Tag: Pekerja Platform Digital

Pengemudi ojek online memeriksa aplikasi di tepi jalan Jakarta dengan palu hakim dan perjanjian kemitraan, menggambarkan status hukum ojol pasca Perpres 27/2026
Artikel
Editorial LEXmedia

Status Hukum Pengemudi Ojol Pasca Perpres 27/2026

LEXmedia. Status hukum pengemudi ojol kembali menjadi perdebatan nasional pada Oktober 2026. Dalam satu pekan, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kedua regulasi itu menyentuh nasib sekitar lima juta pengemudi menurut data pemerintah. Namun, keduanya menawarkan pendekatan yang tidak sepenuhnya sejalan. Perpres menegaskan

Pengemudi ojek online memeriksa ponsel sebagai ilustrasi perlindungan hukum pekerja platform digital di Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pelindungan Hukum Pekerja Platform Digital

LEXmedia. Pelindungan hukum pekerja platform digital akhirnya memasuki babak baru pada Oktober 2026. Dalam waktu berdekatan, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, kedua regulasi ini membawa pendekatan yang tidak sepenuhnya sama. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi perlu memahami posisi hukumnya