
Ketika Aset Pailit Dipegang Kreditor Separatis: Siapa yang Berkuasa Menjual?
Siapa yang berhak menjual aset pailit yang menjadi jaminan Kreditor Separatis? Pahami Pasal 55, stay period, Pasal 59, dan pertanggungjawaban hasil penjualan.

Siapa yang berhak menjual aset pailit yang menjadi jaminan Kreditor Separatis? Pahami Pasal 55, stay period, Pasal 59, dan pertanggungjawaban hasil penjualan.

Dalam perkara kepailitan, tidak semua aset Debitur selalu berada di tempat yang mudah ditemukan. Ada tanah yang tercatat atas nama Debitur tetapi dikuasai pihak lain. Ada kendaraan yang secara administratif masih terdaftar sebagai milik Debitur tetapi telah berpindah penguasaan. Ada piutang yang belum tertagih. Ada saham yang berada dalam struktur

Masih ada anggapan bahwa pekerjaan Kurator dalam perkara kepailitan pada akhirnya hanya bermuara pada satu pekerjaan: menjual harta Debitur kemudian membagikan hasilnya kepada Kreditur. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menjual aset memang merupakan bagian penting dalam pemberesan, tetapi pemberesan harta pailit tidak identik dengan penjualan aset. Sebelum sampai pada tahap

Dalam praktik kepailitan, persoalan terbesar tidak selalu muncul ketika Kurator mulai menjual harta pailit. Justru persoalan dapat muncul jauh sebelumnya, yaitu ketika Kurator menemukan bahwa sebagian aset Debitur sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Debitur, telah dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan, dijaminkan, atau bahkan secara fisik masih ada tetapi secara

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,

LEXmedia. Proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menuntut transparansi tinggi dalam pengelolaan aset debitur. Kreditor selaku pemilik hak tagih sering kali menghadapi kesulitan dalam memantau perkembangan harta pailit (boedel pailit). Oleh karena itu, kepastian hukum mengenai keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat krusial dan mempertegas hak kreditor mendapatkan