Tag: Harta Pailit

Seorang kurator hukum sedang meneliti dokumen keuangan di meja kerja sebagai bagian dari proses asset tracing kepailitan
Artikel
Ajis Mujahidin

Asset Tracing dalam Kepailitan: Mencari Aset Yang Tidak Terlihat

Dalam perkara kepailitan, tidak semua aset Debitur selalu berada di tempat yang mudah ditemukan. Ada tanah yang tercatat atas nama Debitur tetapi dikuasai pihak lain. Ada kendaraan yang secara administratif masih terdaftar sebagai milik Debitur tetapi telah berpindah penguasaan. Ada piutang yang belum tertagih. Ada saham yang berada dalam struktur

Peran kurator kepailitan berjas sedang meneliti dan menunjuk ke tumpukan dokumen penting di atas meja kantor kayu, dengan papan nama 'KURATOR', laptop, dan buku hukum, berlatar belakang pemandangan pelabuhan kontainer besar
Artikel
Ajis Mujahidin

Kurator Bukan Sekedar Menjual Aset: Mengubah Paradigma Pemberesan Harta Pailit

Masih ada anggapan bahwa pekerjaan Kurator dalam perkara kepailitan pada akhirnya hanya bermuara pada satu pekerjaan: menjual harta Debitur kemudian membagikan hasilnya kepada Kreditur. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menjual aset memang merupakan bagian penting dalam pemberesan, tetapi pemberesan harta pailit tidak identik dengan penjualan aset. Sebelum sampai pada tahap

lustrasi kurator hukum meneliti dokumen aset untuk proses asset recovery kepailitan
Artikel
Ajis Mujahidin

Ketika Harta Pailit “Dirampas”: Perlindungan Boedel Pailit dan Peran Kurator dalam Asset Recovery

Dalam praktik kepailitan, persoalan terbesar tidak selalu muncul ketika Kurator mulai menjual harta pailit. Justru persoalan dapat muncul jauh sebelumnya, yaitu ketika Kurator menemukan bahwa sebagian aset Debitur sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Debitur, telah dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan, dijaminkan, atau bahkan secara fisik masih ada tetapi secara

Penerapan prinsip kehati-hatian kurator dalam mengurus dokumen dan aset harta pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
David Brilian Sunlaydi

Prinsip Kehati-hatian atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,

Dokumen hukum resmi mengenai hak kreditor mendapatkan tembusan laporan kurator dalam persidangan kepailitan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Kreditor Laporan Kurator Kepailitan

LEXmedia. Proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menuntut transparansi tinggi dalam pengelolaan aset debitur. Kreditor selaku pemilik hak tagih sering kali menghadapi kesulitan dalam memantau perkembangan harta pailit (boedel pailit). Oleh karena itu, kepastian hukum mengenai keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat krusial dan mempertegas hak kreditor mendapatkan