasnya. Melalui tiga fase wirausaha, negara menilai pelaku usaha dari NIB, tenaga kerja, usia usaha, dan bentuk badan usaha. Oleh karena itu, legalitas bukan lagi sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, legalitas kini menjadi syarat akses terhadap program pemberdayaan negara. Pada akhirnya, pelaku usaha yang menata legalitas sejak fase awal akan lebih siap naik kelas.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja tiga fase wirausaha menurut Perpres 38/2026?

Pasal 15 ayat (2) Perpres 38/2026 membagi wirausaha ke dalam tiga fase. Ketiganya adalah Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan. Pembagian ini menentukan jenis program pengembangan yang pemerintah sediakan. Selain itu, setiap fase memiliki kriteria hukum yang berbeda. Kriteria itu meliputi NIB, tenaga kerja tetap, usia usaha, dan bentuk badan usaha.

2. Apakah Perpres 38/2026 mewajibkan usaha berbentuk PT?

Tidak. Perpres 38/2026 tidak mewajibkan setiap pelaku usaha mendirikan PT. Usaha perseorangan tetap dapat beroperasi secara sah dengan NIB. Namun, Pasal 1 angka 5 mensyaratkan badan usaha untuk status Wirausaha Mapan. Badan usaha tersebut dapat berbadan hukum, seperti PT dan koperasi. Pelaku usaha juga dapat memilih bentuk tidak berbadan hukum, seperti CV atau firma.

3. Kapan pelaku usaha masuk kategori Wirausaha Mapan?

Pelaku usaha masuk kategori Wirausaha Mapan setelah memenuhi tiga unsur kumulatif dalam Pasal 1 angka 5 Perpres 38/2026. Pertama, usaha telah berjalan lebih dari 42 bulan sejak terdaftar di OSS. Kedua, usaha menunjukkan perkembangan. Ketiga, usaha telah memiliki legalitas badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak. Karena itu, catat tanggal terbit NIB sebagai titik awal penghitungan.

4. Apa perbedaan Calon Wirausaha dan Wirausaha Pemula?

Perbedaan utamanya terletak pada keberadaan tenaga kerja tetap dan status pendaftaran usaha. Calon Wirausaha sudah memiliki rintisan usaha, tetapi belum mempekerjakan tenaga kerja tetap berupah dan/atau belum terdaftar di OSS. Sebaliknya, Wirausaha Pemula telah memenuhi kedua unsur tersebut. Oleh karena itu, pengurusan NIB dan perekrutan pekerja tetap menjadi langkah awal menuju fase Pemula.

5. Apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak naik fase?

Perpres 38/2026 tidak memuat sanksi bagi pelaku usaha yang belum naik fase. Pasal 2 menempatkan Perpres ini sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Namun, fase wirausaha menentukan akses terhadap program pemberdayaan. Karena itu, pelaku usaha yang belum tertib legalitas berisiko kehilangan peluang pendampingan, kemitraan, dan pengadaan pemerintah.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga