
Status Hukum Pengemudi Ojol Pasca Perpres 27/2026
LEXmedia. Status hukum pengemudi ojol kembali menjadi perdebatan nasional pada Oktober 2026. Dalam satu pekan, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kedua regulasi itu menyentuh nasib sekitar lima juta pengemudi menurut data pemerintah. Namun, keduanya menawarkan pendekatan yang tidak sepenuhnya sejalan. Perpres menegaskan
